Standar Prosedur Pelayanan Radiasi Medik Radiodiagnostik
1. Semua permintaan pemeriksaan dan tindakan medik dengan penggunaan radiasi dilakukan atas dasar adanya permintaan tertulis dari dokter pengirim / merujuk yang dilengkapai dengan klnis yang jelas.
2. Pemeriksaan dan tindakan medik radiasi harus dilakukan di ruang radiologi kecuali untuk kasus-kasus tertentu yang karena sesuatu hal menurut keputusan secara medis tidak mungkin dialkukan di ruang radiologi dapat dilakukan insitu dengan tetap memperhatikan manfaat dan resiko serta keselamatan dan kesehatan terhadap radiasi bagi para pekerja lainnya yang bertugas diruang tersebut Ruang ICU, ICCU, Ruang Bedah, Ruang Perawatan Isolasi, Ruang Luka bakar ).
3. Pemeriksaan dan tindakan medik radiologi harus dilakukan dengan standar prosedur pemeriksaan medik radiologi yang telah ditetapkan oleh organisasi profesi yang disyahkan oleh direktur rumah sakit.
4. Pemeriksaan dan tindakan radiasi medik hanya dapat dilakukan oleh tenaga kesehatan bidang radiologi yang telah mendapat pendidikan formal bidang radiologi sesuai dengan kompetensinya.
5. Semua pekerja radiasi yang melakukan pemeriksaan medik radiasi diharuskan memakai personal motoring yang secara berkala diukur besarnya paparan radiasi yang diterima oleh setiap pekerja radiasi dan besarnya paparan radiasi yang diterima harus tercatat pada lembar catatan dosis pribadi bersama catatan medik pekerja radiasi..
6. Pemeriksaan dan tindakan radiasi medik harus mendahulukan pada pasien dengan kasus “cyto “ sebagai upaya life saving sesuai dengan prosedur pelayanan kedaruratan medik.
7. Untuk pemeriksaan dan tindakan radiasi medik yang menggunakan bahan kontras radiografi guna kepentingan medis harus dimasukan melalui intravasculer hanya dapat dilakukan apabila telah dilengkapi dengan surat persetujuan pasien ( consen imform ) setelah terlebih dahulu pasien/ keluarga pasien diberikan penjelasan tentang resiko tindakan mdik yang akan dilakukan serta resiko pemakaian bahan kontras radiografi oleh sebab itu dianjurkan untuk memakai bahan kontras yang cukup aman bagi pasien.
8. Semua pemeriksaan dan tindakan radiasi medik yang menggunakan bahan kontras hanaya dapat dilakukan oleh dokter spesialis radiologi dan tenaga kesehatan bidang radiologi sesuai dengan batas kewenangannya.
9. Dalam keadaan belum tersedianya dokter spesialis radiologi disuatu pelayanan kesehatan hanya boleh dilakukan oleh dokter spesialis lainnya yang diberikan kewenangan melalui surat tugas/penunjukan yang ditandatangani oleh direktur rumah sakit dan atau oleh Wakil direktur Pelayanan medik sesuai dengan peraturan yang berlaku dan bila telah tersedia dokterspesialis radiologi sudah tersedia, maka secara otomatis kewenangan yang diberikan tidak berlaku lagi.
10. Semua ekspertise / jawaban hasil pemeriksaan radiasi medik dibuat rangkap dua yang mempunyai kekuatan medicolegal yang sama dan harus dibubuhi tanda tangan dan nama jelas oleh dokter spesialis radiologi yang memeriksa.
11. Semua pemeriksaan dan tindakan radiasi medik harus dilakukan berdasarkan etika medis dan etika profesi tenaga kesehtan yang menghormati hak pasien sebagai manusia seutuhnya.
Oleh : Eddy Rumhadi Iskandar, DFM
0 Response to "Standar Prosedur Pelayanan Radiasi Medik Radiodiagnostik"
Posting Komentar