STAF DAN PIMPINAN UNIT RADIOLOGI
1. Ka. Unit Radiologi
a. Persyaratan Jabatan :
1.Dokter Spesialis Radiologi
2.Berpengalaman Kerja Minimal 4 tahun.
3.Memiliki kemampuan memimpin.
4.Berakhlak karimah.
5.Tegas, Disiplin, teliti, peka dan peduli.
b. Kedudukan Dalam Berorganisasi :
A. Atasan Langsung : Ka.Bid. Penunjang Medik.
B. Atasan Tidak Langsung : Wadir Medis.
C.Bawahan Langsung : Koordinator Kelompok .
c. Hubungan Kerja.
- Dengan Koordinator Kelompok Radiologi.
- Dengan Koordinator Kelompok dan Pelaksanaan di unit kerja Radiologi.
2. Koordinator Kelompok Radiologi
a. Kriteria
1.Pendidikan D III ( radiologi + pengalamannya 5 tahun )
2.Berakhlak karimah
3.Tegas, disiplin, teliti, peka dan peduli
4.Bisa mengoperasikan Komputer
b. Kedudukan Dalam Berorganisasi ( Bagian Struktur )
A. Atasan Langsung : Ka.Unit Radiologi
B. Atasan Tidak Lansung : Ka.Intalasi.Penungjang Medik
C. Bawahan Langsung : Pelaksana Rontgen
Pelaksana Administrasi
Baca Selengkapnya ( Klik READ MORE )
3. Pelaksana Radiologi .
a. Kriteria Pelaksana Radiologi ( Radiografer ).
1.Berpendidikan D III Radiologi.
2.Berakhlak karimah.
3.Disiplin, komunikatif,teliti,cermat,peka dan peduli.
b. Kedudukan Dalam Berorganisasi :
A. Atasan Langsung : KK Radiologi.
B. Atasan Tidak Langsung : Ka.Unit Radiologi
4. Administrasi Radiologi.
a. Persyaratan jabatan :
1.Pendidikan D III Perawatan.
2.Berakhlak karimah
3.Dapat mengoperasikan komputer.
4.Disiplin, komunikatif, teliti,peka dan peduli.
b. Kedudukan Dalam Organisasi :
Atasan Langsung : Ka. Unit Radiologi.
5. Petugas Kamar Gelap.
a. Persyaratan Jabatan :
1. Pendidikan S L T A .
2. Beraklak karimah.
3. Disiplin ,teliti,peka dan peduli.
b. Kedudukan Dalam Berorganisasi :
Atasan Langsung : Ka. Unit Radiologi.
c. Hubungan Kerja :
- Dengan koordinator dan pelaksana radiologi.
- Dengan koordinator-koordinator dan pelaksana dilingkungan penunjang Medik.
d. Tolok Ukur Keberhasilan :
1.Terpenuhinya pelaksaan processing film dengan cepat dengan standar processing.
2.Kesuaian jumlah dan kwalitas film yang dipergunakan film yang telah diradiasi.
Langganan:
Posting Komentar (Atom)
25 Oktober 2011 pukul 08.43
apa dasarnya ini? PP? kenapa ka radiologi harus dokter??? Kenapa tenaga adm harus perawat??? Diskriminatif sekali dan tidak sesuai tupoksi ku kira