SUNTIK-MENYUNTIK BAGI RADIOGRAFER


Jumat, 15 November 2013, Pkl. 12:07, salah satu member Café Radiologi Group yang bernama Nugroho Sulistiyo membuat postingan, “mohon bantuannya para teman sejawat. sebenarnya penyuntikan kontras boleh tidak dilakukan oleh radiografer dan apa dasar hukumnya? terima kasih”. 

Selang beberapa jam kemudian beberapa sejawat memberikan opini, lebih tepatnya komentar.

MENARIK menyimak diskusi tentang KEWENANGAN menyuntik bagi profesi Radiografer. Kendatipun saya tidak memiliki background disiplin ilmu HUKUM, namun melihat komentar kawan-kawan yang tanpa disertai DASAR hukum, membuat saya tergugah untuk melakukan pencarian. 

Berikut ini adalah hasil penelusuran saya terkait dengan regulasi yang pernah saya baca. Semoga bermanfaat.

PERTAMA,
Peraturan Menteri Kesehatan Republik Indonesia No. 357/Menkes/Per/V/2006 tentang Registrasi dan Izin Kerja Radiographer pada BAB V, Pasal 15, Ayat 2, Poin b, No 1 disebutkan: 

b. Melakukan tindakan teknik pemeriksaan radiologi dengan bahan kontras : 
1) Melakukan penyiapan bahan-bahan kontras radiografi.

==> Bila kita pahami secara bahasa, isi dari poin ini sangat jelas yakni Seorang radiografer hanya boleh melakukan penyiapan ---bukan penyuntikkan--- bahan-bahan kontras radiografi.

==> Dan bila kita simak secara seksama, dalam Permenkes ini, hanya di poin inilah satu-satunya yang mengatur tentang Kewenangan radiografer terkait dengan bahan kontras. 

KEDUA,

Keputusan Menteri Kesehatan Republik Indonesia No. 375/Menkes/SK/III/2007 tentang Standar Profesi Radiografer. 

Bila kita menelaah dengan cermat maka TIDAK dijumpai satupun klausul yang menyebut bahwa urusan suntik menyuntik menjadi standar kompetensi radiographer.

KETIGA,

Keputusan Menteri Kesehatan Republik Indonesia No. 1014/Menkes/SK/XI/2008
Tentang Standar Pelayanan Radiologi Diagnostik di Sarana Pelayanan Kesehatan, pada Rumawi III. PELAYANAN RADIOLOGI DIAGNOSTIK, Sub B. SUMBER DAYA MANUSIA, pada poin Tugas pokok Dokter Spesialis Radiologi:

©. Melaksanakan pemeriksaan dengan kontras dan fluroskopi bersama dengan radiografer. Khusus pemeriksaan yang memerlukan penyuntikan intravena, dikerjakan oleh dokter spesialis radiologi atau dokter lain/tenaga kesehatan yang mendapat pendelegasian.

Bila kita baca dengan teliti, Radiografer sekali lagi tidak dibebani proses penyuntikan.

KEEMPAT,

Undang-Undang Republik Indonesia No. 29 TAHUN 2004 tentang Praktik Kedokteran pada BAB IX tentang PEMBINAAN & PENGAWASAN Pasal 73 ayat 2 & 3 dijelaskan sebagai berikut : 

(2) Setiap orang dilarang menggunakan alat, metode atau cara lain dalam memberikan pelayanan kepada masyarakat yang menimbulkan kesan seolah-olah yang bersangkutan adalah dokter atau dokter gigi yang telah memiliki surat tanda registrasi dan/atau surat izin praktik.

(3) Ketentuan sebagaimana dimaksud pada ayat (1) dan ayat (2) tidak berlaku bagi tenaga kesehatan yang diberi kewenangan oleh peraturan perundang-undangan.

Dan sanksinya disebutkan pada Pasal 78 :
Setiap orang yang dengan sengaja menggunakan alat, metode atau cara lain dalam memberikan pelayanan kepada masyarakat yang menimbulkan kesan seolah-olah yang bersangkutan adalah dokter atau dokter gigi yang telah memiliki surat tanda registrasi dokter atau surat tanda registrasi dokter gigi atau surat izin praktik sebagaimana dimaksud dalam Pasal 73 ayat (2) dipidana dengan pidana penjara paling lama 5 (lima) tahun atau denda paling banyak Rp 150.000.000,00 (seratus lima puluh juta rupiah). 

Mengenai Ayat 3 ini diperjelas dalam Penjelasan UU No 29 tahun 2004 
Ayat (3)
Tenaga kesehatan dimaksud antara lain bidan dan perawat yang diberi kewenangan untuk melakukan tindakan medis sesuai dengan peraturan perundangan-undangan. 

KESIMPULAN:
Radiografer TIDAK memiliki kompetensi menyuntik. Bila terpaksa dan atau dipaksakan menyuntik, kemudian terjadi sesuatu yang tidak diinginkan maka terancam delik MALPRAKTIK.

SARAN:

Kepada sejawat yang hingga kini masih melakukan tindakan suntik-menyuntik, saran saya sebaiknya hindari. Mari kita kembali pada koridor hukum yang berlaku di negara kita.

Kepada Sejawat yang bermaksud memiliki REGULASI Permekes dan Undang-Undang sebagaimana menjadi dasar diatas dapat mencantumkan EMAIL pada kolom komentar dibawah atau inbox ke saya. Terimakasih.

7 Response to "SUNTIK-MENYUNTIK BAGI RADIOGRAFER"

  1. Anonim Says:
    17 Mei 2014 pukul 21.18

    Thanks postingannya, sangat bermanfaat

  2. Unknown says:
    31 Desember 2014 pukul 15.36

    Kirum copy SK nya ya..

  3. Unknown says:
    31 Desember 2014 pukul 15.36

    Kirum copy SK nya ya..

  4. Unknown says:
    30 September 2015 pukul 10.52

    Mnt tlg krmkn ke email sy dong rasyagaliharrhman@yahoo.co.id

  5. Unknown says:
    30 September 2015 pukul 10.53

    Mnt tlg krmkn ke email sy dong rasyagaliharrhman@yahoo.co.id

  6. Anonim Says:
    21 Desember 2019 pukul 03.56

    The variety of kinds of instructional articles additionally, the dull recommendations in order to each one could be irritating. https://imgur.com/a/AxlUVp9 http://snuje8tm6p.dip.jp https://imgur.com/a/I2Mixsa https://imgur.com/a/epAZVYo https://imgur.com/a/D2RuLMV http://k8hlb1sa7q.dip.jp http://4q2jtk50kr.dip.jp

  7. Unknown says:
    12 Mei 2020 pukul 16.47

    Boleh minta materi nya pak via email

Posting Komentar

back to top