Tampilkan postingan dengan label Proteksi Radiasi. Tampilkan semua postingan
Tampilkan postingan dengan label Proteksi Radiasi. Tampilkan semua postingan

KESELAMATAN KERJA RADIOLOGI




Radiasi yang digunakan di Radiologi di samping bermanfaat untuk membantu menegakkan diagnosa, juga dapat menimbulkan bahaya bagi pekerja radiasi dan masyarakat umum yang berada disekitar sumber radiasi tersebut. Besarnya bahaya radiasi ini ditentukan oleh besarnya radiasi, jarak dari sumber radiasi, dan ada tidaknya pelindung radiasi.

Upaya untuk melindungi pekerja radiasi serta masyarakat umum dari ancaman bahaya radiasi dapat dilakukan dengan cara :


1. Mendesain ruangan radiasi sedemikian rupa sehingga paparan radiasi tidak melebihi batas-batas yang dianggap aman.
2. Melengkapi setiap ruangan radiasi dengan perlengkapan proteksi radiasi yang tepat dalam jumlah yang cukup.
3. Melengkapi setiap pekerja radiasi dan pekerja lainnya yang karena bidang pekerjaannya harus berada di sekitar medan radiasi dengan alat monitor radiasi.
4. Memakai pesawat radiasi yang memenuhi persyaratan keamanan radiasi.
5. Membuat dan melaksankan prosedur bekerja dengan radiasi yang baik dan aman.



1. Desain dan paparan di ruangan radiasi
a. Ukuran Ruangan Radiasi
· Ukuran minimal ruangan radiasi sinar-x adalah panjang 4 meter, lebar 3 meter, tinggi 2,8 meter.
· Ukuran tersebut tidak termasuk ruang operator dan kamar ganti pasien.

b. Tebal Dinding
· Tebal dinding suatu ruangan radiasi sinar-x sedemikian rupa sehingga penyerapan radiasinya setara dengan penyerapan radiasi dari timbal setebal 2 mm.
· Tebal dinding yang terbuat dari beton dengan rapat jenis 2,35 gr/cc adalah 15 cm.
· Tebal dinding yang terbuat dari bata dengan plester adalah 25 cm.

c. Pintu dan Jendela
· Pintu serta lobang-lobang yang ada di dinding (misal lobang stop kontak, dll) harus diberi penahan-penahan radiasi yang setara dengan 2 mm timbal.
· Di depan pintu ruangan radiasi harus ada lampu merah yang menyala ketika meja kontrol pesawat dihidupkan.


 

· Tujuannya adalah :
ã Untuk membedakan ruangan yang mempunyai paparan bahaya radiasi dengan ruangan yang tidak mempunyai paparan bahaya radiasi.
ã Sebagai indikator peringatan bagi orang lain selain petugas medis untuk tidak memasuki ruangan karena ada bahaya radiasi di dalam ruangan tersebut.
ã Sebagai indikator bahwa di dalam ruangan tersebut ada pesawat rontgen sedang aktif.
ã Diharapkan ruangan pemeriksaan rontgen selalu tertutup rapat untuk mencegah bahaya paparan radiasi terhadap orang lain di sekitar ruangan pemeriksaan rontgen.

· Jendela di ruangan radiasi letaknya minimal 2 meter dari lantai luar. Bila ada jendela yang letaknya kurang dari 2 meter harus diberi penahan radiasi yang setara dengan 2 mm timbal dan jendela tersebut harus ditutup ketika penyinaran sedang berlangsung.
· Jendela pengamat di ruang operator harus diberi kaca penahan radiasi minimal setara dengan 2 mm timbal.

d. Paparan Radiasi
· Besarnya paparan radiasi yang masih dianggap aman di ruangan radiasi dan daerah sekitarnya tergantung kepada pengguna ruangan tersebut.
· Untuk ruangan yang digunakan oleh pekerja radiasi besarnya paparan 100 mR/minggu.
· Untuk ruangan yang digunakan oleh selain pekerja radiasi besarnya paparan 10 mR/minggu.

 baca selanjutnya ( Klik READ MORE )






2. Perlengkapan Proteksi Radiasi

a.Pakaian Proteksi Radiasi (APRON)
Setiap ruangan radiasi disediakan pakaian proteksi radiasi dalam jumlah yang cukup dan ketebalan yang setara dengan 0,35 mm timbal.

b.Sarung tangan timbal
Setiap ruangan fluoroskopi konvensional harus disediakan sarung tangan timbal.


3. Alat monitor Radiasi
a. Film Badge
· Setiap pekerja radiasi dan/atau pekerja lainnya yang karena bidang pekerjaannya harus berada di sekitar medan radiasi diharuskan memakai film badge setiap memulai pekerjaannya setiap hari.
· Film badge dipakai pada pakaian kerja pada daerah yang diperkirakan paling banyak menerima radiasi atau pada daerah yang dianggap mewakili penerimaan dosis seluruh tubuh seperti dada bagian depan atau panggul bagian depan.

b. Survey meter
Di unit radiologi harus disediakan alat survey meter yang dapat digunakan untuk mengukur paparan radiasi di ruangan serta mengukur kebocoran alat radiasi.


4. Pesawat Radiasi
a. Kebocoran tabung
Tabung pesawat rontgen (tube) harus mampu menahan radiasi sehingga radiasi yang menembusnya tidak melebihi 100 mR per jam pada jarak 1 meter dari fokus pada tegangan maksimum.

b. Filter
Filter radiasi harus terpasang pada setiap tabung pesawat rontgen.

c. Diafragma berkas radiasi
· Diafragma berkas radiasi pada suatu pesawat harus berfungsi dengan baik.
· Ketebalan difragma minimal setara dengan 2 mm timbal.
· Posisi berkas sinar difragma harus berhimpit dengan berkas radiasi.

d. Peralatan Fluoroskopi
· Tabir flouroskopi harus mengandung gelas timbal dengan ketebalan yang setara dengan 2 mm timbal untuk pesawat rontgen berkapasitas maksimum 100 KV atau 2,5 mm timbal untuk pesawat rontgen berkapasitas maksimum 150 KV.
· Karet timbal yang digantungkan pada sisi tabir flouroskopi harus mempunyai ketebalan setara dengan 0,5 timbal dengan ukuran 45 x 45 cm.
· Tabung peswat rontgen dengan tabir flouroskopi harus dihubungkan secara permanen dengan sebuah stop kontak otomatis harus dipasang untuk mencegah beroperasinya pesawat apabila pusat berkas radiasi tidak jatuh tepat di tengah-tengah tabir flouroskopi.
· Semua peralatan flouroskopi harus dilengkapi dengan tombol pengatur waktu yang memberikan peringatan dengan bunyi sesudah waktu penyinaran terlampaui. Penyinaran akan berakhir jika pengatur waktu tidak di reset dalam waktu satu menit.

5. Pemeriksaan Kesehatan
Setiap pekerja radiasi harus menjalani pemeriksaan kesehatan secara berkala sedikitnya sekali dalam setahun.

6. Kalibrasi Pesawat Rontgen
Pesawat rontgen harus dikalibrasi secara berkala terutama untuk memastikan penunjukkan angka-angkanya sesuai dengan keadaan yang sebenarnya.

7. Dosis Radiasi yang diterima oleh pekerja radiasi
· Dosis tertinggi yang diizinkan untuk diterima oleh seorang pekerja radiasi didasarkan atas rumus dosis akumulasi :
D = 5 ( N - 18 ) rem

D :Dosis tertinggi yang diizinkan untuk diterima oleh seorang pekerja radiasi selama masa kerjanya
N :Usia pekerja radiasi yang bersangkutan dinyatakan dalam tahun
18:Usia minimum seseorang yang diizinkan bekerja dalam medan radiasi dinyatakan dalam tahun

· Jumlah tertinggi penerimaan dosis rata-rata seorang pekerja radiasi dalam jangka waktu 1 tahun ialah 5 rem.
· Jumlah tertinggi penerimaan dosis rata-rata seorang pekerja radiasi dalam jangka waktu 13 minggu ialah 1,25 rem . Sedangkan untuk wanita hamil 1 rem.
· Jumlah tertinggi penerimaan dosis rata-rata seorang pekerja radiasi dalam jangka waktu satu minggu adalah 0,1 rem.

8. Ekstra Fooding
Rumah sakit berkewajiban menyediakan makanan ekstra puding yang bergizi bagi pekerja radiasi untuk meningkatkan daya tahan tubuh terhadap radiasi.

9. Prosedur Kerja di Ruangan Radiasi
1. Menghidupkan lampu merah yang berada di atas pintu masuk ruang pemeriksaan.
2. Berkas sinar langsung tidak boleh mengenai orang lain selain pasien yang sedang diperiksa.
3. Pada waktu penyinaran berlangsung, semua yang tidak berkepentingan berada di luar ruangan pemeriksaan , sedangkan petugas berada di ruang operator. Kecuali sedang menggunakan flouroskopi maka petugas memakai pakaian proteksi radiasi.
4. Waktu pemeriksaan harus dibuat sekecil mungkin sesuai dengan kebutuhan.
5. Tidak menyalakan flouroskopi apabila sedang ada pergantian kaset.
6. Menghindarkan terjadinya pengulangan foto.
7. Apabila perlu pada pasien dipasang gonad shield.
8. Ukuran berkas sinar harus dibatasi dengan diafragma sehingga pasien tidak menerima radiasi melebihi dari yang diperlukan.
9. Apabila film atau pasien memerlukan penopang atau bantuan, sedapat mungkin gunakan penopang atau bantuan mekanik. Jika tetap diperlukan seseorang untuk membantu pasien atau memegang film selama penyinaran maka ia harus memakai pakaian proteksi radiasi dan sarung tangan timbal serta menghindari berkas sinar langsung dengan cara berdiri disamping berkas utama.
10. Pemeriksaan radiologi tidak boleh dilakukan tanpa permintaan dari dokter.

10. Prosedur Kerja di Ruang ICU dengan menggunakan Mobile Unit X-Ray
1. Berkas sinar langsung tidak boleh mengenai orang lain selain pasien yang sedang diperiksa.
2. Pada waktu penyinaran berlangsung, semua petugas harus berada sejauh mungkin dari pasien dan memakai pakaian proteksi radiasi.
3. Waktu pemeriksaan harus dibuat sekecil mungkin sesuai dengan kebutuhan.
4. Menghindarkan terjadinya pengulangan foto.
5. Apabila perlu pada pasien dipasang gonad shield.
6. Ukuran berkas sinar harus dibatasi dengan diafragma sehingga pasien tidak menerima radiasi melebihi dari yang diperlukan.
7. Apabila film atau pasien memerlukan penopang atau bantuan, sedapat mungkin gunakan penopang atau bantuan mekanik. Jika tetap diperlukan seseorang untuk membantu pasien atau memegang film selama penyinaran maka ia harus memakai pakaian proteksi radiasi dan sarung tangan timbal serta menghindari berkas sinar langsung dengan cara berdiri disamping berkas utama.

KESELAMATAN KERJA RADIOLOGI




Radiasi yang digunakan di Radiologi di samping bermanfaat untuk membantu menegakkan diagnosa, juga dapat menimbulkan bahaya bagi pekerja radiasi dan masyarakat umum yang berada disekitar sumber radiasi tersebut. Besarnya bahaya radiasi ini ditentukan oleh besarnya radiasi, jarak dari sumber radiasi, dan ada tidaknya pelindung radiasi.

Upaya untuk melindungi pekerja radiasi serta masyarakat umum dari ancaman bahaya radiasi dapat dilakukan dengan cara :


1. Mendesain ruangan radiasi sedemikian rupa sehingga paparan radiasi tidak melebihi batas-batas yang dianggap aman.
2. Melengkapi setiap ruangan radiasi dengan perlengkapan proteksi radiasi yang tepat dalam jumlah yang cukup.
3. Melengkapi setiap pekerja radiasi dan pekerja lainnya yang karena bidang pekerjaannya harus berada di sekitar medan radiasi dengan alat monitor radiasi.
4. Memakai pesawat radiasi yang memenuhi persyaratan keamanan radiasi.
5. Membuat dan melaksankan prosedur bekerja dengan radiasi yang baik dan aman.



1. Desain dan paparan di ruangan radiasi
a. Ukuran Ruangan Radiasi
· Ukuran minimal ruangan radiasi sinar-x adalah panjang 4 meter, lebar 3 meter, tinggi 2,8 meter.
· Ukuran tersebut tidak termasuk ruang operator dan kamar ganti pasien.

b. Tebal Dinding
· Tebal dinding suatu ruangan radiasi sinar-x sedemikian rupa sehingga penyerapan radiasinya setara dengan penyerapan radiasi dari timbal setebal 2 mm.
· Tebal dinding yang terbuat dari beton dengan rapat jenis 2,35 gr/cc adalah 15 cm.
· Tebal dinding yang terbuat dari bata dengan plester adalah 25 cm.

c. Pintu dan Jendela
· Pintu serta lobang-lobang yang ada di dinding (misal lobang stop kontak, dll) harus diberi penahan-penahan radiasi yang setara dengan 2 mm timbal.
· Di depan pintu ruangan radiasi harus ada lampu merah yang menyala ketika meja kontrol pesawat dihidupkan.


 

· Tujuannya adalah :
ã Untuk membedakan ruangan yang mempunyai paparan bahaya radiasi dengan ruangan yang tidak mempunyai paparan bahaya radiasi.
ã Sebagai indikator peringatan bagi orang lain selain petugas medis untuk tidak memasuki ruangan karena ada bahaya radiasi di dalam ruangan tersebut.
ã Sebagai indikator bahwa di dalam ruangan tersebut ada pesawat rontgen sedang aktif.
ã Diharapkan ruangan pemeriksaan rontgen selalu tertutup rapat untuk mencegah bahaya paparan radiasi terhadap orang lain di sekitar ruangan pemeriksaan rontgen.

· Jendela di ruangan radiasi letaknya minimal 2 meter dari lantai luar. Bila ada jendela yang letaknya kurang dari 2 meter harus diberi penahan radiasi yang setara dengan 2 mm timbal dan jendela tersebut harus ditutup ketika penyinaran sedang berlangsung.
· Jendela pengamat di ruang operator harus diberi kaca penahan radiasi minimal setara dengan 2 mm timbal.

d. Paparan Radiasi
· Besarnya paparan radiasi yang masih dianggap aman di ruangan radiasi dan daerah sekitarnya tergantung kepada pengguna ruangan tersebut.
· Untuk ruangan yang digunakan oleh pekerja radiasi besarnya paparan 100 mR/minggu.
· Untuk ruangan yang digunakan oleh selain pekerja radiasi besarnya paparan 10 mR/minggu.

 baca selanjutnya ( Klik READ MORE )



Keselamatan dan Kesehatan Kerja di Instalasi Radiodiagnostik


Bekerja pada bagian radiologi haruslah memperhatikan hal-hal yang dapat mempengaruhi aspek keselamatan dan kesehatan kerja. hal ini disebabkan spesifikasinya yang memungkinkan terjadinya kecelakaan apabila peraturan dan ketelitian tidak menjadi etos kerja. Terdapat beberapa hal penting yang harus diperhatikan, yaitu:

A. Keselamatan arus listrik

1. Arde listrik peralatan sinar-x
Arde dilakukan dengan menghubungkan permukaan metal/logam pada pesawat sinar-x ke tanah melalui konduktor tembaga. Konduktor ini bisa berupa:
Satu lempeng tembaga yang ditempelkan ke permukaan metal/logam dari meja pemeriksaan, tuas penyangga tabung, tranformator dan control consoul dan menghu-bungkannya ke tanah. PERHATIKAN BETUL BAHWA LEMPENG LOGAMNYA BENAR-BENAR MENEMPEL.
Satu konduktor bumi yang terdapat pada kabel utama dari pesawat sinar-x bergerak (mobile unit) yang terhubung pada bagian akhir dari rangkaian pesawat yang membutuhkan arde dan ujung yang lain pada konduktor bumi di dalam colokan listrik (pulg socket).
INGAT, penggunaan kabel penyambung (extention cable) atau adaptor akan meng-hambat kelancaran kerja dari konduktor bumi dan jangan digunakan, kecuali jika tidak terdapat alternatif lain. Tetapi, jika harus menggunakan kabel penyambung harap diingat ukuran dan besar kabel harus sama dengan kabel utamanya dan kedua ujung ardenya harus benar-benar tersambung dengan baik.

PERIKSALAH SECARA TERATUR KABEL DAN SAMBUNGAN PADA KEDUA UJUNG dengan kondisi seperti di bawah ini:
Karet pembungkus kabel. Jika terdapat potongan atau kerusakan hendaknya segera diperbaiki atau diganti.
Sambungan antara ujung kabel dan colokan listrik. Karet pembungkus kabel hendaknya terlindung di dalam kotak colokan listrik.
Kotak colokan listrik. Jika kotak ini retak atau pecah hendaknya segera diganti.
Ujung arde yang terdapat di dalam colokan listrik hendaknya terkait dengan baik. Setiap 6 bulan teknisi listrik atau petugas yang cakap harus mengecek keadaan ini. jika colokannya putus, maka jangan dimasukkan ke dalam soket listrik sampai ia benar-benar telah diperbaiki dan aman.
Catatan: Kerusakan dapat dicegah dengan penanganan yang cermat dan hati-hati terhadap peralatan sinar-x dan kabelnya. Jangan sampai kabel dalam keadaan tegang, kusut, menempel pada permukaan yang tajam saat digerakkan.
Baca Selengkapnya ( Klik READ MORE )


2. Sekering/Fuse
Peralatan listrik diperlengkapi dengan sekering sebagai alat pengaman untuk mencegah arus yang tidak sesuai pada saat melewati rangkaian. Oleh sebab itu, sangat penting untuk memasang sekering yang benar nilainya.
Jika sekeringnya tidak berfungsi maka sebaiknya ditukar dengan yang lain pada nilai yang sama. Jika gagal lagi maka terdapat kerusakan pada rangkaian dan harus dicari sebabnya serta diperbaiki.
JANGAN PERNAH menaikkan nilai sekering, karena hal ini sangat bahaya dilakukan.
Beberapa model pesawat sinar-x mempunyai colokan listrik khusus, biasanya berwarna merah dan ditandai dengan “hanya sinar-x”. Hal ini jangan digunakan untuk pemakaian yang lain, karena ia colokan khusus tanpa sekering. Alat itu didisain khusus untuk menerima tegangan listrik pada saat eksposi yang amat sangat rendah, akan tetapi sangat berbahaya bila digunakan dengan tegangan listrik biasa yang tidak mempunyai peralatan pengaman khusus di dalam pesawat sinar-x nya.

3. Colokan dan soket listrik
Jika memungkinkan hendaknya semua soket listrik harus punya penghubung (switch) sehingga aliran listrik dapat diputus sebelum colokan dilepaskan.
INGAT, jangan pernah mencabut colokan dengan menarik kabelnya. Dengan cara mematikan penghu-bungnya adalah lebih baik, hal itu akan menghindari terjadinya bunga api pada colokan dan soket tetap baik.
Soket harus terhindar dari air atau cairan dan jangan ditempatkan pada tempat yang memungkinkan terjadinya percikan air atau air yang mengalir .
Jika peralatan kamar gelap –seperti tabung iluminator- membu-tuhkan penghubung listrik, maka kabelnya harus ditempatkan pada posisi yang aman dan jangan sampai tersentuh petugas yang sedang bekerja.
Jika colokan atau soket sudah berumur tua atau jika sekering penghubung tidak mengait dengan baik, maka ujung logam co-lokannya atau soketnya akan menjadi panas.
Kalau hal ini terjadi, hendaknya colokan atau soketnya harus diganti walaupun sebe-narnya disebabkan oleh ukuran kabel yang tidak sesuai dengan besar arus listrik yang mengalir.
Atau panggillah tenaga yang berkompeten tentang listrik untuk memperbaikinya.

4. Pelindung/pembungkus peralatan
Peralatan yang berisi komponen listrik harus mempunyai pelindung.
Pelindung ini untuk meyakinkan bahwa tidak ada komponen yang terkelupas dan bisa tersentuh. Bagian ini dirancang terpisah dengan bagian lain dan mempunyai pembungkus. Sehingga pembungkusnya harus selalu terlindung dengan baik dan jika rusak harus dipindahkan setelah semua peralatan listrik “diputus” , dan periksalah semua ujung peralatan, tidak ada yang menempel pada bagian lain.
Jika terdapat kerusakan pada bagian dalam dari peralatan hendaknya yang mengambil adalah teknisi listrik. Dan semua ujung peralatan harus dalam keadaan tidak ada arus listrik.
INGAT, periksa sekering apakah masih melekat ketika pelindung logam sedang diperbaiki.

5. Pembersihan peralatan
Jangan pernah menggunakan air atau lap basah untuk membersihkan peralatan listrik. Gunakanlah krim pembersih yang tidak mudah terbakar (non-flammable) seperti krim pembersih “bodi” mobil yang dengan mudah dapat dibeli di pasar.

6. Perbaikan peralatan
Perbaikan peralatan harus dilakukan oleh orang terlatih dan mem-punyai kecakapan untuk jenis pekerjaan tersebut.

7. Konsleting (electrical fire)
Peralatan listrik –karena kesalahan- bisa terjadi konsleting atau kelebihan arus listrik sehingga menjadi panas yang bisa mengakibatkan kebakaran.
Jika asap atau rasa panas terasa, peralatan yang ada harus diputus dari sambungan listriknya dengan segera.
Api yang timbul pada peralatan listrik biasanya tidak cepat merambat bila penghubung listriknya dimatikan, karena bahannya dibuat dari yang tidak mudah terbakar. Tetapi jika api telah menjalar hendaknya dipadamkan dengan tabung pemadam api yang berisi gas CO2 atau bubuk pemadam api.
JANGAN pernah menggunakan air bila terjadi konsleting. Pasir yang kering bisa digunakan bila tidak terdapat peralatan yang lain. INGAT bila terjadi kebakaran, panggil teman untuk memindahkan setiap orang/pasien ke tempat yang aman dan dekat dengan pintu.
Karena untuk mencegah bahaya kebakaran, maka segala serpihan yang mudah terbakar jangan berada dekat atau di dalam bagian yang mengandung listrik.
Udara harus dapat dengan mudah bertukar pada bagian peralatan tersebut sehingga tidak terjadi peningkatan panas pada bagian itu.

B. Keselamatan peralatan mekanik
Buatkanlah ruangan untuk pesawat sinar-x dan kamar gelap yang cukup besar agar tidak terjadi kecelakaan pada radiografer dan pekerja lainnya. Periksalah apakah:
1. Barang-barang perabot terletak secara aman di dinding, lantai atau atap.
2. Kunci dan gembok berfungsi dengan baik.
3. Tombol dan pembungkus peralatan terletak dengan aman pada posisinya sehingga tidak ada jari-jari pasien atau radiografer yang tersentuh atau luka akibat keadaan tersebut. Sekrup atau mur yang lepas harus diganti dengan ukuran yang sama.
4. Periksalah konus dan pembatas sinar-x, apakah tersambung dengan baik ke tabung sinar-x dan tabung sinar-x tersambung dengan baik dengan penyangganya.

C. Keselamatan radiasi
1. Periksalah karet Pb. yang digunakan untuk meyakinkan tidak adanya sinar-x yang tembus ketika melakukan pemeriksaan (terutama pada eksposi yang dekat organ/daerah sensitif). Jika karet timbal yang digunakan tidak cukup tebal, maka gunakan karet timbal yang lebih tebal sehingga tidak timbul kabut pada film hasil.
2. Apron/Pelindung Pb. Periksalah apron untuk meyakinkan bahwa tidak ada bagian yang rusak, ingat bahwa bila apron yang digunakan terdapat celah atau renggang yang kecil sekalipun maka tetap harus dilakukan perbaikan atau pemindahan letak bagian yang rusak tersebut. Lipatan dapat ditekan dan ditempel dengan lem perekat untuk menghindari terjadinya berbagai pecahan pada karet Pb. Jika bagian yang rusak ini telah diperbaiki, hendaknya diperiksa dengan menggunakan sinar-x apakah masih terdapat kebocoran radiasi.

D. Pengamanan cairan kimia
Cairan kimia untuk pemrosesan film adalah bahan yang berbahaya karena ia dapat merusak/iritasi kulit dan menyebabkan uap yang berbahaya ketika terhirup. Oleh sebab itu ventilasi yang baik pada kamar gelap adalah kebutuhan yang mendasar dan jika ingin membuat larutan kimia hendaknya dilakukan di luar ruangan kamar gelap/udara terbuka. Perlu dingatkan juga pada petugas yang mengaduk cairan/bubuk pemroses film agar berhati-hati ketika menuangkan cairan/bubuk tersebut ke dalam air karena bisa terpercik, terhirup atau menempel pada dinding ruangan dan berakibat larutan menjadi terkontaminasi.

Pakaian pelindung: sarung tangan karet, masker, apron dan kaca mata pelindung harus digunakan ketika mengaduk cairan kimia. Tangan harus selalu dicuci segera setelah bekerja dengan larutan. Jika larutan terpercik ke wajah atau mata maka harus dicuci dengan air bersih.

Penggunaan larutan penetap (fixer) harus selalu hati-hati karena terdapat kandungan perak (Ag.) yang bisa menyebabkan polusi.

Keselamatan dan Kesehatan Kerja di Instalasi Radiodiagnostik


Bekerja pada bagian radiologi haruslah memperhatikan hal-hal yang dapat mempengaruhi aspek keselamatan dan kesehatan kerja. hal ini disebabkan spesifikasinya yang memungkinkan terjadinya kecelakaan apabila peraturan dan ketelitian tidak menjadi etos kerja. Terdapat beberapa hal penting yang harus diperhatikan, yaitu:

A. Keselamatan arus listrik

1. Arde listrik peralatan sinar-x
Arde dilakukan dengan menghubungkan permukaan metal/logam pada pesawat sinar-x ke tanah melalui konduktor tembaga. Konduktor ini bisa berupa:
Satu lempeng tembaga yang ditempelkan ke permukaan metal/logam dari meja pemeriksaan, tuas penyangga tabung, tranformator dan control consoul dan menghu-bungkannya ke tanah. PERHATIKAN BETUL BAHWA LEMPENG LOGAMNYA BENAR-BENAR MENEMPEL.
Satu konduktor bumi yang terdapat pada kabel utama dari pesawat sinar-x bergerak (mobile unit) yang terhubung pada bagian akhir dari rangkaian pesawat yang membutuhkan arde dan ujung yang lain pada konduktor bumi di dalam colokan listrik (pulg socket).
INGAT, penggunaan kabel penyambung (extention cable) atau adaptor akan meng-hambat kelancaran kerja dari konduktor bumi dan jangan digunakan, kecuali jika tidak terdapat alternatif lain. Tetapi, jika harus menggunakan kabel penyambung harap diingat ukuran dan besar kabel harus sama dengan kabel utamanya dan kedua ujung ardenya harus benar-benar tersambung dengan baik.

PERIKSALAH SECARA TERATUR KABEL DAN SAMBUNGAN PADA KEDUA UJUNG dengan kondisi seperti di bawah ini:
Karet pembungkus kabel. Jika terdapat potongan atau kerusakan hendaknya segera diperbaiki atau diganti.
Sambungan antara ujung kabel dan colokan listrik. Karet pembungkus kabel hendaknya terlindung di dalam kotak colokan listrik.
Kotak colokan listrik. Jika kotak ini retak atau pecah hendaknya segera diganti.
Ujung arde yang terdapat di dalam colokan listrik hendaknya terkait dengan baik. Setiap 6 bulan teknisi listrik atau petugas yang cakap harus mengecek keadaan ini. jika colokannya putus, maka jangan dimasukkan ke dalam soket listrik sampai ia benar-benar telah diperbaiki dan aman.
Catatan: Kerusakan dapat dicegah dengan penanganan yang cermat dan hati-hati terhadap peralatan sinar-x dan kabelnya. Jangan sampai kabel dalam keadaan tegang, kusut, menempel pada permukaan yang tajam saat digerakkan.
Baca Selengkapnya ( Klik READ MORE )

back to top