Tampilkan postingan dengan label Etika Profesi. Tampilkan semua postingan
Tampilkan postingan dengan label Etika Profesi. Tampilkan semua postingan

STANDAR PROFESI RADIOGRAFER

STANDAR PROFESI RADIOGRAFER

PENDAHULUAN

A. LATAR BELAKANG
Radiofgrafer adalah tenaga kesehatan yang diberi tugas, wewenang dan tanggung jawab oleh pejabat yarig berwenang untuk melakukan kegiatan radiografi dan imejing di unit Pelayanan Kesehatan. Radiografer merupakan tenaga kesehatan yang member! kontribusi bidang radiografi dan imejing dalam upaya peningkatan kualitas pelayanan kesehatan.

Radiografer lebih banyak di dayagunakan dalam upaya pelayanan kesehatan rujukan dan penunjang, utamanya pelayanan kesehatan yang menggunakan peralatan / sumber yang mengeluarkari radiasi pengion dan non pengion. Saat ini radiografer di dalam menerapkan kompetensinya masih difokuskan pada pelayanan radiologi, yaitu meliputi pelayanan kesehatan bidang radiodiagnostik, imejing, radioterapi dan kedokteran nuklir.

Dalam menjalankan tugasnya baik secara mandiri maupun dalam satu tim dengan tenaga kesehatan lainnya (Dokter, Dokter Spesialis, Dokter Spesialis Radiologi, Dokter Kedokteran Nuklir, dll ) memberikan pelayanan kesehatan bidang radiasi kepada masyarakat umum maupun ilmiah sesuai dengan tugas dan fungsinya sebatas kewenangan yang di landasi oleh Etika Profesi.



Secara umum tugas dan tanggung jawab Radiografer, adalah :
1. Melakukan pemeriksaan pasien secara radiografi meliputi pemeriksaan untuk radiodiagnostik dan imejing termasuk kedokteran nuklir dan ultra sonografi (USG)
2. Melakukan teknik penyinaran radiasi pada radioterapi.
3. Menjamin terlaksananya penyelenggaraan pelayanan kesehatan bidang radiologi / radiografi sebatas kewenangan dan tanggung jawabnya.
4. Menjamin akurasi dan keamanan tindakan proteksi radiasi dalam mengoperasikan peralatan radiologi dan atau sumber radiasi.
5. Melakukan tindakan Jaminan Mutu peralatan radiografi.
Tuntutan masyarakat terhadap mutu pelayanan kesehatan bidang radiologi yang semakin meningkat, mengharuskan setiap Radiografer untuk bekerja secara profesional. Profesionalisme Radiografer akan di uji dalam kompetisi global yang akan terjadi di era globalisasi. Oleh karena Itu, Radiografer Indonesia dituntut untuk memiliki kompetensi standar yang wajib dimiliki oleh setiap Radiografer untuk bekerja di sarana pelayanan kesehatan. Kompetensi standar Radiografer yang di susun ini
mengacu pada kompetensi sejenis di luar negeri, akan menempatkan Radiografer Indonesia setara dengan Radiografer di luar negeri.

Untuk mendukung keadaan tersebut, maka Radiografer Indonesia dituntut juga memiliki kemampuan berbahasa asing khususnya bahasa Inggris dengan baik dan benar serta pengetahuan / pemahaman sosio kultural berbagai negara, Selain itu, dalam menjalankan tugas dan fungsinya radiografer Indonesia diwajibkan juga memenuhi hukum dan etika profesi yang berlaku.

B. RUANG LINGKUP
Tanggung jawab Radiografer secara umum adalah menjamin terselenggaranya pelayanan kesehatan bidang radiologi / radiografi dengan tingkat keakurasian dan keamanan yang memadai. Tanggung jawab dan tugas tersebut meliputi semua sarana pelayanan kesehatan bidang Radiologi mulai dari Puskesrnas sampai dengan Rumah Sakit yang menyelenggarakan pelayanan Radiodiagnostik, Radioterapi dan Kedokteran Nuklir.

C. TUJUAN
Kompetensi ini penting bagi Radiografer Indonesia dan bertujuan untuk menjadi acuan dalam menjalankan tugas dan fungsinya disarana pelayanan kesehatan serta dalam mengembangkan pengetahuan dan keahlian dalam rangka meningkatkan profesionalisme Radiografer.
Kompetensi Radiografer ini mencakup kompetensi umum yaitu kompetensi yang harus dimiliki dan dikuasai dalam rangka globalisasi dan kompetensi khususnya, yaitu kompetensi yang berkaitan dengan tugas dan fungsl yang dimiliki oleh radiografer Indonesia.

D. PENGERTIAN

1. DEFINISI RADIOGRAFER
a. Kode Etik Radiografer
Radiografer adalah suatu profesi yang melakukan pelayanan kepada masyarakat, bukanlah profesi yang semata-mata pekerjaan untuk mencari nafkah akan tetapi merupakan pekerjaan kepercayaan.

b. Surat Keputusan Bersama Menteri Kesehatan & Kepala BKN No.049/Menkes/SKB/l/2003.
Radiografer adalah PNS yang diberi tugas, tanggung jawab, wewenang dan hak secara penuh oleh pejabat yang berwenang untuk melakukan kegiatan radiografi pada unit pelayanan kesehatan.

c. Kep. Men.Kes. No.1267/Menkes/SK/XII/1995
Radiografer adalah tenaga kesehatan lulusan APRO/D-III Radiologi/ATRO dan Pendidikan Asisten Rontgen.

d. Keputusan Rakernas PARI Tahun 2006
Radiografer adalah tenaga kesehatan yang memiliki kompetensi dengan tugas, wewenang dan tanggung jawab untuk melakukan kegiatan radiografi, imejing, kedokteran nuklir dan radioterapi di pelayanan kesehatan dalam upaya peningkatan kualitas pelayanan kesehatan.

2. TUGAS RADIOGRAFER
Didalam bidang pelayanan radiologi tugas Radiografer dapat diuraikan sebagai benkut:

a. Di bidang Radiodiagnostik
Melakukan pemeriksaan secara radiografi pada organ-organ tubuh sesuai dengan permintaan pemeriksaan radiologi yang hasilnya digunakan untuk menegakkan diagnosa oleh dokter spesialis radiologi.
Hasil pemeriksaan radiografi ditentukan dan atau dipengaruhi oleh faktor eksposi, teknik pemeriksaan, teknik prosesing film, kualitas cairan prosesing dan kualitas peralatan yang digunakan. Untuk dapat menghasilkari tampilan radiografi yang dapat dinilai maka semua faktor - faktor tersebut diatas dapat dipahami, di mengerti dan dilakukan dengan baik dan benar oleh Radiografer.

b. Di Bidang Radioterapi
Melakukan teknik dan prosedur terapi radiasi sebagaimana mestinya sesuai dengan rekam medik rencana penyinaran yang telah ditetapkan melalui proses treatment planning oleh fisikawan medik dan telah ditetapkan oleh dokter spesialis radiologi, baik jenis dan tenaga radiasi, posisi penyinaran lamanya selang waktu penyinaran, dosis radiasi, sentrasi, separasi serta luas lapangan penyinaran.
Pemasangan wedge serta lain sebagainya. Dengan demikian radiogrfer harus mampu secara professional membaca dan menerjemahkan/menginterpretasi status/ rekam medik terapi radiasi sehingga tidak terjadi kesalahan teknis. Begitu pula mampu memanipulasi peralatan pesawat/sumber radiasi yang semakin canggih, serta pemakaian alat bantu terapi radiasi dan yang terpenting adalah merasa empati kepada pasien yang dilakukan penyinaran, sehingga dapat memberikan informasi mengenai penyinaran yang dilakukan dan selalu bertanggung jawab terhadap setiap besarnya dosis radiasi yang diberikan kepada pasien. Dengan demikian tingkat keakurasian pemberian radiasi tidak saja tergantung kepada keakurasian treatmen planning serta keahlian klinis tetapi juga tergantung kepada teknik dan prosedur terapi radiasi.

c. Di Bidang Kedokteran Nuklir
Melakukan teknik dan prosedur pemeriksaan dengan sumber terbuka melalui treasure/perunutan paparan radiasi yang keluar dari tubuh pasien dengan menggunakan pesawat yang berfungsi sebagai detektor radiasi, baik detektor pencacah yang mengukur tingkat intensitas radiasi maupun detector yang mampu mendeteksi tingkat intensitas maupun kualitas radiasi. Pengelolaan sumber radiasi terbuka berupa radiofarmaka, mulai dari penerimaan bungkusan radiasi sampai pemanfaatan dan pengolahan limbah radiasi perlu ditangani secara professional sehingga tidak rnenimbulkan penambahan tingkat radiasi di alam dan tercapainya kesehatan dan keselamatan kerja dengan radiasi sumber terbuka. Pengetahuan dan ketrampilan pemakaian pesawat kedokteran nuklir sangat diperlukan untuk menghasilkan gambaran/imejing yang memadai sehingga ekspertise yang dilakukan oleh dokter ahli kedokteran nuklir mempunyai tingkat keakurasian yang dapat dipertanggung jawabkan keselamatannya.

d. Bidang Kesehatan dan Keselamatan Kerja dengan Radiasi
Melakukan prosedur kerja dengan zat radioaktif atau sumber radiasi lainnya, karena sebagian besar radiografer adalah petugas proteksi radiasi ( PPR ) maka bertugas untuk melakukan upaya--upaya tindakan proteksi radiasi dalam rangka meningkatkan kesehatan dan keselamatan kerja bagi pekerja radiasi, pasien dan lingkungan. Evaluasi tindakan proteksi radiasi yang telah dilakukan merupakan salah satu kemampuan dari petugas Proteksi Radiasi termasuk pengujian terhadap efektifitas dan efisiensi tindakan proteksi sehingga radiografer mampu membuat suatu sistem tindakan proteksi radiasi yang lebih baik.

e. Pengelolaan Sarana dan Prasarana Peralatan Radiologi dan Radioterapi
Mutu pelayanan kesehatan bidang radiologi tidak saja ditentukan oleh kualitas sumber daya manusia penyelenggara pelayanan, tetapi juga sangat ditentukan oleh kualitas sarana, prasarana dan peralatan yang digunakan, oleh sebab itu kemampuan radiografer dalam mengelola khususnya memelihara sarana, prasarana dan peralatan radiologi dalam batas kewenangannya sangat menentukan kualitas hasil layanan yang diberikan. Pemeliharaan tersebut meliputi pemeliharaan kontak film screen, viewing Box, safe Light untuk kerja otomatis prosesing film, kebersihan pesawat, yang semuanya tercakup dalam upaya dan tindakan Quality Assurance radiology.

f. Pelayanan Belajar Mengajar
Melakukan kegiatan beiajar mengajar terus menerus baik secara individual maupun secara kelompok dengan media pembelajaran dalam dan luar negeri, interaksi pembelajaran ilmiah dengan lingkungan kerja, sesama profesi dan atau dengan profesi lainnya melalui seminar, workshop dan pendidikan pelatihan berkelanjutan.
Radiografer juga bertugas memberikan inforrnasi keilmuan dan keterampilannya kepada semua pihak yang membutuhkan untuk meningkatkan pengetahuan dibidang IPTEK radiologi dalam upaya meningkatkan kualitas pelayanan kesehatan. Memberikan bimbingan kepada mahasiswa program D III Teknik Radiodiagnostik dan Radioterapi baik sebagai instruktur PKL maupun sebagai evaluator dalam upaya mengidentifikasi pencapaian tahapan kompetensi yang telah dikuasai dan dimiliki oleh peserta didik yang berada dibawah binaannya.

g. Penelitian dan Pengembangan IPTEK Radiografi dan Imejing
Melaksanakan penelitian baik yang bersifat ilmiah akademik maupun ilmiah populer dalam kerangka tugasnya sebagai sumbangan keilmuannya kepada masyarakat. Penelitian yang dilakukan dapat mencakup tentang teknik Radiografi, keselamatan dan kesehatan kerja dengan radiasi, aplikasi manajemen radiologi, reject analisis film dan lain sebagainya yang menyangkut bidang radiologi diagnostik, Terapi dan Kedokteran Nuklir dan hasil penelitian tersebut dapat disosialiasikan/didesiminasikan guna peningkatan dan pengembangan ilmu pengetahuan dan teknologi radiologi.

h. Pengembangan Diri
Melakukan pengembangan profesionalisme secara terus-menerus melalui pendidikan formal dan atau non formal, pendidikan dan pelatihan ilmiah secara berkala dan berkelanjutan sesuai dengan disiplin ilmu yang dimiliki dan atau disiplin ilmu lainnya yang berkaitan dengan upaya peningkatan kualitas pelayanan radiologi, seminar, workshop dan lain sebagainya baik di dalam maupun diluar negeri.

i. Pengabdian Kepada Masyarakat
Melakukan pengabdian kepada masyarakat melalui penyuluhan tentang manfaat dan bahaya radiasi yang mungkin timbul akibat pemanfaatan radiasi, membuat standar-standar pemeriksaan pelayanan radiologi kepada penyelenggara pelayanan kesehatan radiologi yang membutuhkan, mengukur tingkat paparan radiasi, mengadakan pemeriksaan kesehatan melalui Mass Chest Survey, donor darah dan lain sebagainya.

j. Konsultasi Teknik Pelayanan Radiologi
Melakukan konsultasi teknis tentang peningkatan mutu pelayanan radiologi, Teknik Radiografi, Proteksi Radiasi, Proteksi Ruang Radiasi, pengolahan limbah hasil proses pelayanan radiografi dan Quality Assurance radiology.

3. FUNGSI RADIOGRAFER
a. Sesuai dengan tugas serta kemampuan dan kewenangan (kompetensi) yang dimilikinya, radiografer mempunyai fungsi yang strategis sebagai salah satu pengelola penyelenggaraan pelayanan kesehatan dlbidang radiologi diantaranya adalah sebagai berikut:

b. mengerti dan memahami visi dan misi organisasi tempat kerja dan organisasi profesi serta selalu berusaha agar visi dan misi tersebut dapat terlaksana dengan berupaya melaksanakan tugas dengan sebaik-baiknya, baik sebagai anggota profesi, anggota akademis maupun sebagai bagian dari anggota masyarakat.

c. meningkatkan jaminan kualitas pelayanan radiologi sesuai dengan perkembangan IPTEK dibidang kedokteran.

d. meningkatkan keselamatan dan kesehatan kerja bagi penyelenggara pelayanan radiologi

e. meningkatkan upaya proteksi radiasi untuk mencegah meningkatnya tingkat paparan radiasi dalam lingkungan sehingga dapat meningkatkan keselamatan serta kesehatan masyarakat dan lingkungan dari kemungkinan paparan radiasi yang beasal dari alat dan atau sumber radiasi yang dimanfaatkan untuk keperluan kesehatan.

f. meningkatkan teknik dan prosedur manajemen perlakuan zat radioakif dan atau sumber radiasi lainya sehingga mampu mencegah atau mengurangi kemungkinan darurat radiasi.

g. meningkatkan pengawasan, monitoring dan evaluasi pemanfaatan zat radioaktif dan atau sumber radiasi lainnya sehingga memungkinkan manfaat radiasi semakin besar dibandingkan dengan resiko bahaya yang ditimbulkan.

h. meningkatkan pengawasan, monitoring dan evaluasi ketaatan pekerja radiasi terhadap teknik dan prosedur kerja dengan zat radioaktif dan atau sumber radiasi lainnya sebagai suatu proses, sehingga tercapai pelayanan yang tepat guna (efektif dan efisien) dan professional.

i. meningkatkan upaya jaminan kualitas radiologi termasuk sistem pemeliharaan sarana, prasarana dan peralatan radiologi sebagai upaya peningkatan kualitas hasil layanan radiologi dalam bentuk rekam medik radiologi dan Imejing.

j. meningkatkan peran serta masyarakat dalam upaya evaluasi pelayanan kepada masyarakat melalui pengadaan kotak saran, angket/kuisioner dalam upaya meningkatkan kualitas pelayanan radiologi clan rnengukur tingkat kepuasan masyarakat terhadap pelayanan yang dilakukan.

II. STANDAR PENDIDIKAN RADIOGRAFER
Pendidikan Radiografer saat ini dikernbangkan melalui jalur vokasional, yaitu pendidikan Diploma III dan pendidikan Diploma IV serta mempersiapkan pendidikan lanjutan untuk spesialis I dan spesialis II. Sedangkan untuk jalur akademik, yaitu pendidikan Sarjana, SI, S2 dan S3 (Doktor/Ph D) pada saat ini belum dapat direalisasikan. Namun demikian, dalam mengantisipasi kebutuhan masyarakat akan pelayanan prima di bidang radiologi maka persiapannya sudah dilakukan baik penyusunan kompetensi, kurikulum sampai pada naskah akademik.

Tenaga Radiografer di Indonesia saat ini ketersediannya secara formal memiliki ijazah : Asisten Rontgen (ASRO), Akademi Penata Rontgen (APRO), Pendidikan Ahli Madya Radiodiagnostik dan Radioterapi (PAM-RR), Akademi Teknik Radiodiagnostik dan Radioterapi (ATRO), Diploma III Teknik Radiologi, Diploma IV Teknik Radiologi, Politeknik Jurusan Radiodiagnostik dan Radioterapi.

a. Definisi Pendidikan Radiografer
i. Pendidikan Radiografer adalah penyelenggaraan pendidikan yang bertujuan menghasilkan tenaga Radiografi (Radiografer) yang memiliki ilmu pengetahuan di bidang radiografi dan imejing yang dilandasi moral dan etika ;

ii. Pendidikan Radiografer sebagaimana di maksud di atas merupakan proses belajar berkesinambungan dan berkelanjutan, di mulai saat masuk pendidikan dan berakhir saat berhenti rnenjadi Radiografer.

b. Penyelenggaraan Pendidikan Radiografer
i. Penyelenggaraan Pendidikan Radiografer adalah suatu institusi pendidikan yang telah di akreditasi untuk menyelenggarakan pendidikan Radiografer dan mendapat rekomendasi dari organisasi profesi;

ii. Penyelenggaraan pendidikan Radiografer diselenggarakan oleh lembaga formal ;

iii. Penyelenggaraan pendidikan Radiografer berkelanjutan dilaksanakan oleh lernbaga pendidikan baik formal maupun non formal (organisasi profesi) melalui pendidikan jenjang, pelatihan, workshop dan sejenisnya.

c. Jenjang dan Kualifikasi
i. Jenjang dan Kualifikasi pendidikan Radiografer ditetapkan oleh organisasi profesi (atau nantinya oleh Konsil Radiografer Indonesia) atas dasar pengembangan ilmu dan teknologi radiografi dan imejing, serta kebutuhan masyarakat akan pelayanan bidang radiologi maupun atas usulan lembaga-lembaga terkait bidang radiologi;

ii. Jenjang pendidikan Radiografer di Indonesia berkembang mulai dari ASRO (setingkat SMU), APRO/ATRO/Poltekkes Jurusan Teknik Radiodiagnostik dan Radioterapi (setingkat D-lll), Teknik Radiologi
(setingkat D-IV) dan sedang diupayakan Teknik Radiologi dan Imejing (Strata Satu);

iii. Jenjang pendidikan Radiografer di bedakan menurut Kompetensi lulusannya dengan tetap mengacu kepada 3 (tiga) pilar kemampuan, yaitu : pengetahuan, keterampilan dan sikap ;

iv. Kurikulum pendidikan Radiografer disusun berdasarkan standar kompetensi yang ditetapkan oleh Menteri Kesehatan atas usulan organisasi dan profesi serta institusi terkait;

v. Setiap Radiografer yang berpraktek wajib mengikuti pendidikan dan pelatihan radiografi dan imejing berkelanjutan yang diselengarakan oleh organisasi profesi dan lembaga lain yang terakreditasi oleh organisasi profesi dalam penyerapan perkembangan ilmu pengetahuan dan teknlogi bidang radiologi ;

vi. Pendidikan dan pelatihan Radiografer berkelanjutan dilaksanakan dengan standar yang ditetapkan oleh Persatuan Ahli Radiografi Indonesia (PARI).

d. Pengelolaan dan Pelaksanaan
Pengelolaan dan pelaksanaan pendidikan Radiografer menjadi tangurig jawab Departemen Teknis, Pengelola Pendidikan dan Organisasi Profesi (dan nantinya oleh Konsil Radiografer Indonesia).

III. STANDAR KOMPETENSI RADIOGRAFER
 
A. Definisi
1. Standar kompetensi Radiografer merupakan penjabaran yang utuh dan cermat meliputi pengetahuan, keterampilan dan sikap yang diperlukan Radiografer dalam rnenjalankan peran, fungsi dan kewenangannya sebagai Radiografer.

2. Standar Kompetensi Radiografer adalah pernyataan-pernyataan mengenai pelaksanaan tugas di tempat kerja yang digambarkan dalam bentuk hasil keluaran, mengenai:
• Apa yang diharapkan dapat dilakukan oleh Radiografer
• Tingkat kesempurnaan pelaksanaan kerja yang diharapkan dan Radiografer.
• Bagaimana menilai bahwa kemampuan Radiografer telah berada pada tingkat yang diharapkan.

3. Kompetensi Radiografer adalah kemampuan seorang Radiografer dalam melaksanakan pekerjaannya sesuai dengan standar pendidikan Radiografer yang ditetapkan oleh organisasi profesi, yaitu Persatuan Ahli Radiografi Indonesia.

B. Manfaat
1. Pada Tingkat Nasional
a. Lebih effisien dalam biaya dan membuat pendidikan dan pelatihan keterampilan lebih relevan ;
b. Pembentukan keterampilan yang lebih baik antara pelatihan, penilaian dan pemberian sertifikat;
c. Penilaian yang lebih konsisten ;
d. Adanya hubungan yang lebih baik antara pelatihan, penilaian dan pemberian sertifikat;
e. Kemungkinan diakuinya pelajaran-pelajaran yang telah diterima sebelumnya.

2. Pada Tingkat Pelayanan di Rumah Sakit
a. Pengidentifikasian yang lebih baik mengenai keterampilan yang dibutuhkan ;
b. Pemahaman yang lebih baik mengenai hasil pelatihan ;
c. Berkurangnya pengulangan dalam usaha pengadaan pelatihan ;
d. Peningkatan dalam perekrutan tenaga baru ;
e. Penilaian hasil pelatihan yang lebih konsisten dan dapat diandalkan;
f. Pengidentifikasian kompetensi di tempat kerja yang lebih akurat.

C. Pelaksanaan
1. Dalam upaya menjamin seorang Radiografer memiliki kompetensi sesuai dengan standar pendidikan Radiografer, maka penyelenggara pendidikan maupun pelatihan haru dalam pengawasan PARI dan berdasarkan standar kornpetensi yang telah ditetapkan.

2. Standar kornpetensi harus merupakan bagian pokok dari kurikulum pendidikan Radiografer secara utuh.

3. Standar Kompetensi Radiografer harus dapat digunakan dalam pengembangan kurikulum pendidikan lanjut Radiografer, untuk mengetahui dan atau menguji kualifikasi dan standarisasi Radiografer yang akan menjalankan praktek radiografi dan imejing di masyarakat.

4. Dalam pelaksanaannya standar kornpetensi Radiografer dijabarkan dalam struktur standar kompetensi sesuai dengan fungsi ;
a. Kompetensi untuk fungsi pelaksana,
b. Kompetensi untuk fungsi manajerial / pengelola.
c. Kompetensi untuk fungsi pendidik dan pembimbing.
d. Kompetensi untuk fungsi peneliti dan penyuluh.
e. Kornpetensi untuk fungsi kewirausahaan/enterpreneurship.

D. Penjabaran Standar Kompetensi Sesuai Fungsi

1. Kompetensi Untuk Fungsi Pelaksana
a. Kelompok Unit Kompetensi Radiodiagnostik Konvensional.
1) Unit Kompetensi Melaksanakan Radiografi Alat Gerak Atas (Ext. Superior);
2) Unit Kompetensi Melaksanakan Radiografi Alat Gerak Bawah (Ext. Inferior);
3) Unit Kompetensi Melaksanakan Radiografi Perut / Abdomen;
4) Unit Kompetensi Melaksanakan Radiografi Dada / Thorax;
5) Unit Kompetensi Melaksanakan Radiografi Tulang Belakang / Columna Vertebralis;
6) Unit Kompetensi Melaksanakan Radiografi Kepala/Schedel;
7) Unit Kompetensi Melaksanakan Radiografi Tulang Wajah/Facial Bone;
8) Unit Kompetensi Melaksanakan Radiografi Tulang Panggul/Pelvis;
9) Unit Kompetensi Melaksanakan Radiografi Bone Survey;
10) Unit Kompetensi Melaksanakan Radiografi Gigi Geligi dan Panoramic;
11) Unit Kompetensi Melaksanakan Radiografi Saluran Pernapasan/Tr. Respiratorius;
12) Unit Kompetensi Melaksanakan Radiografi Saluran Pencernaan/Tr. Digestifus;
13) Unit Kompetensi Melaksanakan Radiografi Saluran Perkencingan/Tr. Urinarius;
14) Unit Kompetensi Melaksanakan Radiografi Sistim Reproduksi/Tr. Genitalia;
15) Unit Kompetensi Melaksanakan Radiografi Sistim Persyarafan/Tr. Neurologis;
16) Unit Kompetensi Melaksanakan Radiografi Sistim Hormon/Tr. Billiaris;
17) Unit Kompetensi Melaksanakan Radiografi Sistem Pembuluh Darah Arteri/Arteriografi;
18) Unit Kompetensi Melaksanakan Radiografi Sistem Pembuluh Darah Vena/Venografi.
19) Unit Kompetensi Upaya Proteksi Radiasi
20) Unit Kompetensi Implementasi QA/QC

b. Kelompok Unit Kompetensi Imejing CT Scan
1) Unit kompetensi melaksanakan pemeriksaan kepala/otak.
2) Unit kompetensi melaksanakan pemeriksaan sinus paranasal.
3) Unit kompetensi melaksanakan pemeriksaan nasopharynk.
4) Unit kompetensi melaksanakan pemeriksaan orbita.
5) Unit kompetensi melaksanakan pemeriksaan leher.
6) Unit kompetensi melaksanakan pemeriksaan abdomen.
7) Unit kompetensi melaksanakan pemeriksaan thorax.
8) Unit kompetensi melaksanakan pemeriksaan tulang belakang.
9) Unit kompetensi melaksanakan pemeriksaan pelvis.
10) Unit kompetensi melaksanakan pemeriksaan alat gerak atas.
11) Unit kompetensi melaksanakan pemeriksaan alat gerak bawah.
12) Unit Kompetensi Upaya Proteksi Radiasi
13) Unit Kompetensi Implementasi QA/QC

c. Kelompok Unit Kompetensi Imejing MRI
1) Unit kompetensi melaksanakan pemeriksaan kepala.
2) Unit kompetensi melaksanakan pemeriksaan otak.
3) Unit kompetensi melaksanakan pemeriksaan leher.
4) Unit kompetensi melaksanakan pemeriksaan mediastinum
5) Unit kompetensi melaksanakan pemeriksaan thorax,
6) Unit kompetensi melaksanakan pemeriksaan abdomen.
7) Unit kompetensi melaksanakan pemeriksaan tulang belakang.
8) Unit kompetensi melaksanakan pemeriksaan muskuloskeletal.
9) Unit Kompetensi Implementasi QA/QC

d. Kelompok Unit Kompetensi Imejing USG
1) Unit kompetensi melaksanakan scanning liver.
2) Unit kompetensi melaksanakan scanning empedu.
3) Unit kompetensi melaksanakan scanning ginjal.
4) Unit kompetensi melaksanakan scanning pankreas.
5) Unit kompetensi melaksanakan scanning limpa.
6) Unit kompetensi melaksanakan scanning aorta abdominalis.
7) Unit kompetensi melaksanakan scanning vena cava inferior.
8) Unit kompetensi melaksanakan scanning pelvis.
9) Unit kompetensi melaksanakan scanning obstetric.
10) Unit kompetensi melaksanakan scanning payudara.
11) Unit kompetensi melaksanakan scanning thyroid
12) Unit kompetensi melaksanakan scanning scorotum.
13) Unit kompetensi melaksanakan scanning Neonatal.
14) Unit kompetensi melaksanakan scanning Appendix.
15) Unit Kompetensi Implementasi QA/QC

e. Kelompok Unit Kompetensi Bidang Radioterapi
1) Unit kompetensi melaksanakan teknik radiasi eksterna.
2) Unit kompetensi melaksanakan teknik radioterapi kuratif.
3) Unit kompetensi melaksanakan teknik radioterapi valiatif,
4) Unit kompetensi melaksanakan teknik radioterapi pra-bedah.
5) Unit kompetensi melaksanakan teknik radioterapi pasca bedah.
6) Unit kompetensi melaksanakan teknik radiasi interna.
7) Unit kompetensi melaksanakan teknik afterloading,
8) Unit kompetensi melaksanakan teknik intra caviter.
9) Unit kompetensi melaksanakan teknik inflantasi.
10) Unit kompetensi melaksanakan teknik radiasi sistemic.
11) Unit kompetensi melaksanakan teknik radioterapi total body
irradiation.
12) Unit kompetensi melaksanakan teknik radioterapi hemi body.
13) Unit kompetensi melaksanakan teknik radioterapi sterios static,
14) Unit kompetensi melaksanakan teknik radioterapi total skin
irradiation.
15) Unit kompetensi melaksanakan teknik radioterapi intra
operative.
16) Unit kompetensi melaksanakan teknik radioterapi IMRT.
17) Unit Kompetensi Upaya Proteksi Radiasi
18) Unit Kompetensi Implementasi QA/QC

f. Kelompok Unit Kompetensi Bidang Kedokteran Nuklir
1) Unit kompetensi melaksanakan scanning liver.
2) Unit kompetensi melaksanakan scanning empedu.
3) Unit kompetensi melaksanakan scanning ginjal.
4) Unit kompetensi melaksanakan scanning pankreas.
5) Unit kompetensi melaksanakan scanning limpa.
6) Unit kompetensi melaksanakan scanning aorta abdominalis.
7) Unit kompetensi melaksanakan scanning vena cava inferior.
8) Unit kompetensi melaksanakan scanning pelvis.
9) Unit kompetensi melaksanakan scanning obstetric.
10) Unit kompetensi melaksanakan scanning whole body.
11) Unit Kompetensi Upaya Proteksi Radiasi
12) Unit Kompetensi Implementasi QA/QC

2. Kompetensi Untuk Fungsi Manajerial/Pengelola
a. Unit Kompetensi melaksanakan pengelolaan Pelayanan Radiografi Konvensional
b. Unit Kompetensi melaksanakan pengelolaan Pelayanan CT Scan
c. Unit Kompetensi melaksanakan pengelolaan Pelayanan MRI
d. Unit Kompetensi melaksanakan pengelolaan Pelayanan USG
e. Unit Kompetensi melaksanakan pengelolaan Pelayanan Radioterapi
f. Unit Kompetensi melaksanakan pengelolaan Pelayanan Kedokteran Nuklir

IV. KODE ETIK RADIOGRAFER 

A. Mukadimah
Ahli Radiografi adalah salah satu profesi yang baik langsung maupun tidak langsung ikut berperan didalam upaya menuju kesejahteraan fisik material dan mental spiritual bagi masyarakat Indonesia. Oleh karena itu, segala sesuatu yang menyangkut profesi Ahli Radiografi selalu berorentasi kepada tuntutan masyarakat.

Ahli Radiografi adalah suatu profesi yang melakukan pelayanan kepada masyarakat, bukanlah profesi yang semat-mata pekerjaan untuk mencari nafkah, akan tetapi merupakan pekerjaan kepercayaan, dalam hal ini kepercayaan dari masyarakat yang memerlukan pelayanan profesi, percaya kepada ketulusan hati, percaya kepada kesetiaannya dan percaya kepada kemampuan profesionalnya.

Adanya limpahan dari anggota masyarakat tersebut, menuntut setiap anggota profesi agar dalam mempersembahkan pelayanan dengan cara yang terhormat, dengan disadari sepenuhnya bahwa anggota profesi selain memikul tanggung jawab kehormatan pribadi, juga memikul tanggung jawab terhadap kehormatan profesi dalam mengamalkan pelayanannya. Dan disamping itu juga dengan penuh kesadaran bahwa pelayanannya merupakan bagian dari usaha meningkatkan derajat kesehatan masyarakat.
Oleh sebab itu Anggota Profesi Ahli Radiografi memandang perlu menyusun rumusan-rumusan sebagai petunjuk dengan harapan dapat menjadi ikatan moral bagi anggota - anggotanya. Dan anggota Profesi Radiologi menyadari sepenuhnya bahwa hanya karena bimbingan Tuhan Yang Maha Esa anggota Profesi Ahli radiografi dapat melaksanakan tugas pengabdiannya demi kepentingan kemanusiaan, bangsa dan Negara dengan berdasarkan pancasila dan UUD 1945.

B. Kewajiban Umum
1. Setiap Ahli Radiografi didalam melaksanakan pekerjaan profesinya tidak dibenarkan membeda-bedakan kebangsaan, kesukuan, warna kulit, jenis kelamin, agama, politik serta status sosial kliennya
2. Setiap Ahli radiografi didalam melaksanakan pekerjaan profesinya selalu memakai standard profesi
3. Setiap Ahli radiografi Indonesia didalam melaksanakan pekerjaan profesi, tidak dibenarkan melakukan perbuatan yang dipengaruhi pertimbangan keuntungan pribadi
4. Setiap Ahli radiografi Indonesia didalam melaksanakan pekerjaan profesinya, selalu berpegang teguh pada sumpah jabatan dan kode etik serta standard profesi Ahli Radiografi

C. Kewajiban Terhadap Profesinya
1. Ahli Radiografi harus menjaga dari menjunjung tinggi nama baik profesinya
2. Ahli Radiografi hanya melakukan pekerjaan radiografi, Imejing dan radioterapi atas permintaan Dokter dengan tidak meninggalkan prosedur yang telah digariskan
3. Ahli Radiografi tidak dibenarkan menyuruh orang lain yang bukan Ahlinya untuk melakukan pekerjaan radiografi, Imejing dan Radioterapi.
4. Ahli Radiografi tidak dibenarkan menentukan diagnosa Radiologi dan perencanaan dosis Radioterapi

D. Kewajiban Terhadap Pasien
1. Setiap Ahli radiografi dalam melaksanakan pekerjaan profesinya senantiasa memelihara suasana dan lingkungan dengan menghayati nilai-nilai budaya, adat istiadat, agama dari penderita, keluarga penderita dan masyarakat pada umumnya.
2. Setiap Ahli radiografi dalam melaksanakan pekerjaan profesinya wajib dengan tulus dan ikhlas terhadap pasien dengan memberikan pelayanan terbaik terhadapnya. Apabila ia tidak mampu atau menemui kesulitan, ia wajib berkonsultasi dengan teman sejawat yang Ahli atau Ahli lainnya.
3. Setiap Ahli radiografi wajib merahasiakan segala sesuatu yang diketahui baik hasil pekerjaan profesinya maupun dari bidang lainnya tentang keadaan pasien, karena kepercayaan pasien yang telah bersedia dirinya untuk diperiksa
4. Setiap Ahli Radiografi wajib melaksanakan peraturan-peraturan kebijakan yang telah digariskan oleh Pemerintah di dalam bidang kesehatan
5. Setiap Ahli Radiografi demi kepentingan penderita setiap saat bekerja sama dengan Ahli lain yang terkait dan melaksanakan tugas secara cepat, tepat dan terhormat serta percaya diri akan kemampuan profesinya
6. Setiap Ahli Radiografi wajib membina hubungan kerja yang baik antara profesinya dengan profesi lainnya demi kepentingan pelayanan terhadap masyarakat
E. Kewajiban Terhadap Diri Sendiri
1. Setiap Ahli Radiografi harus menjaga kesehatan dan keselamatan dirinya baik terhadap bahaya radiasi maupun terhadap penyakitnya.
2. Setiap Ahli Radiografi senantiasa berusaha meningkatkan kemampuan profesinya baik secara sendiri-sendiri maupun bersama dengan jalan mengikuti perkembangan iimu dan teknologi, meningkatkan keterampilan dan pengalaman yang bermanfaat bagi pelayanan terhadap masyarakat.


V. PENUTUP

Demikianlah Standar Profesi Radiografer ini dipersembahkan untuk seluruh radiografer di Indonesia agar dapat dipergunakan sebagai pedoman dalam menjalankan tugas profesi dengan baik dan benar sesuai ketentuan standar pelayanan kesehatan bidang radiologi sehingga pelayanan kesehatan prima dapat terwujud.
Standar Profesi radiografer ini di susun dengan memperhitungkan kondisi perkembangan ilmu pengetahuan dan teknologi, oleh karenanya senantiasa memungkin untuk di revisi dan dilengkapi sesuai kebutuhan tuntutan pelayanan.

Akhirnya semoga standar profesi ini dapat dipergunakan oleh seluruh radiografer Indonesia dan bermanfaat bagi eksistensi wewenang, tugas dan fungsinya sebagai radiografer.

STANDAR PROFESI RADIOGRAFER

STANDAR PROFESI RADIOGRAFER

PENDAHULUAN

A. LATAR BELAKANG
Radiofgrafer adalah tenaga kesehatan yang diberi tugas, wewenang dan tanggung jawab oleh pejabat yarig berwenang untuk melakukan kegiatan radiografi dan imejing di unit Pelayanan Kesehatan. Radiografer merupakan tenaga kesehatan yang member! kontribusi bidang radiografi dan imejing dalam upaya peningkatan kualitas pelayanan kesehatan.

Radiografer lebih banyak di dayagunakan dalam upaya pelayanan kesehatan rujukan dan penunjang, utamanya pelayanan kesehatan yang menggunakan peralatan / sumber yang mengeluarkari radiasi pengion dan non pengion. Saat ini radiografer di dalam menerapkan kompetensinya masih difokuskan pada pelayanan radiologi, yaitu meliputi pelayanan kesehatan bidang radiodiagnostik, imejing, radioterapi dan kedokteran nuklir.

Dalam menjalankan tugasnya baik secara mandiri maupun dalam satu tim dengan tenaga kesehatan lainnya (Dokter, Dokter Spesialis, Dokter Spesialis Radiologi, Dokter Kedokteran Nuklir, dll ) memberikan pelayanan kesehatan bidang radiasi kepada masyarakat umum maupun ilmiah sesuai dengan tugas dan fungsinya sebatas kewenangan yang di landasi oleh Etika Profesi.

RENUNGAN RADIOGRAFER HANDAL


RENUNGAN

Senyampang masih di bulan Ramadhan, mari kita berkaca:

I. Prilaku terpuji radiografer terhadap pasien di pelayanan radiologi

a. Tidak membeda-bedakan pasien dari sukunya, agamanya, status sosialnya dan jenis kelaminnya
b. Mengerjakan pekerjaan dengan tulus ikhlas terhadap pasien
c. Memberikan pelayanan terbaik terhadap pasien
d. Menjaga rahasia tentang keadaan pasien
e. Menjaga kepercayaan pasien
f. Memanggil nama pasien dengan jelas, sopan dan benar
g. Selalu bersikap ramah dan sopan terhadap pasien
h. Merhargai keinginan pasien bila tidak ingin diperiksa olehnya
i. Menghormati setiap pasien yang melakukan pemeriksaan radiologi
j. Melayani pasien sesuai dengan prosedur dan kode etik radiografer
k. Menjaga wibawa seorang radiografer didepan pasien
l. Melakukan pemeriksaan radiologi terhadap pasien sesuai dengan ilmu yang didapat selama pembelajaran di ATRO DEPKES
m. Bersikap sabar terhadap pasien yang kurang baik padanya
n. Bertanggung jawab terhadap pemeriksaan yang dilakukan pada pasien yang ditangani
o. Menciptakan suasana yang nyaman dan bersahabat terhadap pasien



II. Prilaku terpuji radiografer terhadap keluarga pasien di pelayanan radiologi

a. Bersikap ramah pada keluarga pasien yang ada diradiologi
b. Menciptakan suasana yang hangat pada keluarga pasien
c. Memberikan informasi yang jelas dan benar terhadap keluarga pasien
d. Menghormati keluarga pasien yang mengantar pasien
e. Membantu apabila keluarga pasien memerlukan bantuan
f. Memberikan penjelasan kepada keluarga pasien tentang tata tertib berada diruang Radiologi
g. Mengamankan keluarga pasien dari bahaya radiasi
h. Melayani keluarga pasien dengan senang hati
i. Menghargai keluarga pasien yang mengantar pasien
j. Memberitahukan prosedur pemeriksaan kepada keluarga pasien
k. Memberitahukan kepada keluarga pasien untuk menjaga kebersihan dilingkungan Radiologi
l. Meminta persetujuan pemeriksaan yang akan dilakukan kepada keluarga pasien
m. Meminta kepada keluarga pasien untuk menjaga ketertiban selama jalannya pemeriksaan
n. Tidak membeda-bedakan keluarga pasien yang mengantar pasien dari sukunya, agamanya, status sosialnya dan jenis kelaminnya
o. Bersikap sabar terhadap keluarga pasien yang kurang baik padanya




III. Prilaku terpuji radiografer terhadap petugas lain diradiologi

a. Saling menghormati dengan sesama petugas baik didalam ataupun diluar radiologi
b. Saling menghargai dengan sesama petugas baik didalam ataupun diluar radiologi
c. Bekerja sama dengan baik dengan sesama petugas baik didalam ataupun diluar radiologi
d. Bersama-sama menciptakan suasana yang nyaman dilingkungan radiologi
e. Saling bertukar ilmu yang bermanfaat antar sesama petugas baik didalam ataupun diluar radiogi
f. Saling membantu antar sesama petugas baik didalam ataupun diluar radiologi
g. Bertanggung jawab atas tugasnya masing-masing
h. Tidak memilih bergaul dengan siapapun
i. Tidak sungkan untuk bertanya apabila tidak mengerti
j. Bersikap santun dan bersahabat antar sesama petugas baik didalam ataupun diluar radiologi
k. Mematuhi peraturan yang dibuat bersama-sama diradiologi
l. Bersama-sama melakukan pelayanan yang terbaik terhadap pasien
m. Tidak sungkan untuk menegur apabila petugas lain salah dalam melaksanakan tugasnya
n. Bersikap ramah tamah, dan menyapa sesama petugas baik didalam ataupun diluar radiologi
o. Bersama-sama menjaga lingkungan radiologi yang bersih dan sehat



IV. Prilaku terpuji radiografer terhadap teman sejawat diradiologi

a. Saling bertukar ilmu dan pengalaman tentang radiografi
b. Saling menghormati antar sesama radiografer
c. Saling menghargai antar sesama radiografer
d. Bersama-sama melakukan pelayanan yang terbaik terhadap pasien
e. Saling membantu dalam melaksanakan pekerjaan diradiologi
f. Bersama-sama melakukan pekerjaan sesuai dengan kode etik radiografer
g. Bersama-sama mengikuti perhimpunan dalam bidang keprofesian yaitu PARI
h. Tidak saling menyalahkan dalam melakukan pemeriksaan radiologi
i. Bersama-sama meningkatkan kepercayaan masyarakat dalam pemeriksaan radiografi
j. Tidak sungkan untuk bertanya apabila tidak mengerti
k. Tidak sungkan untuk menegur apabila petugas lain salah dalam melaksanakan tugasnya
l. Bersama-sama meningkatkan ilmu dalam radiografi
m. Saling bersikap adil dalam membagi-bagi tugas diradiologi
n. Bersama-sama melaksanakan pekerjaan sesuai dengan standard profesi
o. Bersama-sama menciptakan suasana yang nyaman dilingkungan radiologi

V. Prilaku terpuji radiografer untuk diri sendiri

a. Menjaga kebersihan dan kerapihan diri sendiri
b. Menjaga kesehatan dan keselamatan diri sendiri dari bahaya radiasi
c. Bersikap ramah, sopan dan baik hati terhadap semua orang
d. Percaya akan kemampuan diri sendiri
e. Mematuhi tata tertib yang berlaku
f. Melaksanakan pekerjaan berdasarkan ketulusan hati
g. Bertanggung jawab atas tugasnya
h. Menjaga dan menjunjung tinggi nama baik dan profesinya
i. Melakukan pelayanan yang terbaik terhadap pasien
j. Dalam melayani pasien tidak membeda-bedakan pasien dari sukunya, agamanya, status sosialnya dan jenis kelaminnya.
k. Dalam melaksanakan tugasnya selalu berpegang teguh pada sumpah jabatan dan kode etik radiografer
l. Bersikap sabar terhadap pasien yang kurang baik padanya
m. Melaksanakan pekerjaan dengan baik dan benar tanpa dipengaruhi oleh keuntungan pribadi
n. Melaksanakan pekerjaan sesuai dengan standard profesi
o. Selalu meningkatkan kemampuan profesinya, sesuai perkembangan IPTEK

RENUNGAN RADIOGRAFER HANDAL


RENUNGAN

Senyampang masih di bulan Ramadhan, mari kita berkaca:

I. Prilaku terpuji radiografer terhadap pasien di pelayanan radiologi

a. Tidak membeda-bedakan pasien dari sukunya, agamanya, status sosialnya dan jenis kelaminnya
b. Mengerjakan pekerjaan dengan tulus ikhlas terhadap pasien
c. Memberikan pelayanan terbaik terhadap pasien
d. Menjaga rahasia tentang keadaan pasien
e. Menjaga kepercayaan pasien
f. Memanggil nama pasien dengan jelas, sopan dan benar
g. Selalu bersikap ramah dan sopan terhadap pasien
h. Merhargai keinginan pasien bila tidak ingin diperiksa olehnya
i. Menghormati setiap pasien yang melakukan pemeriksaan radiologi
j. Melayani pasien sesuai dengan prosedur dan kode etik radiografer
k. Menjaga wibawa seorang radiografer didepan pasien
l. Melakukan pemeriksaan radiologi terhadap pasien sesuai dengan ilmu yang didapat selama pembelajaran di ATRO DEPKES
m. Bersikap sabar terhadap pasien yang kurang baik padanya
n. Bertanggung jawab terhadap pemeriksaan yang dilakukan pada pasien yang ditangani
o. Menciptakan suasana yang nyaman dan bersahabat terhadap pasien



II. Prilaku terpuji radiografer terhadap keluarga pasien di pelayanan radiologi

a. Bersikap ramah pada keluarga pasien yang ada diradiologi
b. Menciptakan suasana yang hangat pada keluarga pasien
c. Memberikan informasi yang jelas dan benar terhadap keluarga pasien
d. Menghormati keluarga pasien yang mengantar pasien
e. Membantu apabila keluarga pasien memerlukan bantuan
f. Memberikan penjelasan kepada keluarga pasien tentang tata tertib berada diruang Radiologi
g. Mengamankan keluarga pasien dari bahaya radiasi
h. Melayani keluarga pasien dengan senang hati
i. Menghargai keluarga pasien yang mengantar pasien
j. Memberitahukan prosedur pemeriksaan kepada keluarga pasien
k. Memberitahukan kepada keluarga pasien untuk menjaga kebersihan dilingkungan Radiologi
l. Meminta persetujuan pemeriksaan yang akan dilakukan kepada keluarga pasien
m. Meminta kepada keluarga pasien untuk menjaga ketertiban selama jalannya pemeriksaan
n. Tidak membeda-bedakan keluarga pasien yang mengantar pasien dari sukunya, agamanya, status sosialnya dan jenis kelaminnya
o. Bersikap sabar terhadap keluarga pasien yang kurang baik padanya


KODE ETIK RADIOGRAFER


KODE ETIK RADIOGRAFER


Kemanggisan - Slipi, Penghujung tahun 1999

Ketika itu hari pertama aku kerja di sebuah Klinik di bilangan kemanggisan. Siang yang terik, membuat tubuhku basah kuyup dibanjiri keringat. Di ruang tunggu (dihalaman klinik) ratusan wanita bergerombol membentuk kelompok-kelompok yang terdiri atas lima hingga sepuluhan. Malamnya aku sudah ketemu dengan Cicih (apa Enci ??!) panggilan akrab si pemilik klinik. Disampaikan bahwa siang ini akan ada ratusan calon TKi yang hendak chek-up.

Aku langsung ketemu dengan assisten enci (lebih tepatnya SECURITY Klinik), lalu diantarnya aku ke lantai dua (tepatnya di ruang radiologi berada). Subhanallah.... ternyata diatas juga sudah ada pasien dan tidak kalah banyaknya dengan yang di bawah.

Aku dikenalkan dengan sesorang yang usianya sudah lebih dari paruh baya (kira-kira 60 tahu lewat) sebut saja Pak Joko (nama samaran). Beliau sudah lebih 13 tahun mengabdi di klinik tersebut ---setidaknya, demikian pengakuan dirinya---- dan mulai akhir tahun ini (1999) berencana akan istirahat tuk menikmati masa pensiunnya. o,ya Pak Joko dines selalu pagi hari, karena sorenya musti kerja di sebuah rumah sakit negeri bergengsi di Jakarta sebagai Petugas dark Room.

Menariknya, selama ini dengan pasien yang jumlahnya beratus0-ratus tersebut, Ia kerjakan dengan seorang diri dengan menggunakan alat cuci konvensional eh, manual. Luar biasa.

Usut punya usut, ternyata dalam melayani pasien, Pak Joko langsung sekali memanggil pasien ---untuk masuk ke ruang radiologi--- sejumlah lima atau tujuh orang. Ruang radiologi yang ukurannya hanya kira-kira tiga x empat meter tersebut praktis sumpek.

Betapa tidak, 5-7 wanita langsung diminta masuk dan "maaf" langsung disuruh lepas baju atas (keseluruhannya dengan tanpa sisa) secara bersamaan tanpa ada pembatas / penutup / hizab/ baju pasien 'mini' sekalipun.

Pasca diinstruksikan pak Joko, wanita-wanita tersebut pada mulannya ragu-ragu, malu-malu, lalu akhirnya TERPAKSA mau.

Jangankan wanita tersebut, akupun dibuatnya risih.

Rekan-rekan sejawat Radiografer, bertolak pada pengalaman tersebut sebagai bahan pencerahan berikut saya cuplikkan materi KODE ETIK RADIOGRAFER yang saya comot dari konsep STANDAR PROFESI RADIOGRAFER di bab VI.

Selamat ber-INSTROPEKSI, semoga bermanfaat.

Baca Selengkapnya ( Klik READ MORE )





A. Mukadimah
Ahli Radiografi Adalah salah satu profesi yang baik langsung maupun tidak langsung ikut berperan didalam upaya menuju kesejahteraan fisik material dan mental spiritual bagi masyarakat Indonesia. Oleh karena itu, segala sesuatu yang menyangkut profesi Ahli Radiografi selalu berorientasi kepada tuntutan masyarakat.

Ahli Radiografi adalah suatu profesi yang melakukan pelayanan kepada masyarakat, bukanlah profesi yang semat-mata pekerjaan untuk mencari nafkah, akan tetapi merupakan pekerjaan kepercayaan, dalam hal ini kepercayaan dari masyarakat yang memerlukan pelayanan profesi, percaya kepada ketulusan hati, percaya kepada kesetiaannya dan percaya kepada kemampuan profesionalnya.
Adanya limpahan dari anggota masyarakat tersebut, menuntut setiap anggota profesi agar dalam mempersembahkan pelayanan dengan cara yang terhormat, dengan disadari sepenuhnya bahwa anggota profesi selain memikul tanggung jawab kehormatan pribadi, juga memikul tanggung jawab terhadap kehormatan profesi dalam mengamalkan pelayanannya.

Dan disamping itu juga dengan penuh kesadaran bahwa pelayanannya merupakan bagian dari usaha meningkatkan derajat kesehatan masyarakat.
Oleh sebab itu Anggota Profesi Ahli Radiografi memandang perlu menyusun rumusan-rumusan sebagai petunjuk dengan harapan dapat menjadi ikatan moral bagi anggota – anggotanya. Dan anggota Profesi Radiologi menyadari sepenuhnya bahwa hanya karena bimbingan Tuhan Yang Maha Esa anggota Profesi Ahli radiografi dapat melaksanakan tugas pengabdiannya demi kepentingan kemanusiaan, bangsa dan Negara dengan berdasarkan pancasila dan UUD 1945.

B. Kewajiban Umum

1. Setiap Ahli Radiografi didalam melaksanakan pekerjaan profesinya tidak dibenarkan membeda-bedakan kebangsaan, kesukuan, warna kulit, jenis kelamin, agama, politik serta status sosial kliennya
2. Setiap Ahli radiografi didalam melaksanakan pekerjaan profesinya selalu memakai standard profesi
3. Setiap Ahli radiografi Indonesia didalam melaksanakan pekerjaan profesi, tidak dibenarkan melakukan perbuatan yang dipengaruhi pertimbangan keuntungan pribadi
4. Setiap Ahli radiografi Indonesia didalam melaksanakan pekerjaan profesinya, selalu berpegang teguh pada sumpah jabatan dan kode etik serta standard profesi Ahli Radiografi

C. Kewajiban Terhadap Profesinya

1. Ahli Radiografi harus menjaga dan menjunjung tinggi nama baik profesinya
2. Ahli Radiografi hanya melakukan pekerjaan radiografi, Imejing dan radioterapi atas permintaan Dokter dengan tidak meninggalkan prosedur yang telah digariskan
3. Ahli Radiografi tidak dibenarkan menyuruh orang lain yang bukan Ahlinya untuk melakukan pekerjaan radiografi, Imejing dan Radioterapi.
4. Ahli Radiografi tidak dibenarkan menentukan diagnosa Radiologi dan perencanaan dosis Radioterapi

D. Kewajiban Terhadap Pasien

2. Setiap Ahli radiografi dalam melaksanakan pekerjaan profesinya senantiasa memelihara suasana dan lingkungan dengan menghayati nilai–nilai budaya, adat istiadat, agama dari penderita, keluarga penderita dan masyarakat pada umumnya.
3. Setiap Ahli radiografi dalam melaksanakan pekerjaan profesinya wajib dengan tulus dan ikhlas terhadap pasien dengan memberikan pelayanan terbaik terhadapnya. Apabila ia tidak mampu atau menemui kesulitan, ia wajib berkonsultasi dengan teman sejawat yang Ahli atau Ahli lainnya.
4. Setiap Ahli radiografi wajib merahasiakan segala sesuatu yang diketahui baik hasil pekerjaan profesinya maupun dari bidang lainnya tentang keadaan pasien, karena kepercayaan pasien yang telah bersedia dirinya untuk diperiksa
5. Setiap Ahli Radiografi wajib melaksanakan peraturan-peraturan kebijakan yang telah digariskan oleh Pemerintah di dalam bidang kesehatan
6. Setiap Ahli Radiografi demi kepentingan penderita setiap saat bekerja sama dengan Ahli lain yang terkait dan melaksanakan tugas secara cepat, tepat dan terhormat serta percaya diri akan kemampuan profesinya
7. Setiap Ahli Radiografi wajib membina hubungan kerja yang baik antara profesinya dengan profesi lainnya demi kepentingan pelayanan terhadap masyarakat

E. Kewajiban Terhadap Diri Sendiri

1. Setiap Ahli Radiografi harus menjaga kesehatan dan keselamatan dirinya baik terhadap bahaya radiasi maupun terhadap penyakitnya.
2. Setiap Ahli Radiografi senantiasa berusaha meningkatkan kemampuan profesinya baik secara sendiri-sendiri maupun bersama dengan jalan mengikuti perkembangan ilmu dan teknologi, meningkatkan keterampilan dan pengalaman yang bermanfaat bagi pelayanan terhadap masyarakat.

KODE ETIK RADIOGRAFER


KODE ETIK RADIOGRAFER


Kemanggisan - Slipi, Penghujung tahun 1999

Ketika itu hari pertama aku kerja di sebuah Klinik di bilangan kemanggisan. Siang yang terik, membuat tubuhku basah kuyup dibanjiri keringat. Di ruang tunggu (dihalaman klinik) ratusan wanita bergerombol membentuk kelompok-kelompok yang terdiri atas lima hingga sepuluhan. Malamnya aku sudah ketemu dengan Cicih (apa Enci ??!) panggilan akrab si pemilik klinik. Disampaikan bahwa siang ini akan ada ratusan calon TKi yang hendak chek-up.

Aku langsung ketemu dengan assisten enci (lebih tepatnya SECURITY Klinik), lalu diantarnya aku ke lantai dua (tepatnya di ruang radiologi berada). Subhanallah.... ternyata diatas juga sudah ada pasien dan tidak kalah banyaknya dengan yang di bawah.

Aku dikenalkan dengan sesorang yang usianya sudah lebih dari paruh baya (kira-kira 60 tahu lewat) sebut saja Pak Joko (nama samaran). Beliau sudah lebih 13 tahun mengabdi di klinik tersebut ---setidaknya, demikian pengakuan dirinya---- dan mulai akhir tahun ini (1999) berencana akan istirahat tuk menikmati masa pensiunnya. o,ya Pak Joko dines selalu pagi hari, karena sorenya musti kerja di sebuah rumah sakit negeri bergengsi di Jakarta sebagai Petugas dark Room.

Menariknya, selama ini dengan pasien yang jumlahnya beratus0-ratus tersebut, Ia kerjakan dengan seorang diri dengan menggunakan alat cuci konvensional eh, manual. Luar biasa.

Usut punya usut, ternyata dalam melayani pasien, Pak Joko langsung sekali memanggil pasien ---untuk masuk ke ruang radiologi--- sejumlah lima atau tujuh orang. Ruang radiologi yang ukurannya hanya kira-kira tiga x empat meter tersebut praktis sumpek.

Betapa tidak, 5-7 wanita langsung diminta masuk dan "maaf" langsung disuruh lepas baju atas (keseluruhannya dengan tanpa sisa) secara bersamaan tanpa ada pembatas / penutup / hizab/ baju pasien 'mini' sekalipun.

Pasca diinstruksikan pak Joko, wanita-wanita tersebut pada mulannya ragu-ragu, malu-malu, lalu akhirnya TERPAKSA mau.

Jangankan wanita tersebut, akupun dibuatnya risih.

Rekan-rekan sejawat Radiografer, bertolak pada pengalaman tersebut sebagai bahan pencerahan berikut saya cuplikkan materi KODE ETIK RADIOGRAFER yang saya comot dari konsep STANDAR PROFESI RADIOGRAFER di bab VI.

Selamat ber-INSTROPEKSI, semoga bermanfaat.

Baca Selengkapnya ( Klik READ MORE )


ISTILAH, DEFINISI DAN PENGERTIAN “ETIKA”


BAB I. PENDAHULUAN

I.1 Latar Belakang
Etika berasal dari bahasa Yunani yaitu Ethos, yang secara etiminologi berarti ilmu tentang apa yang biasa dilakukan atau ilmu tentang adat kebiasaan. Dalam kamus umum Bahasa Indonesia yang lama (Poerwadarminta, 1953) etika dijelaskan sebagai ilmu pengetauan tentang azas-azas akhlak (moral), sedangkan dalam kamus besar Bahasa Indonesia yang baru (Departemen Pendidikan dan Kebudayaan, 1988) etika dibedakan dalam tiga arti:
1. Ilmu tentang apa yang baik dan apa yang buruk tentang hak dan kewajiban moral (akhlak)
2. Kumpulan azas atau nilai yang berkenaan dengan akhlak
3. Nilai mengenai benar dan salah yang dianut oleh suatu golongan atau masyarakat
Etika merupakan suatu ilmu yang normatif, dengan sendirinya berisi norma dan nilai-nilai yang dapat digunakan dalam kehidupan sehari-hari. Titik berat penilaian etika ialah perbuatan baik atau jahat, susila atau tidak.
Manusia dalam semua perbuatannya, bagaimanapun juga mengajarkan sesuatu yang baik. Perbuatan baik merupakan tanggung jawab moral bagi semua manusia dan pelaksanaan dari tanggung jawab ini sebagai pencerminan dari jiwa yang berpribadi. Bertanggung jawab berarti pula memfungsionalkan sifat-sifat manusia untuk mempertahankan pribadi yang luhur, serta dapat mendudukkan nilai harga dari manusia sebagai manusia. Seperti kita ketahui etika itu sangat menentukan kebiasaan kita dan tingkah laku kita terhadap sesuatu hal yang menyangkut akan budi pekerti manusia.

I.2 TUJUAN
Tujuan kita mempelajari etika adalah meningkatkan diri kita terhadap moral, norma dan sikap kita dalam menjalani sesuatu, etika itu harus digunakan sebagai taraf kesopanan kita untuk menghadapi manusia dengan berbagai sifat, suku, ras, bahasa, dan negara. Dengan kita mempelajari etika jadi kita mengerti mana yang baik dan buruk, sehingga kita bisa mengambil manfaatnya.

I.3 MANFAAT
Etika dapat mengatur tingkah laku dalam kehidupan kita, baik itu dalam kehidupan pergaulan, pekerjaan atau bermasyarakat. Sehinggga kita dapat membedakan mana yang baik atau buruk dalam melakukan suatu perbuatan. Dan etika juga dapat menjadikan tolak ukur dari kita sebagai manusia dengan manusia lain, yang menimbulkan sikap saling menghormati dan menghargai walaupun berbeda agama, ras, bahasa, bangsa, suku, dan adat isitiadat satu sama yang lain.


BAB II. ETIKA

A. PENJERNIHAN ISTILAH
Baca Selengkapnya ( Klik READ MORE )

I. Etika/Moral
Moral berasal dari bahasa latin yaitu mos yang berarti juga adat kebiasaan, sedangkan moralitas adalah sifat moral atau keseluruan azas dan nilai yang berkenaan baik dan buruk.
Etika berasal dari bahasa Yunani yaitu Ethos, yang secara etimologi berarti ilmu apa yang biasa dilakukan atau ilmu tentang adat kebiasaan. Dalam kamus bahasa Indonesia yang lama (Poerwandardamita, 1953) dijelaskan sebagai “Ilmu pengetahuan tentang azas-azas akhlak (moral)”, jadi etika sebagai ilmu sedangkan dalam Kamus Besar Indonsia yang baru (Departemen Pendidikan dan Kebudayaan, 1988), Etika dibedakan dalam 3 arti : “ 1) Ilmu tentang apa yang baik dan yang buruk dan tentang hak dan kewajiban moral (akhlak) ; 2) Kumpulan azas atau nilai yang berkenaan dengan akhlak ; 3) Nilai benar dan salah yang dianut suatu golongan atau masyarakat.
Jadi kata “Etika” sama denga etimologi kata “moral”, keduanya berasal dari kata yang berarti adat kebiasaan. Menurut istilah lain etika, biasa digunakan kata: moral, susila, budi pekerti, akhlak (Arap). Menurut sejarahnya, istilah etika itu mula-mula digunakan oleh Montaigne (1533-1592), seorang penyair Prancis dalam syair yang terkenal pada tahun 1580 (Fr, etika = etiqueI).

II. Amoral dan Immoral
Mengenai istilah dibedakan antara amoral dan immoral. Oleh Concise Oxford dictionary kata amoral diterangkan sebagai “unconcerned with, uot of the sphere of moral, non moral”. Jadi kata moral berarti tidak berhubungan dengan kenteks moral. Immoral dijelaskan sebagai “opposed to morality, morally evil”. Jadi immoral berarti bertentangan dengan moralitas yang baik, ”secara moral buruk”.
Dalam Kamus Umum Bahasa Indonesia tidak terdapat amoral ataupun immoral, tetapi dalam kamus yang baru dijelaskan sebagai tidak bermoral atau tidak berakhlak.

III. Etika dan Etiket
Etika berati moral dan Etiket berarti sopan santun. Etika dan etiket menyangkut perilaku manusia, baik etika maupun etiket mengatur perilaku manusia secara normatif, artinya memberi norma bagi perilaku manusia dan demikian menyatakana apa yang harus dilakuan atau tudak biloeh dilakukan.
Perbedaan antara Etika dan Etiket :
• Etiket menyangkut cara suatu perbuatan harus dilakukan manusia, Etika menyangkut masalah apakah suatu perbuatan itu bole dilakukan atau tidak.
• Etiket hanya berlaku pada pergaulan, sedangkan Etiaka selalu berlaku, juga bila tidak ada saksi mata. Etika tidak tergantung pada tidak hadirnya orang lain.
• Etiket bersifat relatif, sedangkan Etika jauh lebih absolut.
• Etiket memandang manusia dari segi lahiriyah saja, sedangkan Etika menyangkut manusia dari segi dalam.
Setelah memahami perbedaan antara etika dan etiket ini, barang kali tidak sulit untuk disetujui bawa konsekuensinya cukup besar, jika kedua istikah ini dicampuradukan tanpa berpikir panjang. Bisa sampai fatal dari segi etis, bila orang menganggap etika saja apa yang sebenarnya termasuk lingkup moral. Juga tentang istilah lain yang kita pakai dalam konteks ini haruslah jelas kita maksudkan etika atau etiket.

B. Etika sebagai Cabang Filsafat
a. Moralitas adalah Ciri khas manusia. Sebagaimana yang kita lihat lagi, moralitas selalu mengendalikan adanya kebebasan.
Banyak perbuatan manusia berkaitan dengan baik atau buruk, tapi tidak semua. Ada juga perbuatan yang netral dari segi etis. Baik buruk dalam arti etis seperti dalam peranan dalam hidup setiap manusia. Bukan hanya sekarang ini tapi juga di masa lampau. Ilmu seperi antropologi budaya dan sejarah memberitahukan kita bahwa pada semua bangsa dan dalam segala zaman ditemukan keinsyafan tentang baik dan buruk, tentana yang hrus dilakukan dan tidak boleh dilakukan. Akan tetapi, segera perlu ditambah bahwa tidak semua bangsa dan zaman mempunyai pengertian yang sama tentang baik dan buruk.
b. Etika adalah Ilmu tentang moralitas atau tentang manusia sejauh berkaitan dengan moralitas. Suatu cara lain untuk merumuskan hal yang sama adalah etika merupakan ilmu yang menyelidiki tingkah laku moral, terdapat 3 pendapat :

i. Etika Deskriptif
Etika deskriptis hanya melukiskan tingkah laku moral dalam arti luas, tidak memberi penilaian.

ii. Etika Normatif
Etika normatif mengemukakan penilaian tentang perilaku manusia. Bersifat preskriptif (memerintahkan), tidak melukiskan, melainkan menentukan benar tidaknya tingkah laku atau anggapan moral. Etika normatif dibagi menjadi :
 Etika umum, memandanga tema-tema umum
 Etika khusus , menerapkan prinsip-pinsip etis yang umum atas wilayah perilaku manusia yang khusus.

iii. Metmaetika
Matematika tidak membahas moralitas secara langsung, melainkan ucapan-ucapan dibidang moralitas. Metaetika bergerak pada taraf lebih tinggi daripada perilaku etis. Disebut juga Etika Analisis. Dapat disimpulkan bahwa studi tentang moralitas, dibedakan :
 Pendekatan Non-Filosofi : Etika Deskripsi
 Pendekatan Filosofi : Etika Normatif dan Metaetika
Dalam suatu sudut pandang lain, etika apat dibagi juga kedalam :
 Pendekatan Normatif : Etika Normatif → penelitian mengambilan suatu posisi.
 Pendekatan Non Normatif : Etika deskripsi dan Metaetika → penelitian netral.


c. Hakikat Etika Filosofis
Etika adalah refleksi ilmiah tentang tingkah laku manusia dari sudut baik an buruk. Etika merupakan cabang filsafah paling tua. Etika adalah ilmu tapi sebagai filsafah tidak merupakan suatu ilmu empiris. (ilmu yang diasarkan fakta dan dalam pembicaraan tidak meninggalkan fakta). Filsafah berbicara juga tentang yang kongkret, pada yang secara yang faktual ilakukan, tapi ia bertanya tentang yang harus dilakukan atau tidak bole dilakukan, tentang yang baik atau yang buruk untuk dilakukan.
Tapi perlu diakui, etika sebagai filsafah praktis mempunyai batasannya juga. Mahasiswa yang memperoleh nilai gemilang untuk ata kuliah etika, belum tentu dalam perilakunya akan menempuh tindakan-tindakan yang paling etis, malah bisa terjadi nilai tersebut bagus karena menyontek, jadi hasil sebuah perbuatan jadi tidak etis. Etika juga bukan filsafah praktis dalam arti ia menyajikan resep-resep siap pakai. Tapi setidak-tidaknya tentang cabang filsafat yang disebut etika itu kan muda disetujui relevasi bagi banyak persoalan yang kita hadapi. Kita semua sering berjumpa dengan pertanyaan baik dan buruk, mengenai yang dilarang dan harus dilakukan. Pertanyaan seperti ini bahkan bisa mengrogoti ketenagan jiwa kita. Orang yang sebetulnya tidak tahu tentang filsafah, tidak jarang memperaktekkan etika filosofi, paling tidak secara implisit. Tidak sulit untuk diakuai bahwa etika membicarkan tentang masalah mahapenting yang menyangkut inti kehidupan kita sebagai manusia. Hal ini akan lebih jelas lagi bila kita memandang perenan etika dalam dunia modern.


C. Peranan Etika dalam Dunia Modern
Menanggulangi timbulnya masalah-masalah etis, yang terutama disebabkan perkembangannya. Setiap masyarakat mengenal nilai-nilai dan norma-norma etis. Dalam masyarakat homogen dan agak tertutup (masyarakat tradisional), katakanlah nilai-nilai dan normanya itu tidak pernah dipesoalkan. Dalam keadaan seperti itu secara otomatis orang akan menerima nilai dan norma yang berlaku disuatu tempat. Pesan dalam ilmu pengetahuan dan teknologi, khususnya ilmu-ilmu biomedis meningkatkan suatu kepedulian etis yang tampak diseluruh terutama dalam era globalisasi. Mempertanggungjawabkan perilaku kita berdasarkan alasan-alasan rasio.

D. Moral Agama
Setiap agama mengandung suatu ajaran moral yang menjadikan pegangan bagi perilaku penganutnya. Agama dan filsafah berbicara tentang hal-al etis.

E. Moral Hukum
Hukum membutuhkan moral. Hukum tidak berarti banyak apabila tidak dijiwai oleh moralitas. Tanpa moralitas, hukum akan kosong, kualitas dasar hukum sebagian besar ditentukan oleh mutu moral-moralnya. Hukum selalu akan diukur dengan norma moral. Moral juga membutukan hukum, moral akan mengawang-awang saja apabila tidak diungkapkan dan dilembakan dalam masyarakat. Baik ukum maupun moral mengatur tingkah laku manusia. Hukum membatasi diri pada tingka laku lairiyah saja, sedangkan moral menyangkut juga batin seseorang.

F. Objek Formal Moral/Etika
Hal yang secara kabur terdapat pada kehidupan shari-hari, kalau kita perdalam akan jelas akan makna dan maksud yang lebih dalam.
Tiap ilmu mempunyi sasaran tertentu dan tersendiri, ilmu hayat mempunyai sasaran pebuatan manusia (apa-apa yang hidup) dipandang dari sudut gejala hidup. Antropologi budaya memandang manusia dalam hubungan kelompok dilihat dari sudut kebudayaannya, begitulah selanjutnya. Dan kini kita bertanya dari segi manakah yang menjadi sasaran moral itu? Seperti yang kita ketahui, orang-orang dapat mengatakan orang ini baik, oarang itu jelek, dan dalam pernyataan itu terkandung isi yang mengatakan bahwa orang mempunyai pengertian tentang perbuatan-perbuatan manusia dipandang dari sudut selaras atau tidak selaras dengan norma kesusilaan. Maka daripada itu kita dapat berpikir lebih lanjut, bahwa sasaran moral adalah keselarasan dari perbuatan manusia dengan aturan-aturan yang mengenai perbuatan-perbuatan manusia itu.

G. Objek Materiil Moral/Etika
Moral masih memakai dasar akal budi manusia, tetapi moral tidak puas dengan alasan-alasan yang dangkal saja, moral ingin menyelam lebih dalam lagi, dan lebih menyelam lebih dalam pula asal masih terdapat dasar laut norma kesusilaan dari kehidupan manusia. Dari itu lazim dikatakan bahwa orang termasuk bagian dari fisafah, karena mutu dari ilmu itu sendiri.
Tiga hal telah kita temukan keselarasan dari prbuatan manusia dengan kodrat manusia, akal budi pekerti dipakai untuk menyelami ilmu itu dan dalam mencari dasar-dasar sedalam-dalamnya. Untuk dapat menentukan kualifkasi demikian orang itu melihat kebiasaan mereka perbuat. Dari situ orang akan mendapat moralita dari mereka. Kebiasaan orang berbuat itu dilihat dari sudut selaras dengan norma-norma kesusilaan. Jelas bagi kita bahwa yang menjadi bahan pnyelidikan adalah perbuatan/tindakan manusia, atau dapat kita katakan tindakan insani.

H. Definisi Ilmu Moral/Etika
Kita telah banyak menemuai mengenai moral, etika dan kesusilaan. Yang telah kita temukan yang lain : bahan dari ilmu itu ialah perbuatan-perbuatan manusia. Yang kita cari pertama kali adalah keselarasan dari perbuatan-perbuatan itu dalam hubungan alam manusia, disamping itu kita mencoba untuk menyelam sedalam pebuatan manusia itu.
Yang terakhir ialah kita kita berjalan dalam analisis itu berbekal akal manusia belaka yang tidak dipimpin oleh salah satu wahyu. Itulah inti dari ilmu yang dinamakan moral atau etika. Dapat dikatakan bahwa yang mempunyai moralitas adalah manusia, selain itu di dunia ini tidak ada yang mempunyai moralitas.


I. Fungsi Ilmu moral/Etika
Etika sebagai suatu ilmu, merupakan salah satu cabang dari filsafat. Sifatnya praktis, normatif dan fungsional sehingga dengan demikian merupakan suatu ilmu yang langsung berguna dalam pergaulan hidup sehari-hari. Etika juga dapat menjadi asas dan menjiwai norma-norma dalam kehidupan, disamping sekaligus memberikan penilaian terhadap corak perbuatan seseorang sebagi manusia. Suatu sikap tealh menjadi sifat atau kelakuan, menerut psikologi, itu dibentuk oleh sedikit 4 jenis pengaruh :
1. Kebiasaan, Habitat dan Custom
Suatu kebiasaan yang sudah mempola, dibentuk oleh lingkungan hidup, oleh kebutuhan/needs ataupun oleh kehendak meniru, kepatuhan mengikuti, bisanya sukar diubah karena kebiasaan ini pun sudah meghilang pengaruh dari kewibawaan diri sendiri.

2. Pendidikan
Tidak dapat disangkal, bahwa pada prinsipnya pendidikan itu membawa dan membina mental seseorang itu lebih baik, dalam arti menjadikan seseorang itu lebih cerdas, lebih bermoral, tegasnya lebih maju daripada sebelumnya menerima pendidikan. Pendidikan yang baik tercermin pada sikap, cara berpikir, cara berbicara dan pada sikap yang baik. Pendidikan tidak hanya menata pakaian lahir saja, terutama pakaian jiwa (budi pekerti). Yang biasa mengelirukan orang ialah orang yang hanya mementingkan lahir saja. Jadi kelihatannya necis, pakaian bersih, sepatu mengkilap, dan bicaranya cas-cus, tetapi ternyata kemudian: pencopet kelas kakap, ataupun koruptor besar dikantor.

3. Pengaruh Agama
Ajaran agama dapat diperoleh dengan jalan mempelajari pendidikan agama itu sendiri. Pengaruh agama dimaksudkan dapat membina dua sektor pada diri sendiri. Pertama membina budinya. Kedua membina otaknya, sebab orang beragama itu menurut ajaran agama tertentu ialah orang yang mementingkan rohani. Jadi tinggi budinya dan orang yang menggunakan otaknya jadi harus cerdas, sedikitnya dapat lebih cerdas. Beragama, berarti bersedia hidup sesuai dengan ajaran dan tuntutaan dari agama itu. Bila mengikarinya, lebih baik jangan ikut didalam ajaran agama.

4. Kesadaran Jiwa / Internal Consciousness
Kesadaran jiwa itu timbulnya adalah sebagai akibat satu hasil dari pengalaman, pertimbangan akal tau pikiran, dan dikuatkan oleh kemauan. Seseorang yang selalu mau meriksakan dirinya, mengoreksi perbutannya akan memiliki kesadaran jiwa yang peka. Kesadaran jiwa yang disertai dengan kemauan yang membaja untuk merombak dan mengubah segala jenis kebobrokan jiwa, dapat menjadikan seseorang bajingan menjadi seorang moralis yang penuh tanggung jawab. Kemaun itulah yana harus dibina dan diarahkan :
• Menyadari diri sendiri bersikap angkuh, dapat dihilangkan apabila mempunyai kemauan keras untuk menghilangkan.
• Menyadari diri sendiri besikap takabur, dapat diubah bila ada kemauan untuk mengubahnya.
• Menyadari diri berakhlak immoral, dapat diubah menjadi akhlak yang bermoral, bila kita mempunyai kemauan yang keras untuk mengubahnya.
Dapat disimpulkan fungsi etika ialah mensingkronkan kerja jiwa dengan kerja otok, dimana kemauan itu diletakkan sebagai indikator, supaya idup ini dapat ditempuh dengan harmonis.


J. Jenis Etika
Masih banyak lagi jenis-jenis etika lainya. Sekadar untuk dikenal, dibawah ini dicantumkan beberapa diantaranya seperti :
• Ethics Algedonsic : Etika yang membincangkan masalah perbincangan masalah kesenangan dan penderitaan (pleasure and pain)
• Ethics Bisiness : Etika yang berlaku dalam hubungan dagang
• Ethics Education : Etika yang berlaku dalam perhubungan pendidikan
• Ethics Hedonistic : Etika yang hanya persoalkan masalah kesenangan dengan cabang-cabangnya.
• Ethics Humanistic :Etika kemanusian, membicarakan norma-norma ubungan antara manusia/antar bangsa
• Ethics Idealistic : Etika yang membicarakan sejumlah teori-teori etika yang pada umunya berdasarkan psikologi dan filosofi
• Ethics Materialistic: Etika yang mempelajari segi-segi etika ditinjau dari segi materialistis. Lawan dari etika yang idealistik.
• Ethics Epicurianism: Etika aliran epicurian, hampir sama ajaran dengan aliran idealistik.


BAB III. DISKUSI KELOMPOK

1. Untuk apa manusia perlu mengembangkan etika pada zaman sekarang ini ?
Pertama, kita hidup dalam masyarakat yang semakin pluralistik, juga dalam bidang moralitas. Setiap hari kita bertemu orang-orang dari suku, daera dan agama yang berbeda-beda. Kesatuan normatif sudah tidak ada lagi. Kita berhadapan dengan sekian banyak pandangan moral yang sering saling bertentangan dan semua mengajukan klaim mereka pada kita.
Kedua, kita hidup dalam masa transformasi masyarakat yang tanpa tanding. Perubahan itu terjadi di bawah hantaman kekuatan yang mengenai semua segi kehidupan kita, yaitu gelombang modernisasi.
Ketiga, tidak mengerankan bahwa proses perubahan sosial budaya dan moral yang kita alami ini dipergunakan berbagai pihak untuk memancing di air keruh. Mereka menawarkan ideologi – ideologi mereka sebagai obat penyelamat. Etika dapat membuat kita sanggup untuk menghadapi ideologi – ideologi itu dengan kritis dan objektif dan untuk membentuk penilaian sendiri, agar kita tidak mudah terpancing.
Keempat, etika juga diperlukan oleh kaum agama yang disatu pihak menemukan dasar kemantapan mereka dalam iman kepercayaan mereka, dilain pihak sekaligus mau berpartisipasi tanpa takut – takut dan dengan tidak menutup diri dalam semua dimensi kehidupan masyarakat yang sedang berubah itu.

2. Apakah etika itu penting dalam agama ?
Sangat penting, karena suatu agama mempunyai ajaran yang menyngkut pegangan perilaku para penganutnya. Dan bagi seseorang yang sama sekali tidak mendapatkan pendidikan dan ajaran agama , maka langkah-langkah dan kebiasaan hidupnya dengan sendirinya tidak dilandasi oleh ajaran agama yang dianut. Contoh : seseorang yang menganut agama islam sudah mengerti bahwa daging babi itu haram menurut agama Islam. Tetapi bagi mereka yang tidak mengerti hukum agama dengan sendirinya mengabaikan larangan itu, walaupun ia suda mengaku beragama Islam.

3. Apakah etika penting dalam pergaulan ?
Penting sekali karena etika dapat mengatur tingkah laku kita dalam mengadapi unsur ras, suku,bangsa, dll. Sehingga kita dapat menghargai dan menghormati sikap atau perilaku seseorang di dalam pergaulan.
Contoh : Dalam pergaulan kita di kampus, kita harus bisa menjaga sikap kita tehadap teman kita yang berasal dari daerah, dengan tidak membedakan sikap dalam memilih teman. Dan sikap kita terhadap pengajar yang berada dikampus, kita harus dapat mengatur tingkah laku sebagai mahasiswa yang mempunyai budi pekerti yang baik.

BAB IV. KESIMPULAN

I. KESIMPULAN
Jadi moral ataupun etika mengatur periaku kita yang berkenaan tentang baik atau buruk sesuatu perbuatan itu secara etis. Setelah memahami pengertian etika itu sendiri, etika mempunyai sejarah sendiri baik menurut filsafah maupun kebudayaan dimasa lampau atau sekarang. Etika pada masa modern berperan penting untuk membatasi kita terhadap perkembangan yang buruk. Maka dari itulah etika bisa membuat moral dasar dari pembangunan bangsa dan negara yang lebih baik.
Etika disini juga mengatur moralitas manusia sejauh berkaitan dengan moralitas. Etika bisa menyelelaraskan masalah-masalah etis yang terutama perkembangannya, oleh sebab itu secara otomatis orang akan menerima nilai dan norma yang berlaku disuatu tempat. Etika juga membuat pertanggungjawaban perilaku kita berdasarkan alasan-alasan rasio, etika juga berperan penting dalam bidang agama, pendidikan, budaya, dan hukum yang membuat jati diri manusia itu berubah. Jadi etika ataupun moral mempunyai fungsi baik dalam kehidupan seseorang baik itu dalam kehidupan sehari-hari, pekerjaan dan bermasyarakat.

II. SARAN
Pergunakanlah etika itu dalam kehidupan kita sehari-hari baik dalam pekerjaan maupun pergaulan kita dimasyarakat. Sebab etika bisa mengatur tingkah laku kita untuk melakukan suatu perbuatan yang baik atau buruk dalam keidupan. Sehingga etika tidak akan bisa lepas dari diri manusia untuk menghadapi berbagai sifat, suku, ras, budaya, bahasa, dan negara yang menjunjung tentang hak dan kewajiban moral sebagai manusia.

DAFTAR PUSTAKA

K, Berten. Etika. Jakarta : Gramedia. 2004
Magnis-Suseno, Franz. Etika Darsar. Jakarta : Kanisius. 1987
Salam, H. Burhanudin. Drs. Etika Individu, (pola dasar filsafat moral). Jakarta : Rineka Cipta. 2000

ISTILAH, DEFINISI DAN PENGERTIAN “ETIKA”


BAB I. PENDAHULUAN

I.1 Latar Belakang
Etika berasal dari bahasa Yunani yaitu Ethos, yang secara etiminologi berarti ilmu tentang apa yang biasa dilakukan atau ilmu tentang adat kebiasaan. Dalam kamus umum Bahasa Indonesia yang lama (Poerwadarminta, 1953) etika dijelaskan sebagai ilmu pengetauan tentang azas-azas akhlak (moral), sedangkan dalam kamus besar Bahasa Indonesia yang baru (Departemen Pendidikan dan Kebudayaan, 1988) etika dibedakan dalam tiga arti:
1. Ilmu tentang apa yang baik dan apa yang buruk tentang hak dan kewajiban moral (akhlak)
2. Kumpulan azas atau nilai yang berkenaan dengan akhlak
3. Nilai mengenai benar dan salah yang dianut oleh suatu golongan atau masyarakat
Etika merupakan suatu ilmu yang normatif, dengan sendirinya berisi norma dan nilai-nilai yang dapat digunakan dalam kehidupan sehari-hari. Titik berat penilaian etika ialah perbuatan baik atau jahat, susila atau tidak.
Manusia dalam semua perbuatannya, bagaimanapun juga mengajarkan sesuatu yang baik. Perbuatan baik merupakan tanggung jawab moral bagi semua manusia dan pelaksanaan dari tanggung jawab ini sebagai pencerminan dari jiwa yang berpribadi. Bertanggung jawab berarti pula memfungsionalkan sifat-sifat manusia untuk mempertahankan pribadi yang luhur, serta dapat mendudukkan nilai harga dari manusia sebagai manusia. Seperti kita ketahui etika itu sangat menentukan kebiasaan kita dan tingkah laku kita terhadap sesuatu hal yang menyangkut akan budi pekerti manusia.

I.2 TUJUAN
Tujuan kita mempelajari etika adalah meningkatkan diri kita terhadap moral, norma dan sikap kita dalam menjalani sesuatu, etika itu harus digunakan sebagai taraf kesopanan kita untuk menghadapi manusia dengan berbagai sifat, suku, ras, bahasa, dan negara. Dengan kita mempelajari etika jadi kita mengerti mana yang baik dan buruk, sehingga kita bisa mengambil manfaatnya.

I.3 MANFAAT
Etika dapat mengatur tingkah laku dalam kehidupan kita, baik itu dalam kehidupan pergaulan, pekerjaan atau bermasyarakat. Sehinggga kita dapat membedakan mana yang baik atau buruk dalam melakukan suatu perbuatan. Dan etika juga dapat menjadikan tolak ukur dari kita sebagai manusia dengan manusia lain, yang menimbulkan sikap saling menghormati dan menghargai walaupun berbeda agama, ras, bahasa, bangsa, suku, dan adat isitiadat satu sama yang lain.


BAB II. ETIKA

A. PENJERNIHAN ISTILAH
Baca Selengkapnya ( Klik READ MORE )

back to top