MASA DEPAN, REFORMASI BIROKRASI DAN KOMPETENSI PROFESIONAL RADIOGRAFER

MASA DEPAN, REFORMASI BIROKRASI
DAN KOMPETENSI PROFESIONAL RADIOGRAFER
 
B.S.Wibowo, SKM., MARS., CPHR.


A.     MASA DEPAN INDONESIA: Misi Reformasi

Krisis ekonomi tahun 1997 telah berkembang menjadi krisis multidimensi, bahwa krisis kepemimpinan yang memaksa preseiden Soeharto turun sebelum waktnya tahun 1998. Kondisi tersebut mengakibatkan adanya tuntutan kuat dari segenap lapisan masyarakat terhadap pemerintah untuk segera diadakan reformasi penyelenggaraan kehidupan berbangsa dan bernegara. Sejak itu, telah terjadi berbagai perubahan penting yang menjadi tonggak dimulainya era reformasi di bidang politik, hukum, ekonomi, dan birokrasi, yang dikenal sebagai reformasi gelombang pertama. Sampai sekarang telah banyak produk perubahan reformasi, salah satunya amandemen UUD 1945  yang isinya seperti masa jabatan presiden Indoensia maksimal 2 kali, alokasi APBN untuk pendidikan sebesar 20% dll.

Dalam perkembangan pelaksanaan reformasi gelombang pertama, reformasi di bidang birokrasi mengalami ketertinggalan dibanding reformasi di bidang politik, ekonomi, dan hukum.  Oleh karena itu, pada tahun 2004, pemerintah telah menegaskan kembali akan pentingnya penerapan prinsipprinsip clean government dan good governance yang secara universal diyakini menjadi prinsip yang diperlukan untuk memberikan pelayanan prima kepada masyarakat. Berkaitan dengan hal tersebut, program utama yang dilakukan pemerintah  dengan Reformasi Birokrasi (RB).

 B.   REFORMASI BIROKRASI: Grand Design 2010 - 2025

1.    Visi, Misi dan Grand Design RB
Pemerintah menegaskan kembali tekad untuk melanjutkan misi sejarah bangsa Indonesia, yaitu melaksanakan reformasi gelombang kedua, termasuk reformasi birokrasi. Reformasi gelombang kedua bertujuan untuk membebaskan Indonesia dari dampak dan ekor krisis yang terjadi 10 tahun yang lalu. Pada tahun 2025, Indonesia diharapkan berada pada fase yang benar-benar bergerak menuju negara maju.

Visi RB adalah “Terwujudnya Pemerintahan Kelas Dunia”- World Class. Visi tersebut menjadi acuan dalam mewujudkan pemerintahan kelas dunia, yaitu pemerintahan yang profesional dan berintegritas tinggi yang mampu menyelenggarakan pelayanan prima kepada masyarakat dan manajemen pemerintahan yang demokratis, sehingga mampu menghadapi tantangan pada abad ke-21 melalui tata pemerintahan yang baik pada tahun 2025.

Misi Reformasi Birokrasi memiliki beberapa misi sebagai berikut:
a.    membentuk/menyempurnakan peraturan perundang-undangan dalam rangka mewujudkan tata kelola pemerintahan yang baik;
b.    melakukan penataan dan penguatan organisasi, tatalaksana, manajemen sumber daya manusia aparatur, pengawasan, akuntabilitas, kualitas pelayanan publik, mind set dan culture set;
c.    mengembangkan mekanisme kontrol yang efektif;
d.    mengelola sengketa administratif secara efektif dan efisien.

Untuk mewujudkan cita-cita tahun 2025 tersebut Pemerintah telah menyiapkan Grand Design Reformasi Birokrasi 2010 – 2025. Road Map Reformasi Birokrasi yang disusun dan dilaksanakan setiap lima tahun sekali bertujuan untuk memberikan arah pelaksanaan reformasi birokrasi di Kementerian/ Lembaga dan Pemda agar berjalan secara efektif, efisien, terukur, konsisten, terintegrasi, melembaga, dan berkelanjutan.


2.    Tujuan, Area, Pola Pikir dan Hasil Reformasi Birokrasi

Reformasi birokrasi bertujuan untuk menciptakan birokrasi pemerintah yang profesional dengan karakteristik adaptif, berintegritas, berkinerja tinggi, bersih dan bebas KKN, mampu melayani publik, netral, sejahtera, berdedikasi, dan memegang teguh nilai-nilai dasar dan kode etik aparatur negara. Adapun area perubahan yang menjadi tujuan reformasi birokrasi meliputi seluruh aspek manajemen pemerintahan, seperti yang dikemukakan pada tabel di bawah ini.
Jika berhasil dilaksanakan dengan baik, reformasi birokrasi akan mencapai tujuan yang diharapkan, di antaranya:
·         mengurangi dan akhirnya menghilangkan setiap penyalahgunaan kewenangan publik oleh pejabat di instansi yang bersangkutan;
·         menjadikan negara yang memiliki most-improved bureaucracy;
·         meningkatkan mutu pelayanan kepada masyarakat;
·         meningkatkan mutu perumusan dan pelaksanaan kebijakan/program instansi;
·         meningkatkan efisiensi (biaya dan waktu) dalam pelaksanaan semua segi tugas organisasi;
·         menjadikan birokrasi Indonesia antisipatif, proaktif, dan efektif dalam menghadapi globalisasi dan dinamika perubahan lingkungan strategis.


Gambar 1. Pola Pikir Pencapaian Visi Reformasi Birokrasi


3.    Kendala Reformasi Birokrasi
Pelayanan publik
Pelayanan publik belum dapat mengakomodasi kepentingan seluruh penduduk.  Penyelenggaraan pelayanan publik belum sesuai dengan harapan bangsa berpendapatan menengah yang semakin maju dan persaingan global yang semakin ketat.

Pola pikir (mind-set) dan budaya kerja (culture-set)
Pola pikir (mind-set) dan budaya kerja (culture-set) birokrat belum sepenuhnya mendukung birokrasi yang efisien, efektif dan produktif, dan profesional. Selain itu, birokrat belum benar-benar memiliki pola pikir yang melayani masyarakat, belum mencapai kinerja yang lebih baik (better performance), dan belum berorientasi pada hasil (outcomes).

C.   MENINGKATKAN PELAYANAN RADIOLOGI: Kontribusi Radiografer?

Melalui Kepmenkes Nomer 1014/ MENKES/SK/XI/2008 Tentang Standar Pelayanan Radiologi Diagnostik di Sarana Pelayanan Kesehatan. Salah satu isi penting yang perlu dipahami adalah: “Setiap unit pelayanan radiologi diagnostik memiliki visi dan misi. Sehingga, setiap radiografer yang memiliki posisi sebagai leader, thinker atau manajer radiologi, maka ia harus mampu merumuskan visi dan misi pelayanan radiologi.

Visi merupakan suatu gambaran tentang keadaan ideal yang diharapkan ingin dicapai, state of the right condition. Dalam penetapan visi, unit pelayanan radiologi diagnostik mengacu pada: Pertama, Visi Kementerian Kesehatan, Kedua, Menjadi menjadi acuan dari setiap kegiatan pelayanan radiologi diagnostik. Ketiga, Visi untuk mencapai pelayanan radiologi diagnostik prima.

Misi merupakan pernyataan atau rumusan tentang apa yang diwujudkan oleh organisasi dalam rangka mencapai visi yang telah ditetapkan. The right track how to be there. Penetapan misi mempertimbangkan: Pertama, Kebutuhan dan harapan masyarakat di masa kini dan akan datang, Kedua, Kemampuan atau potensial yang dimiliki saat ini. Ketiga, Ruang lingkup dari peran dan fungsi pelayanan radiologi diagnostik.

Gambar: Harmonisasi hubungan pelayanan pelanggan, pemimpin dan pelaksana

Struktur Organisasi. Dalam setiap instalasi unit pelayanan radiologi ada struktur organisasi yang mengatur jalur komando dan jalur koordinasi dalam penyelenggaraan dan pelaksanaan pelayanan radiologi. Struktur organisasi bertujuan untuk meningkatkan efektifitas dan efisiensi dalam upaya manajemen pelayanan radiologi diagnostik. Tugas kepemimpinan radiografer profesional adalah mengaitkan Visi, Misi, Fungsi dan desain Struktur pelayanan radiologi tersebut dengan misi besar RB

Scenario, Synergic & Strategic Linking Pelayanan Radiologi

Untuk melayani pelayanan radiologi yang paripurna, maka radiographer harus memiliki pendekatan system dan mengintgrasikan antara fungsi pelayanan radiografer dengan keinginan pelanggan, kompetensi SDM radiografer serta faktor-faktor ain yang mempengaruhinya. Lihat gambar ruang lingkup dan stakeholder pelayanan radiologi.
Untuk meningkatkan pelayanan radiologi sesuai pesan dari RB, yang menghadirkan pelayanan  yang efektif, efisien, adaptif, berintegritas, berkinerja tinggi, bersih dan bebas KKN, mampu melayani publik, netral, sejahtera, berdedikasi, dan memegang teguh nilai-nilai dasar dan kode etik aparatur negara. Maka radiografer profesional hendaknya memperhatian keterkaitan stakeholder yang terkait.


Gambar: Ruanglingkup dan Stakeholder Pelayanan Radiologi


D.   PERAN RADIOGRAFER: Good Radiology Services
Untuk menyiapkan Radiografer yang profesional Kementerian Kesehatan sebagai regulator dalam pelayanan kesehatan, khususnya dalam hal pelayanan radiologi telah mengeluarkan Kepmenkes Nomer 37/Menkes/SK/III/2007 Standar Profesi Radiografer. Pokok-pokok penting yang perlu dipahami adalah:

1.    Radiographer: Sadar Diri, Sadar Posisi dan Perubahan Diri
Sebagai implementasi konsep diri insan profesional, maka radiografer perlu menjawab pertanyaan penting berikut, yaitu siapa saya, apa tugas dan tanggungjawab saya, apa yang harus saya lakukan untuk dapat mencapai  tugas dengan baik?
Radiofgrafer adalah tenaga kesehatan yang diberi tugas, wewenang dan tanggung jawab oleh pejabat yang berwenang untuk melakukan kegiatan radiografi dan imejing di unit Pelayanan Kesehatan. Radiografer merupakan tenaga kesehatan yang memberi kontribusi bidang radiografi dan imejing dalam upaya peningkatan kualitas pelayanan kesehatan. (Kepmenkes Nomer 37/2007).

Secara umum tugas dan tanggung jawab Radiografer, adalah :
· Melakukan pemeriksaan pasien secara radiografi meliputi pemeriksaan untuk radiodiagnostik dan imejing termasuk kedokteran nuklir dan ultra sonografi (USG) 
· Melakukan teknik penyinaran radiasi pada radioterapi. 
· Menjamin terlaksananya penyelenggaraan pelayanan kesehatan bidang radiologi / radiografi sebatas kewenangan dan tanggung jawabnya. 
· Menjamin akurasi dan keamanan tindakan poteksi radiasi dalam mengoperasikan peralatan radiologi dan atau sumber radiasi. 
· Melakukan tindakan Jaminan Mutu peralatan radiografi.

2.    Tugas, Fungsi dan Kompetensi  Radiografer

Lebih jauh dan secara lebih terinci dalam Kepmenkes Nomer 37 tahun 2007 disebutkan Tugas, Fungsi dan Kompetensi Radiografer di dalam bidang pelayanan radiologi:

Tugas Radiografer
a.    Di bidang Radiodiagnostik, Radioterapi, Kedokteran Nuklir
b.    Bidang Kesehatan dan Keselamatan Kerja dengan Radiasi
c.    Pengelolaan Sarana dan Prasarana Peralatan Radiologi dan Radioterapi
d.    Pelayanan Belajar Mengajar
e.    Penelitian dan Pengembangan IPTEK Radiografi dan Imejing
f.     Pengembangan Diri
g.    Pengabdian Kepada Masyarakat
h.    Konsultasi Teknik Pelayanan Radiologi

Fungsi Radiografer 
1.    Mengerti dan memahami visi dan misi organisasi tempat kerja dan organisasi profesi

2.   Meningkatkan jaminan kualitas pelayanan radiologi sesuai dengan perkembangan IPTEK dibidang kedokteran

3.    Meningkatkan keselamatan dan kesehatan kerja bagi penyelenggara pelayanan radiologi

4.  Meningkatkan upaya proteksi radiasi untuk mencegah meningkatnya tingkat paparan radiasi dalam lingkungan sehingga dapat meningkatkan keselamatan serta kesehatan masyarakat dan lingkungan

5. Meningkatkan teknik dan prosedur manajemen perlakuan zat radioakif dan atau sumber radiasi

6. Meningkatkan pengawasan, monitoring dan evaluasi pemanfaatan zat radioaktif dan ketaatan pekerja radiasi terhadap teknik dan prosedur kerja dengan zat radioaktif.

7. Meningkatkan upaya jaminan kualitas radiologi termasuk sistem pemeliharaan sarana, prasarana dan peralatan radiolog

8.  Meningkatkan peran serta masyarakat dalam upaya evaluasi pelayanan kepada masyarakat melalui pengadaan kotak saran, angket / kuisioner dalam upaya meningkatkan kualitas pelayanan radiologi dan mengukur tingkat kepuasan masyarakat terhadap pelayanan.

Kompetensi Radiografer
Jenjang pendidikan Radiografer di bedakan menurut Kompetensi lulusannya dengan tetap mengacu kepada 3 (tiga) pilar kemampuan, yaitu : pengetahuan (knowledge), keterampilan (skill) dan sikap (attitude). Dalam pelaksanaannya standar kompetensi radiografer dijabarkan dalam struktur standar kompetensi sesuai dengan fungsinya, yaitu :
a.    Kompetensi untuk fungsi pelaksana.
b.    Kompetensi untuk fungsi manajerial / pengelola.
c.    Kompetensi untuk fungsi pendidik dan pembimbing.
d.    Kompetensi untuk fungsi peneliti dan penyuluh.
e.    Kompetensi untuk fungsi kewirausahaan/enterpreneurship.

Kompetensi dan fungsi tersebut berlaku untuk pelayanan radiografi konvensional, CT Scan,  CT Scan, MRI, USG, Radioterapi, Kedokteran Nuklir; serta upaya Proteksi Radiasi dan Implementasi QA/QC

E.   RADIOGRAFER SDM PROFESIONAL: Hard Skills and Soft Skills

Semakin tinggi posisi radiografer di sentra pelayanan radiologi atau mereka yang telah melakukan mobilitas vertikal, maka kebutuhan conceptual skills semakin banyak, sebaliknya sedang samakin ke bawah kebutuhan technical skills (hard skill) semakin banyak. Namun, dalam pendekatan piramida level menajemen, di posisi manapun kebutuhan Human Skills sama besarnya. Human skill atau human relation skills sangat bertumpu pada kemampuan soft skills.

Sekalipun pekerjaan membutuhkan soft skill dan hard skill, Di banyak riset dan expert judgment menunjukkan kinerja di banyak bidang pekerjaan sangat dipengaruhi oleh kemampuan namun 80 % ditentukan justru oleh soft skills, yang sering disebut sebagai wilayah kecerdasan emosi. Menurut D. Goleman (1995), R K Cooper dan Jeanne Segel (1997), Kecerdasan emosional mencakup hal-hal berikut: 


kesadaran diri, kendali dorongan diri, ketekunan, semangat dan motivasi diri, empati dan kecakapan sosial, dapat membaca realitas emosi, membuat penilaian singkat  secara naluriah, radar terhadap bahaya, bekerja lebih cepat dibandingkan dengan pikiran emosional, tindakan yang muncul dari pikiran emosional membawa rasa kepastian yang sangat kuat, memotivasi diri sendiri dan mampu bertahan menghadapi frustasi, mengendalikan dorongan hati dan menjaga agar beban stress tidak melumpuhkan kemampuan berpikir, kemampuan bergaul dengan orang lain, berempati dan berdoa, mengelola  dorongan nafsunya  dengan baik, mengekspresikan dan  menilai emosi dengan tepat dan mengutarakan perasaan pada saat dibutuhkan.

Menurut Philip Carter (2010) dalam Soft Comptencies memiliki dimensi: sikap, kecerdasan sosial, ketegasan, keteladanan, optimisme, agresi, keberanian, kesabaran, kepercayaan diri, emosional, diplomatis, kepemimpinan, ketangguhan, keterbukaan dan obsesi.

Pelayanan Masyarakat bagian Michigen USA mengidentifikasi 15 kompetensi yang harus dimiliki karyawan profesional (dalam Kessler, 2011), yaitu: Kemampuan adabtasi, membangun hubungan kerja strategis, membangun kepercayaan, bimbingan (coaching), pembelajaran berkelanjutan, berkontribusi pada keberhasilan tim, fokus pelanggan, komunikasi, pembuatan keputusan, tindak lanjut, berinisiatif melakukan tindakan, inovasi, perencanaan dan pengorganisasian, pengetahuan dan kemampuan teknis profesional, serta terakhir standar kerja.
Menurut Kessler (2011) kompetensi yang paling banyak digunakan adalah: Orientasi harapan, inisiatif, dampak dan pengaruh, orientasi pelayanan pelanggan, pemahaman antar pribadi, kesadaran organisasi, berpikir analitis, berpikir konseptual, pencarian informasi dan integritas.

F.    FROM COMPETENCE TO CULTURE

Salah satu kompetensi profesional dan kompetensi moral adalah komitmen  terhadap nilai, kode etik profesi, sikap, etika dan perilaku, sehingga  akan membentuk komitmen bersama dalam “cara pandang bersama” dalam setiap kegiatan di unit radiologi sehari-hari. Tinggi rendahnya tingkat komitemen dan konsistensi dalam cara pandang dalam peilaku  pelayanan akan membentuk konsistensi yang disebut dengan “Budaya Organisasi (Corporate Culture)”. 

Kompetensi dapat dibangun melalui education, training, and coaching. Tetapi budaya harus dibangun melalui keteladanan kepemimpinan, budaya harus ditularkan, budaya adalah kurikulum tersembunyi yang tidak mudah diajarkan melalui pendidikan dan training, karena membutuhkan waktu dan komitmen.  Budaya membutuhkan “the power of model”, itulah tugas dan senjata kepemimpinan dalam membangun pengaruh dan menggerakan anak buah dalam memberikan pelayanan yang terbaik, sehingga pemimpin akan selalu dikenang, mendapatkan reputasi. Do the best and get the best.

Bekerja dengan membangun budaya profesional, budaya melayani, budaya memberikan yang terbaik, dan budaya secara terus menerus belajar dan memperbaiki untuk memperbaiki kualitas. From good to great, from zero to hero.

G.   PENUTUP

Beberapa catatan penting dari makalah ini adalah:

  • Untuk memberikan pelayanan prima sesuai kebutuhan dan harapan masyarakat (baca RB), maka radiografer harus merubah pola pikir (mind set) dan budaya kerja (culture set)  untuk menghasilkan pelayanan radiologi dengan sistem, proses dan prosedur kerja yang jelas, efektif, efisien, terukur dan sesuai dengan prinsip-prinsip good governance.
     
  • Kualitas pelayanan radiologi ditentukan oleh kualitas SDM yang berintegritas, netral, kompeten, capable, profesional, berkinerja tinggi dan sejahtera. Untuk meraih cita-cita pelayanan “world class/ RB”, kompetensi radiografer harus lebih dari ketentuan Permenkes No  37/Menkes/SK/III/2007 Standar Profesi Radiografer. 
  • Kompetensi radiografer profesional mengandung makna kompetensi conceptual, tecnical and human skills, atau sering diistilahkan dengan hard skills and soft skills.

Biodata dan Korespondensi:
B.S.WIBOWO. KONTAK: 0821 2442 3737, 021 4444 0280, Email: bowo.trustco@gmail.com. PENDIDIKAN: Diploma ATRO Jakarta (1987), SKM- Manajemen Pelayanan Kesehatan FKM UI (1998), MARS - Progam KARS UI (2002), Radiology Fellowship UNT Texas (1991). CPHR-Certified Professional Human Resources dg QQ International (2009). PEKERJAAN: Dosen Poltekkes Jakarta II (1998-sek) dan Prog. Vokasi Kedokteran UI (1998- sek), Trainer & konsultan SDM di LMT TRUSTCO Jakarta (1998 – sek). EXPERIENCES: Sudah mengunjungi 5 benua dan 20 negara, serta 31 Propinsi di Indonesia.

1 Response to "MASA DEPAN, REFORMASI BIROKRASI DAN KOMPETENSI PROFESIONAL RADIOGRAFER"

  1. angkisland says:
    6 Februari 2015 pukul 10.45

    wah mantap pak josh

Posting Komentar

back to top