Tampilkan postingan dengan label Pari. Tampilkan semua postingan
Tampilkan postingan dengan label Pari. Tampilkan semua postingan

SURAT EDARAN MTKI (Majelis Tenaga Kesehatan Indonesia)

SURAT EDARAN MTKI

Dari        : Ketua Majelis Tenaga Kesehatan Indonesia (MTKI)
Kepada  : Seluruh Kepala Dinas Kesehatan Kabupaten/Kota
Perihal   : Pelaksanaan Registrasi dan Sertifikasi Tenaga Kesehatan

Dalam rangka pelaksanaan Peraturan Menteri Kesehatan Kesehatan Republik Indonesia Nomor 1796/MENKES/PER/VIII/2011 tentang Registrasi Tenaga Kesehatan dan mempermudah tenaga kesehatan untuk dapat menjalankan pekerjaan sesuai dengan keahlian dan kewenangan serta sambil menunggu diterbitkannya Surat Tanda Registrsi (STR) bagi tenaga kesehatan yang bersangkutan, maka dapat diambil langkah-langkah sebagai berikut:

  1. Tenaga Kesehatan yang dimaksudkan dalam Peraturan Menteri Kesehatan tersebut adalah Tenaga Kesehatan selain Tenaga Medis dan Tenaga Kefarmasian.
  2. Bagi tenaga kesehatan yang telah memiliki:
    1. SIP bagi Perawat berdasarkan Permenkes Nomor. 1239/Menkes/SK/XI/2001dan Nomor. 02.02/MENKES/148/I/2010
    2. SIF bagi Fisioterapis berdasarkan Permenkes Nomor. 1363/Menkes/SK/XII/2001
    3. SIPG bagi Perawat Gigi berdasarkan Permenkes Nomor. 1392/Menkes/SK/XII/2001
    4. SIRO bagi Refraksionis Optisien berdasarkan Permenkes Nomor. 544/Menkes/SK/VI/2002
    5. SIB bagi Bidan berdasarkan Permenkes Nomor. 900/Menkes/SK/VII/2002 dan Nomor. 1464/MENKES/PER/X/2010
    6. SITW bagi Terapis Wicara berdasarkan Permenkes Nomor. 867/Menkes/Per/VIII/2004
    7. SIR bagi Radiografer berdasarkan Permenkes Nomor. 357/Menkes/Per/V/2006
    8. SIOT bagi Okupasi Terapis berdasarkan Permenkes Nomor. 548/Menkes/Per/V/2007
    9. baik yang belum habis masa berlakunya maupun yang telah habis masa berlakunya dapat memperoleh SIK atau SIP berdasarkan Permenkes tersebut diatas. Dengan demikian Kepala Dinas Kesehatan Kabupaten/Kota tetap dapat mengeluarkan SIK/SIP berdasarkan Peraturan Menteri Kesehatan tersebut.

  •   Bagi tenaga kesehatan yang belum memiliki:
    1. SIP bagi Perawat berdasarkan Permenkes Nomor. 1239/Menkes/SK/XI/2001dan Nomor. 02.02/MENKES/148/I/2010
    2. SIF bagi Fisioterapis berdasarkan Permenkes Nomor. 1363/Menkes/SK/XII/2001
    3. SIPG bagi Perawat Gigi berdasarkan Permenkes Nomor. 1392/Menkes/SK/XII/2001
    4. SIRO bagi Refraksionis Optisien berdasarkan Permenkes Nomor. 544/Menkes/SK/VI/2002
    5. SIB bagi Bidan berdasarkan Permenkes Nomor. 900/Menkes/SK/VII/2002 dan Nomor. 1464/MENKES/PER/X/2010
    6. SITW bagi Terapis Wicara berdasarkan Permenkes Nomor. 867/Menkes/Per/VIII/2004
    7. SIR bagi Radiografer berdasarkan Permenkes Nomor. 357/Menkes/Per/V/2006
    8. SIOT bagi Okupasi Terapis berdasarkan Permenkes Nomor. 548/Menkes/Per/V/2007


  • dapat memperoleh SIK atau SIP berdasarkan Peraturan Menteri Kesehatan tersebut diatas. Dengan demikian Kepala Dinas Kesehatan Kabupaten/Kota dapat mengeluarkan SIK/SIP berdasarkan Peraturan Menteri Kesehatan tersebut.

  • Tenaga kesehatan untuk memperbaharui:
    1. SIP bagi Perawat berdasarkan Permenkes Nomor. 1239/Menkes/SK/XI/2001dan Nomor. 02.02/MENKES/148/I/2010
    2. SIF bagi Fisioterapis berdasarkan Permenkes Nomor. 1363/Menkes/SK/XII/2001
    3. SIPG bagi Perawat Gigi berdasarkan Permenkes Nomor. 1392/Menkes/SK/XII/2001
    4. SIRO bagi Refraksionis Optisien berdasarkan Permenkes Nomor. 544/Menkes/SK/VI/2002
    5. SIB bagi Bidan berdasarkan Permenkes Nomor. 900/Menkes/SK/VII/2002 dan Nomor. 1464/MENKES/PER/X/2010
    6. SITW bagi Terapis Wicara berdasarkan Permenkes Nomor. 867/Menkes/Per/VIII/2004
    7. SIR bagi Radiografer berdasarkan Permenkes Nomor. 357/Menkes/Per/V/2006
    8. SIOT bagi Okupasi Terapis berdasarkan Permenkes Nomor. 548/Menkes/Per/V/2007berdasarkan Permenkes Nomor. 548/Menkes/Per/V/2007
    9. dengan STR diajukan kepada Ketua Majelis Tenaga Kesehatan Indonesia (MTKI) secara kolektif melalui Organisasi Profesi, Institusi Pendidikan dan/atau Fasilitas Pelayanan Kesehatan dan /atau Majelis Tenaga Kesehatan Provinsi.

  1. Bagi tenaga kesehatan tang telah memperoleh STR dari MTKI wajib melaporkan kepada Kepala Dinas Kesehatan Kabupaten/Kota selambat-lambatnya 2(dua) minggu setelah menerima STR.
  2. Bagi tenaga kesehatan yang belum diatur Surat Izin Kerja (SIK) nya dapat memperoleh Surat Izin Kerja (SIK) dengan mengajukan permohonan kepada Kepala Dinas Kesehatan Kabupaten/Kota dimana dia bekerja dengan melampirkan ijazah tenaga kesehatan yang bersangkutan.


Kepala Dinas Kesehatan Kabupaten/Kota dapat menerbitkan SIK bagi tenaga kesehatan tersebut sambil menunggu STR bagi tenaga kesehatan yang bersangkutan diterbitkan.
Tenaga kesehatan dimaksud meliputi:
a. Tenaga Nutrisionis
b. Tenaga Perekam Medis dan Informasi
c. Tenaga Teknik Gigi
d. Tenaga Kesehatan Lingkungan
e. Tenaga Elektro Medik
f. Tenaga Teknik Laboratorium Kesehatan
g. Tenaga Perawat Anastesi
h. Tenaga Akupuntur
i. Tenaga Fisikawan Medis
j. Tenaga Ortotik Prostetik


Demikian Surat Edaran ini disampaikan, untuk dilaksanakan sebagaimana mestinya.


Jakarta, November 2011
Majelis Tenaga Kesehatan Indonesia
Ketua,



FAIQ BAHFEN



Tembusan disampaikan kepada yth:
1. Menteri Kesehatan (sebagai laporan)
2. Sekretaris Jenderal (sebagai laporan)
3. Kepala Badan PPSDM Kesehatan (sebagai laporan)
4. Para Eselon I di Lingkungan Kementerian Kesehatan
5. Para Kepala Dinas Kesehatan Provinsi
6. Para Kepala BKD Provinsi
7. Para Ketua MTKP
8. Para Kepala BKD Kab/Kota
9. Para Ketua PP Organisasi Profesi


sumber: http://perawattegal.wordpress.com/

SURAT EDARAN MTKI (Majelis Tenaga Kesehatan Indonesia)

SURAT EDARAN MTKI

Dari        : Ketua Majelis Tenaga Kesehatan Indonesia (MTKI)
Kepada  : Seluruh Kepala Dinas Kesehatan Kabupaten/Kota
Perihal   : Pelaksanaan Registrasi dan Sertifikasi Tenaga Kesehatan

Dalam rangka pelaksanaan Peraturan Menteri Kesehatan Kesehatan Republik Indonesia Nomor 1796/MENKES/PER/VIII/2011 tentang Registrasi Tenaga Kesehatan dan mempermudah tenaga kesehatan untuk dapat menjalankan pekerjaan sesuai dengan keahlian dan kewenangan serta sambil menunggu diterbitkannya Surat Tanda Registrsi (STR) bagi tenaga kesehatan yang bersangkutan, maka dapat diambil langkah-langkah sebagai berikut:

RADIOGRAFER DARI SEJAK KELAHIRANNYA

RADIOGRAFER DARI SEJAK KELAHIRANNYA

I. SEJARAH PENDIDIKAN

Perkembangan ilmu radiology dimulai sejak ditemukannya sinar-x oleh Prof William Conrad Rontgen pada bulan November tahun 1895 dengan demikian disiplin ilmu radiologi merupakan ilmu yang relatif masih muda dibandingan dengan ilmu-ilmu lainnya khususnya ilmu kedokteran. Sedangkan di Indonesia radiology baru berkembang pada tahun 1950, dengan dibukanya bagian radiology di rumah Sakit Dr.Cipto Mangunkusumo yang pada waktu masih bernama CBZ dan di pimpin oleh Prof. Dr. Vanderplats dan Prof. Knoch radiology dari Belanda, Bersama-sama dengan beberapa dokter dari Indonesia diantaranya Prof Yohannes, Prof Siwabessy, Prof H.B.Syahrial Rasyad, dan Prof. Dr. H. Gani Ilyas yang semuanya sudah almarhum.

Sedangkan tenaga operator pada saat itu direkrut dari tenaga-tenaga perawat senior yang di latih untuk mengoperasikan pesawat dan atau sumber radiasi lainnya. Didalam perkembangannya ternyata bahwa ilmu radiology dan teknologi radiologi berkembang sangat pesat sehingga perlu untuk mendidik tenaga radiografer secara formal.

Pada tahun 1954 pertama kali dibuka pendidikan formal Asisten Rontgen dengan siswa yang diambil dari lulusan Sekolah Menengah Pertama, pendidikan ini terus berlangsung sampai tahun 1968 dengan lokasi tempat pendidikan di Rs. Cipto Mangunkusumo. Hal ini dirasakan perlu sehubungan dengan meningkatnya perkembangan ilmu dan teknologi radiology serta kebutuhan masyarakat pada waktu itu.

Perkembangan ilmu dan teknologi terus berkembang termasuk juga penelitian-penelitian dalam bidang radiology yang dilaksanakan oleh International Atomatic Energy Assosiation (IAEA) tentang akibat negative yang di timbulkan oleh radiasi pengion, maka muncullah rekomendasi-rekomendasi. Salah satu diantaranya adalah pekerja radiasi harus berumur sekurang- kurangnya 18 tahun. Tahun 1964 terbit pula U.U No 60 Tentang pokok –pokok Tenaga Atom yang juga mengatur tentang pemakaian radiasi sinar –x baik yang di gunakan untuk industri maupun untuk kepentingan pelayanan kesehatan

Indonesia yang telah turut menandatangi Konvensi Internasional tentang pemakaian tenaga atom untuk kepentingan perdamaian dan kesejahteraan umat harus mengikuti semua rekomendasi yang di keluarkan oleh Badan Tenaga Atom Internasional.

Maka WHO melalui Departemen kesehatan melakukan persiapan-persiapan untuk meningkatkan pendidikan formal tenaga kesehatan bidang radiology dengan melakukan kegiatan seminar yang pada waktu itu disebut “ Up Grading”. Pertemuan yang di biayai oleh WHO dan pada waktu itu pihak WHO diwakili oleh 2 tenaga ekspert pendidikan tenaga radiographer yaitu Mr.Gordon Ward berkebangsaan Kanada dan Miss.Spiers yang berkebangsaan Australia.

Dari hasil beberapa kali “Up Grading” tersusunlah suatu program pendidikan formal berjenjang setingkat Akademi yang disebut Akademi Penata Rontgen yang didirikan berdasarkan Surat keputusan Menteri No. ………………tertanggal 29 Januari Tahun 1970. Struktur dan Tata Laksana Kerja Organisasi Pendidikan tidak lagi dilaksanakan oleh RS.Dr. Cipto Mangunkusumo tetapi di laksanakan langsung oleh Secretariat Jendral Departemen Kesehatan. Kurikulum yang ditetapkan pada saat itu adalah kurikulum yang diadop dari kurikulum pendidikan formal tenaga Radiografer adi Inggris dan kanada yang disesuaikana dengan situasi dan kondisi Negara Indonesia pada saat itu dan tenaga pengajarnya adadlah para profesi tenaga kesehatan diantaranya adalah Dokter Spesialis radiologi, Dokter Umum, Perawat, Insinyur Elektro, dan tenaga pengajar dari disiplin ilmu lainnya sesuai dengan kurikulum saat itu.

Untuk menyiapkan tenaga-tenaga pengajar bidang radiologi dengan bantuan WHO telah dikirim beberapa radiographer senior dari institute pendidikan untuk mengikuti program pendidikan dosen radiografi ( Teacher Learning ) ke inggris selama 2 (dua) tahun. Dari program tersebut telah lulus pendidikan dosen radiografi sebanyak 4 orang.

Pada tahun Akademik 1969/1970 Instutusi pendidikan APRO ( Akademik Penata Rontgen ) membuka hanya membuka program pendidikan Radiodiagnostik, dan pada tahun berikutnya dibuka program pendidikan Radioterapi sehubungan dengan meningkatnya kebutuhan dakan pelayanan radioterapi. Program Radioterapi berlangsung terus sampai tahun 1987, disebabkan karena kebutuhan akan tenaga kerja pelayanan dianggap telah mencukupi. Keadaan tersebut dikarenakan pengembangan Ilmu dan Teknologi Radioterapi di Indonesia kurang pesat dibandingkan dengan perkembangan ilmu dan teknologi radiodiagnostik ( hanya ada 4 Rumah sakit yang menyelenggarakan pelayanan radioterapi ).

Dalam perkembangan dan perjalannya dalam mengemban visis dan missi Akademi Penata Rontgen telah melakukan revisi kelembagaan dan Program pendidikan yakni menjadi Pendidikan Ahli Madya Radiodiagnostik dan Radioterapi pada tahun 1987 – 1995, kemudian menjadi Akademi Teknik Radiodiagnostik dan Radioterapi yang terakhir dengan Surat Keputusan Menkes R I Nomor 298 April Tahun 2001 kelembagaanpun berubah menjadi Politeknik

Kesehatan dengan program pendidikan Diploma III. Teknik Radiodiagostik dan Radioterapi yang berada pada Jurusan Teknik Radiodiagnostik dan Radioterapi salah satu jurusan dari tujuh jurusan dibawah lembaga Politeknik dan Radioterapi Jakarta II.

II. PENGEMBANGAN PENDIDIKAN.

Sebagai pendidikan formal tenaga kesehatan bidang radiologi Jurusan Teknik Radiodiagnostik dan radioterapi poltekkes Jakarta II, terus berkembang mengikuti perkembangan Ilmu dan Teknologi kesehatan yang semakin meningkat. Dengan demikian semakin terasa bahwa muatan pendidikan yang terinci di dalam Kurikulum baik kurikulum tahun 1997 maupun kurikulum politeknik kesehatan program pendidikan Diploma III Teknik Radiodiagnostik dan Radioterapi sudah tidak mungkin lagi memuat ilmu dan teknologi yang berkembang, sehingga menurut keputusan Kongres Nasional ke XII di Bali tahun 1999 pendidikan formal Diploma III Teknik Radiodiagnostik dan Radioterapi perlu di tingkatkan menjadi D IV dan atau S 1.

Pembahasan kurikulum dilakukan secara intensif oleh profesi, dosen Jurusan Teknik Radiodiagnostik dan Radioterapi Jakarta dan Semarang serta instruktur praktek lapangan beberapa rumah sakit baik dari pemerintah, swasta, BUMN, ABRI dan Polri. Akhirnya pada tahun 2003 tersusunlah Kurikulum pendidikan Teknik Radiodiagnostik dan Radioterapi jenjang D IV dan Jenjang Strata I.

Program D IV Teknik radiodiagnostik dan Radioterapi telah dibuka pada tahun 2003 pada Politeknik Kesehatan Semarang yang telah berjalan hampir 42 tahun, sedangkan pendidikan Strata 1 Teknik Radiologi dan Imejing di buka pada Universitas Brawijaya Malamg Jawa Timur , Politeknik Kesehatan Jakarta II rencananya akan membuka Program D IV Teknik Radiologi dan Imejing yang kini masih dalam proses.

III. SEJARAH PROFESI

Sejarah profesi tentunya akan sejalan dengan sejarah institusi pendidikan dimana profesi itu dihasilkan, dengan demikian sejarah profesi Radiografer tidak akan terlepas dari sejarag dan perkembangan Institusi Pendidikan Akademi Teknik Radiodiagnostik dan Radioterapi Departemen Kesehatan R I.

Tahun 1954 lulusan Sekolah Asisten Radiologi ( ASRO ) merasa perlu untuk membentuk suatu wadah sebagai media berkomikasi, dan menyalurkan aspirasi para lulusan, maka dibentuklah oragnisasi yang bernama IKASARI ( Ikatan Asisten Rontgen Indonesia ). Perkembangan ilmu dan teknologi serta kebutuhan masyarakat akan pelayanan kesehatan bidang radiology semakin meningkat dan anggota semakin banyak sehingga sehingga dibutuhkan suatu wadah yang lebih professional, maka pada tahun 1956 dibentuklah organisasi Persatuan Asisten Rontgen Indonesia yang disingkat PARI.

Tahun 1980 Persatuan Asisten Rontgen mengadakan Kongres yang ke IV di Hotel ASOKA Jl Moh Husni Thamrin, dalam siding profesi nama tersebut dianggap sudah tidak relevan lagi, karena anggotanya tidak hanya lulusan ASSRO tetapi juga lulusan dari Akademi Penata Rontgen yang berjumlah 320 lulusan dari delapan angkatan (angkatan tahun 1972-1980). Secara aklamasi maka nama organisasi dirubah sedangan singkatan tetap lahirlah organisasi
Persatuan Ahli Radiografi Indonesia yang disingkat PARI.


Tahun 1985 dibuatlah Anggaran Dasar, Anggaran Rumah Tangga, Kode Etik Profesi serta program kerja yang dalam Kongres tahun 1989 ditetapkan menjadi Anggaran dasar dan Anggaran Rumah Tangga yang resmi dan syah.

Periode kepegurusan organisasi tahun 1990 -1994 menetapkan program kerja priotas yang harus di laksanakan adalah :
1. Jenjang Pendidikan Formal setingkat D IV dan S 1 walaupun tiadak vertical.
2. Tunjangan Bahaya Radiasi bagai Pekerja radiasi.
3. Jabatan Fungsional Tenaga Radiografer.

Darihasil kerja pengurus didukung baik secara moril masupun metril, maka 2 prioritas program kerja dapat terwujud yaitu :
1. Tunjangan Bahaya Radiasi bagi Pekerja Radiasi yang terbit tahun 1997 dalam bentuk Kepres No. 48 tahun 1997.
2. Pendidikan Jenjang S 1, Kesehatan Masyarakat di Universitas Indonesia.
3. Program Pendidikan Jenjang D IV Fisika Medis di Universitas Diponegoro.
4. Program Pndidikan Jenjang S1 dan S2 Fisika Medis di Universitas Indonesia Jakarta.
5. Program S 1 Radiologi dan Imejing di Universitas Brawijaya Malang.

Dari uraian sejarah perkembangan pendidikan tergambar jelas bahwa Anggota Persatuan Ahli Radiografi Indonesia mempunyai bermacam-macam tingkat pendidikan lanjutan yang berbeda, maka pada Kongres ke XIII di Jogyakarta ditetapkan bahwa anggota Persatuan Ahli Radiografi Indonesia yang disebut Radiografer adalah :

1. Lulusan Asisten Rontgen yaitu lulusan tahun 1950 – 1969.
2. Lulusan Akademi Penata Rontgen yaitu lulusan tahun 1972 – 1989
3. Lulusan PAM Radiodiagnostik dan Radioterapi, yaitu lulusan tahun 1989 -1992.
4. Lulusan Akademi Teknik Radiodiagnostik dan Radioterapi yaitu lulusan tahun 1992 – 2001.
5. Lulusan Politeknik Kesehatan yaitu lulusan tahun 2002- sekarang.
6. Radiografer yang telah meningkatkan jenjang pendidikannya baik formal maupun non formal pada jenjang pendidikan D IV maupu S 1 dibidang disiplin ilmu yang non vertical maupun yang vertical.
Didalam era globalisasi sangat terbuka kesempatan menjadi anggota profesi radiographer bagi tenaga kesehatan dari luar negeri yang bekerja di Indonesia setelah memenuhi ketentuan dan persyaratan yang diatur oleh pemerintah.

Oleh: Eddy Rumhadi Iskandar

RADIOGRAFER DARI SEJAK KELAHIRANNYA

RADIOGRAFER DARI SEJAK KELAHIRANNYA

I. SEJARAH PENDIDIKAN

Perkembangan ilmu radiology dimulai sejak ditemukannya sinar-x oleh Prof William Conrad Rontgen pada bulan November tahun 1895 dengan demikian disiplin ilmu radiologi merupakan ilmu yang relatif masih muda dibandingan dengan ilmu-ilmu lainnya khususnya ilmu kedokteran. Sedangkan di Indonesia radiology baru berkembang pada tahun 1950, dengan dibukanya bagian radiology di rumah Sakit Dr.Cipto Mangunkusumo yang pada waktu masih bernama CBZ dan di pimpin oleh Prof. Dr. Vanderplats dan Prof. Knoch radiology dari Belanda, Bersama-sama dengan beberapa dokter dari Indonesia diantaranya Prof Yohannes, Prof Siwabessy, Prof H.B.Syahrial Rasyad, dan Prof. Dr. H. Gani Ilyas yang semuanya sudah almarhum.

Menggugat Efektifitas Seminar

Belum lama ini di fanpage ‘Cafe Radiologi’ terdapat diskusi yang sangat dinamis. Mula-mula tema diposting oleh Ahmad Hariri yang menggugat keefektifan kegiatan Seminar yang kerap diselenggarakan oleh Perhimpunan Radiografer Indonesia (Selanjutnya ditulis PARI---Pen) sebagai organisasi profesi.

Tak lama setelah tema diskusi diwacanakan, segera saja beberapa komentar bermunculan dengan isi pendapat yang berragam. Bahkan si Babeh http://www.facebook.com/profile.php?id=1787050497 tokoh senior kita sampai harus urun rembug dalam diskusi tersebut. Termakasih Beh...

Setidaknya terdapat Empat pokok pemikiran yang masuk dalam pembahasana, yaitu:

  1. Peristilahan antara Seminar dengan Workshop
  2. Pembiayaan yang relatif mahal
  3. Mata acara (agenda kegiatan)
  4. Sebuah  usulan: Model seminar murah



SEMINAR & WORKSHOP
  1. Tataran Konsep
Untuk mendudukan persoalan sebaiknya kita lihat dulu pemaknaan harfiahnya. Workshop adalah pelatihan kerja, yang meliputi teori dan praktek dalam satu kegiatan terintegrasi.

Sedangkan Seminar umumnya diartian sebagai sebuah diskusi dua arah. Seminar adalah sebuah tempat untuk menggodok ide. Ia bukanlah tempat untuk membenarkan diri. Setiap orang harus kritis namun menerima bila ada pendapat yang lebih baik. Di dalam seminar semua orang memiliki posisi yang sama. Sebuah seminar yang baik tidaklah harus menghasilkan sebuah kesimpulan tunggal. Setiap orang bisa pulang dengan pendapatnya masing-masing. Yang terpenting adalah mata mereka lebih terbuka, mereka telah melihat ide-ide baru yang sebelumnya tidak terpikirkan oleh mereka.

Dengan memperhatikan uraian diatas, maka menurut hemat Penulis, aktivitas tahunan yang sering dilakukan PARI lebih tepat disebut Seminar daripada Workshop.

2. Tataran Realita
Sebagaimana disadari oleh Hariri sendiri yang kemudian dikuatkan oleh Bang Buyek bahwa pengambilan istilah itu ---dibaca:Workshop-Pen---adalah aspirasi dari para Anggota PARI. Namun dalam pandangan Hariri, hal ini merupakan  bentuk kebohongan publik yang semestinya tidak dilakukan oleh PARI. Disebut bohong, mengingat faktanya menunjukkan bahwa kegiatan yang dilangsungkan selama ini cenderung lebih tepat dinamakan seminar ketimbang workshop. Sedang Bang Buyek ---seorang aktivis Pari Jaya---memandangnya, hal ini dilakukan tidak lebih sebagai strategi agar Institusi tempat anggotanya mengabdi dapat memfasilitasinya.

Kembali pada “Workshop” yang banyak diusulkan oleh para anggota PARI, dalam penelaahan Penulis memungkinkan munculnya dua pemahaman. Pertama, workshop yang boleh jadi keberadaannya memang sangat dinanti-nanti oleh para anggota PARI, yaitu benar-benar kegiatan workshop yang selain diskusi juga ada prakteknya (on hand).  

 Kedua, mungkin saja workshop sebagaimana diterangkan oleh Bang Buyek, yakni sekadar ‘pinjam’ istilah guna memudahkan proses birokrasi. Mengingat berdasarkan pengalaman beberapa institusi Diklat pada Rumah sakit lebih akan meloloskan karyawannya diikutkan dalam kegiatan workshop daripada cuma sebatas seminar. Mana yang benar? Masih harus dilakukan penggalian informasi lebih lanjut, harus dikembangkan dalam bentuk penelitian yang lebih sistematis dan terrencana.

Bagi Penulis, persoalan ini semestinya menjadi “PR” serius yang selayaknya ditindaklanjuti oleh yang kompeten, dalam hal ini PARI Departemen Litbang (adakah Departemen tersebut? Wallahu a’lam).

PEMBIAYAAN MAHAL
Mengambil sampel pada kegiatan yang akan diselenggarakan pada akhir bulan ini saja (Maret 2011), biaya pendaftaran termurah adalah yang diadakan oleh Pengda DKI seharga Rp 750.00,00 (tujuh ratus lima puluh ribu rupiah) sedang termahal Pengda Jateng senilai Rp 1.250.00,00 (satu juta dua ratus lima puluh ribu rupiah).

Munculnya angka tersebut sudah pasti telah melalui kalkulasi matang sebagai konsekwensi tuntutan layanan yang memuaskan. Diantaranya adalah tempat yang nyaman dan representatif, dalam hal ini biasanya menggunakan fasilitas hotel berbintang dan berkelas.
Untuk itu, menjadi menarik apa yang ditulis Ari Galuh de Jonge.

Biaya pendaftaran yang segede itu, tidak sebanding dengan pendapatan rata-rata radiografer muda yang bekerja di wilayah Jakarta. Informasi dari berbagai sumber terpercaya, diketahui gaji Radiografer pemula rata-rata hanya Rp 1.400.000,00 (Satu juta empat ratus ribu rupiah). Bila dipaksakan mengikuti acara tersebut dengan asumsi dana sendiri, yang bersangkutan dipastikan bakal tekor dan mengalami kesulitan dalam menyambung hidup di hari-hari selanjutnya, pasca mengikuti kegiatan PARI.

Tidak dipungkiri, memang, beberapa instansi ada yang bisa memperoleh sponsorship, bersyukurlah. Namun bila dibandingkan antara yang dapet dengan tidak, rasanya masih belum sepadan. Betapapun, kata Bung Hariri, kawan-kawan anggota PARI yang belum bernasib baik itu (gaji pas-pasan and minus sposorship) , mereka juga saudara kita yang memiliki hak dalam pengembangan wawasan dan keilmuan yang diselenggarakan oleh Profesi.  Hal yang demikian, menurut catatan Bung Hariri, menjadi “PR” berikutnya bagi PARI untuk bisa mencarikan solusi terbaiknya.

AGENDA ACARA

Pertanyaan kritis yang diajukan Bung Hariri adalah: lebih banyak kongkow-kongkow atau sesion ilmiah? Mayoritas komentator berpendapat, akan berpulang pada pribadi masing-masing peserta.

Dalam pengamatan dan pengalaman penulis selama mengikuti kegiatan PARI, sebenarnya PARI terlihat telah sungguh-sungguh berusaha maksimal memberikan yang terbaik. Parameter yang dipakai adalah jadwal acara yang sudah dicanangkan, menurut penilaian Penulis, relatif lebih dari cukup baik.

Dan patut disadari, mengakomodir aspirasi anggota yang berlatar belakang heterogen dalam sebuah kegiatan memang menjadi sebuah tantangan tersendiri untuk tidak menyebut istilah sulit. Penggunaan tema-tema “dari pemeriksaan konvensional sampai imaging” kerap dipakai PARI, Penulis berpendapat merupakan upaya PARI supaya dapat menjembatani anggotanya dari yang masih gatek (gagap teknologi) oleh karena kondisi, maupun bagi peserta yang sudah lihai di ranah IT (Information Technology). Oleh karena itu, bagi Penulis, hal yang demikian sangat-sangat bisa dimaklumi.

Namun demikian, satu hal yang patut menjadi sorotan adalah kesiapan Nara Sumber (atau Panitia) dalam mendokumentasikan makalah yang akan dipresentasikan. Tahun 2004 (Seminar Nasional di Hotel Accacia-Jakarta) dan 2006 (Seminar Internasional di Hotel Grasia-Semarang) telah mampu menerbitkan sebuah modul/buku yang ditulis oleh pemateri lengkap dengan daftar  pustakanya (Penulis sangat apresiatif atas ikhtiar ini). Tetapi pada tahun 2010 (Seminar Nasional di Pekan Baru), mengalami penurunan kualitas yang sangat signifikan.

Penulis berani menyebut demikian, hal ini dengan indikasi diantaranya selain buku modul tidak ada (hanya copy CD Presentasi), Seminar Kit yang biasanya dimasukkan dalam tempat/tas cantik yang ekslusif (ada tertera cetakan yang mengabadikan jenis dan waktu kegiatan sebagai kenang-kenangan) di Riau tidak mampu mewujudkan. Disamping, tempat arena kegiatan yang berpindah secara mendadak  juga adanya beberapa mata acara yang mengalami perubahan dengan tanpa perhitungan matang (sorry ini penilaian subjektif Penulis, mudah-mudahan tidak keliru).

Nah, pola ketidakmatangan dan kecermatan Panitia dalam mengelola agenda acara akan menjadi celah bagi peserta untuk kongkow-kongkow. Walaupun pada dasarnya, sekali lagi kembali pada jati diri dan pribadi masing-masing peserta. Hanya saja, kalau Panitia bisa mengeliminir akan hal itu, kenapa tidak?

SEBUAH USULAN: Model Seminar Murah
Kegelisahan akan kebutuhan Seminar berbiaya murah sudah dirasakan sejak lama. Sehubungan dengan itu, Allahu yarham Nova Rahman (Pendiri situs ‘Tempat Nongkrongnya Radiografer se-Indonesia’) pada saat menjelang Seminar Nasional di Banten (2008) pernah menulis usulan konsep seminar radiologi berbiaya murah.

Lebih lengkap usulan beliau saya copy dari Site Radiografer.Net sebagai berikut:

1. Seminar Radiologi sebaiknya dilakukan per Pengda masing-masing.

2. Jika ada Pengda yang pengurusnya sedikit atau kurang aktif, bisa ikut serta di Pengda terdekat yang mengadakan seminar radiologi ini.

3. Untuk menghemat biaya, seminar diadakan di tempat yang cukup besar namun tidak mahal sewanya, seperti aula RS, aula kampus dsb.

4. Pembicara yang qualified dan capable di undang di Pengda yang mengadakan seminar tersebut (lebih murah mengundang pembicara, daripada semua peserta seminar se-Indonesia yang datang ke suatu tempat).

5. Seminar dilaksanakan seharian penuh (dari pagi sampai sore atau bahkan menjelang maghrib), ini dimaksudkan supaya waktunya bisa lama dan tidak ada pengeluaran extra untuk penginapan dan makan malam.

6. Sertifikat diberikan oleh Panitia penyelenggara dengan Mengetahui Ketua PARI Pusat, sehingga sertifikatnya bisa diakui secara nasional.

7. Jika pemberdayaan Pengda berjalan seperti ini, maka saya yakin setiap Pengda di Indonesia akan semakin kreatif untuk mengadakan acara dan kegiatan di Pengda nya masing-masing.

Demikian sekedar coretan yang berusaha merangkum diskusi yang mula-mula diprakarsai oleh Bung Hariri. Terimakasih kepada semua pihak yang telah turut berkontribusi. Tulisan ini sama sekali tidak dimaksudkan untuk merendahkan atau mengecilkan pihak manapun. Terhadap sisi positif yang telah dilakukan PARI kami mengucapkan terimakasih, bila ada yang kurang, kami menganggapnya sebagai peluang untuk lebih bisa berjuang. Kami bangga pada PARI, jayalah Radiografer Indonesia. Terimakasih.

Menggugat Efektifitas Seminar

Belum lama ini di fanpage ‘Cafe Radiologi’ terdapat diskusi yang sangat dinamis. Mula-mula tema diposting oleh Ahmad Hariri yang menggugat keefektifan kegiatan Seminar yang kerap diselenggarakan oleh Perhimpunan Radiografer Indonesia (Selanjutnya ditulis PARI---Pen) sebagai organisasi profesi.

Tak lama setelah tema diskusi diwacanakan, segera saja beberapa komentar bermunculan dengan isi pendapat yang berragam. Bahkan si Babeh http://www.facebook.com/profile.php?id=1787050497 tokoh senior kita sampai harus urun rembug dalam diskusi tersebut. Termakasih Beh...

Setidaknya terdapat Empat pokok pemikiran yang masuk dalam pembahasana, yaitu:

  1. Peristilahan antara Seminar dengan Workshop
  2. Pembiayaan yang relatif mahal
  3. Mata acara (agenda kegiatan)
  4. Sebuah  usulan: Model seminar murah

back to top