KEMANA. KEMANA. KEMANA. KEMANA MENCARI PARI..

KEMANA... KEMANA... KEMANA...                         KEMANA... MENCARI PARI...

Oleh; Ade Afiat

Jagad musik dangdut Indonesia kembali naik setelah sebuah lagu berjudul Alamat Palsu meledak di pasaran. Perhatian pun tertuju pada penyanyi lagu tersebut, yakni Ayu Ting Ting. Ini lagu dari tahun 2007 dan baru meledak sekarang. Ada lagu yang penyanyinya tidak diketahui, tapi mereka menyanyikannya. Sepertinya sudah menjadi suatu kelaziman. Ada yang kenal orang tapi ga tau namanya. Ada jug yang tau orangnya tapi ga kenal namanya. 

Mungkin sama juga seperti halnya PARI. Seluruh Radiografher pasti mengenalnya walaupun ga akrab – akrab banget. Sebagai organisasi profesinya, sudah sewajarnya harus mengenal luar dalam organisasi. Tapi, saya sepertinya ga yakin, apakah Seorang Radiografher di nusantara sudah mengenal PARI ? setidaknya Pengurusnya, kalaupun tidak mengenal pengurus PAR I Pusat, mungkin pengurus Peng da atau Pengcab. Dan sayangnya, saya sendiri belum tau dan mengenal pengurus Pengda sendiri, Ketua dan pengurus PARI di jajaran Pengda Jawa Barat. Kuper banget ya..hehhee. 

Bukan hanya itu, AD/ART PARI sendiri baru beberapa waktu ini membaca. Duh ampun..ya beginilah nasib Radiografher yang tinggal di gunung. Gak tau perkembangan. Mudah-mudahan aja, seluruh Radiografher pernah membaca atau tau AD/ART PARI sebagai dasar pijakan Pengurus PARI dalam melaksanakan program kerja . Membaca AD/ART PARI, terangkum tentang PARI secara umum. Apa dan siapa PARI, telah termaktub dalam pasal – pasal didalamnya. Pada ketentuan Umum ( BAB I KETENTUAN UMUM Pasal 1 ayat 1 ) yang dimaksud dengan Ahli radiografi adalah mereka yang telah menyelesaikan pendidikan formal dibidang Radiodiagnostik / Radioterapi. 

Dari uraian perjalanan sejarah perkembangan pendidikan tergambar jelas bahwa Anggota Persatuan Ahli Radiografi Indonesia mempunyai bermacam-macam tingkat pendidikan lanjutan yang berbeda, maka pada Kongres ke XIII di Jogyakarta ditetapkan bahwa anggota Persatuan Ahli Radiografi Indonesia yang disebut Radiografer adalah :

1. Lulusan Asisten Rontgen yaitu lulusan tahun 1950 – 1969.
2. Lulusan Akademi Penata Rontgen yaitu lulusan tahun 1972 – 1989
3. Lulusan PAM Radiodiagnostik dan Radioterapi, yaitu lulusan tahun 1989 -1992.
4. Lulusan Akademi Teknik Radiodiagnostik dan Radioterapi yaitu lulusan tahun 1992 – 2001.
5. Lulusan Politeknik Kesehatan yaitu lulusan tahun 2002- sekarang.
6. Radiografer yang telah meningkatkan jenjang pendidikannya baik formal maupun non formal
pada jenjang pendidikan D IV maupu S 1 dibidang disiplin ilmu yang non vertical maupun
yang vertical.

Nah, dari rekrutmen anggota atau proses regenerasi, PARI sebagai organisasi profesi tidak akankekurangan anggota. Karena setiap tahunnya ada ratusan ahli Radiografhy lahir. Apalagi Institusi ATRO telah ada hampir di tiap kota. Tinggal kecerdasan dari pengurusnya melakukan perekrutan dan pembinaan.
Walupun boleh dianggap, setiap lulusan ATRO adalah calon anggota PARI atau boleh dikatakan anggota PARI. 

Ketentuan dalam AD/ART BAB II tentang SYARAT-SYARAT KEANGGOPTAAN pasal 3
(1). Untuk menjadi anggota biasa seseorang harus memenuhi syarat sebagai berikut :
a. Berijazah ASRO/APRO/ATRO/PAMRAD/PROGRAM STUDI DIPLOMA III RADIOLOGI/POLTEKKES JURUSAN TEKNIK RADIODIAGNOSTIK DAN RADOTERAPI
b. Sanggup aktif mengikuti kegiatan yang ditetapkan oleh organisasi
c. Menerima Anggaran Dasar dan Anggaran Rumah Tangga serta Program Umum dan peraturan-peraturan Organisasi
d. Menyatakan diri untuk menjadi anggota dengan mengisi formulir keanggotaan
e. Ditetapkan dan disahkan oleh pengurus dengan keputusan yang berlaku melalui kartu tanda anggota

Melihat kondisi itu, sepertinya banyak Radiografher yang belum memiliki kartu anggota. Atau yang sudah memiliki, sepertinya juga ga tau apa manfaatnya kartu anggota PARI. Ga seperti kartu ATM yang bisa dipake buat nggesek…hehehhe. Mungkin perlu lebih ditingkatkan peran aktif dari semua eksponen yang ada. Baik dari pengurus yang harus rajin melakukan pendataan dan pembinaan maupun peran aktif dari seluruh anggota. Hingga semua berjalan sesuai dengan koridor yang telah menjadi kesepakatan bersama..
Banyak sekali tugas yang diemban PARI. Diantaranya juga untuk meningkatkan kemampuan para anggota sesuai dengan kompetensinya, juga meningkatkan kesejahteraan. Satu prestasi yang begitu gemilang telah ditorehkan dengan adanya PP No. 48 Tahun 1995 tentang TBR. Suatu bukti bagaimana PARI telah berupaya untuk meningkatkan kesejahteraan dengan menghasilkan suatu regulasi yang telah dirasakan manfaatnya. Mungkin ada sebagian Radiografher yang belum menikmatinya. Tetapi, ketentuan ini dapat menjadi acuan dalam memperoleh haknya di Instansinya masing-masing. 

Ada yang masih belum digarap oleh pengurus PARI seperti yang diamanatkan oleh AD/ART PARI pada BAB V TUGAS DAN KEWAJIBAN PENGURUS.
Pasal 7 butir l. Untuk memajukan Ilmu Radiografi di Indonesia dan mensejahterakan para anggotanya Pengurus Pusat PARI membentuk suatu Yayasan. Memang bukan hal yang mudah untuk menjalankan amanat ini. Perlu pemikiran dan pertimbangan dalam melaksanakan serta mewujudkan program ini. Banyak hal yang dapat dihasilkan bila PARI mau melaksanakan amanat ini dengan konsekuensi perjuangan dan pengorbanan mereka akan lebih besar. 

Tak ada yang tak mungkin bila niat dan tekad dari semua kekuatan yang ada untuk melakukan perubahan. Dengan adanya YAYASAN PARI, bukan tidak mungkin dapat menjadi suatu jalan untuk lebih meningkatkan ilmu pengetahuan dan kesejahteraan anggota. Berdirinya YAYASAN PARI, memungkinkan Radiografher dapat mengembangkan potensi dirinya sehingga kemnadirian Radiografher yang bermartabat bukan hanya slogan. Tapi kenyataan yang dapat dinikmatii oleh seluruh anggota.

Semoga KONAS PARI XII nanti dapat memberikan angin segar bagi kemanjuan kita semua. Perubahan ke arah yang lebih baik seperti apa yang diharapkan. Bukan hanya catatan kosong berisi alamat tapi tidak ada rumahnya. Semoga Radiografher tidak lagi bingung untuk menyampaikan harapannya. Tidak seperti lagunya ayu ting ting yang terus betanya kemana, kemana, kemana... mencari kekasihnya

0 Response to "KEMANA. KEMANA. KEMANA. KEMANA MENCARI PARI.."

Posting Komentar

back to top