STANDAR OPERATIONAL PROSEDURE ( SOP ).

STANDAR OPERATIONAL PROSEDURE (SOP)

Standar Operational Procedure adalah cara kerja / operasional dari suatu aktivitas tertentu yang di tetapkan secara formal ( tertulis ) dan legal ( disah pejabat yang berwenang ). Standar Operational Procedure berfungsi untuk mempertahankan hasil kerja dengan kualitas yang dikehendaki dan dapat dilakukan pula oleh orang lain.

Untuk dapat di pertanggungjawabkan, sesuatu kegiatan yang dilakukan oleh suatu bagian atau personil dari suatu bagian atau personil dari suatu perusahaan haruslah mengikuti suatu pokok aturan aturan prosedur yang telah ditetapkan. 


Prosedur-prosedur tersebut atau yang dikenal dengan Standar Operational Procedure baru dapat ditetapkan setelah mengalami beberapa pertimbangan anatar lain :

1. Prosedur itu merupakan hasil analisa kegiatan yang menghasilkan keluaran dengan kualitas yang optimal.
2. Prosedur itu tidak menyimpang dari kegiatan yang telah dilakukan.
3. Prosedur itu tidak berbelit, kompleks sehingga membingungkan penerima tanggung jawab.
4. Prosedur itu haruslah dimengerti oleh bagian-bagian yang berhubungan dengan kegiatan itu, dan ditetapkan secara formal dan legal.
5. Prosedur itu tidak menyimpang dari hukum yang berlaku.
6. Prosedur itu tidak menyimpang dari hukum yang berlaku.

Dalam kegiatan pelayanan sehari-hari prosedur operasi standar sudah menjadi hal yang biasa, Standar Operational Procedure berisikan hal-hal sebagai berikut :
Sasaran dari kegiatan tersebut
Pedoman umum
Petunjuk pelaksanaan
Form-form yang digunakan
Contoh penggunaan

Standar Operational Procedure yang selalu up to date akan menciptakan keteraturan pelaksanaan kegiatan dimanapun kegiatan tersebut dilakukan. Pola yang teratur ini selaian akan menaikkan kualitas hasil kegiatan pelayanan juga akan meningkatkan moral petugas untuk melaksanaan setiap kegiatan secara bersungguh-sungguh.

Dengan demikian Standar Operational Procedure merupakan suatu keharusan yang perlu dimiliki oleh setiap instansi pengelola radiasi, karena tidak saja akan meningkatkan kualitas pengelolaan radiasi tetapi juga akan meningkatkan manfaat radiasi iru sendiri guna kebutuhan kesehatan masyarakat juga akan meningkatkan derajat keselamatan dan kesehatan pekerja yang mengelola radiasi serta lingkungan dimana sumber radiasi itu manfaatkan.

Pengelolaan radiasi yang diselenggarakan untuk pelayanan kesehatan, sesuai dengan peraturan dan perundang-undangan yang berlaku harus tersedia berbagai Standar Operasional Prosedur mulai dari awal pengelolaan radiasi sampai akhir pengelolaan radiasi, termasuk standar prosedur operasional pengelolaan zat atau sumber radiasi yang sudah tidak digunakan lagi.

Adapun Standar Operasional yang minimal harus tersedia dalam menyelenggarakan pelayanan kesehatan adalah :

1. Standar Prosedur Operasional Pemanfaatan Radiasi.

Setiap pengelola yang menyelenggarakan pelayanan radiasi harus mempunyai izin operasional pemanfatan radiasi yang diterbitkan oleh Badan Pengawas Tenaga Nukiir ( BAPETEN ), yang akan diterbitkan apabila semua persyaratan pemanfaatan radiasi telah terpenuhi diantaranya adalah :

a. Adanya hasil Survey radiasi yang diukur oleh Petugas Proteksi Radiasi yang berlisensi dan menyatakan bahwa pesawat dan atau sumber radiasi laik pakai dan aman untuk dioperasikan dengan ketentuan sebagaiberikut :
1. Radiasi bocor tabung tidak lebih dari 100 m R / Jam pada jarak 1 m dari fokus
2. Tersedianya lampu luas lapangan penyinaran dan diafragma yang berfungsi dengan baik
3. tingkat paparan radiasi di daerah-daerah yang diperkirakan akan selalu ditempati oleh pekerja radiasi dan atau masyarakat menunjukan tingkat paparan radiasi yang aman.
4. Tersedianya tanda bahaya radiasi berupa lampu merah yang akan menyala secara otomatis apabila pesawat radiasi dan atau sumber ladiasi lainnya dioperasikan.
5. Tersedinya tanda-tanda adanya bahaya radiasi yang dapat dilihat dengan jelas
b. Tersedianya tenaga pekerja radiasi pengelola radiasi dengan kualifikasi yang telah ditetapkan sesuai dengan Permenkes 366 Tahun 1997 yaitu : Dokter Spesialis Radiologi, Radiografer, Fisika Medik dan Petugas Proteksi Radiasi yang berlisensi ( disesuaikan dengan Kalsifikasi Type Rumah Sakit )

c. Tersedianya fasilitas peralatan Proteksi radiasi dalam jumlah dan fungsi yang cukup memadai ( Apron dengan kesetaraan Pb 0.25 dan 0.5 mm , Gloves, kaca mata Pb yang semuanya mempunyai ketebalan setara dengan 0.25 mm Pb ) termasuk didalamnya luas ruangan radiasi dan tebal dinding sesuai dengan standar serta tersedianya alat monitoring perorangan yang dikelola dengan baik dan benar yang ditandai dengan adanya catatan dosis setiap pekerja radiasi untuk setiap bulannya dan dilengkapi dengan catatan medik pekerja radiasi.

d. Tersedianya dokumen-dokumen penyerta peralatan radiologi yang tersimpan dengan baik sehingga bila sewaktu-waktu diperlukan dapat dengan mudah diperoleh

e. Tersedianya prosedur kerja dengan radiasi yang sudah diuji coba sehingga diyakinkan efektif dan efesien dan dapat dikembangkan sebagaimana mestinya apabila diperlukan

2. Standar Pelayanan Radiologi.

Standar 1. Falsafah dan Tujuan

Bagian Radiologi di Rumah Sakit memberikan pelayanan radiodaignostik dan pelayanan radioterapi sebaik-baiknya kepada penderitta yang membutuhkan.

Kriteria

1.1. Pelayanan radiologi disesuaikan dengan pengembangan dan tujuan dari rumah sakit secara keseluruhan.
Pengertian :
a. Pelayanan radiologi adalah pelayanan kesehatan yang menggunakan energi pengion dan energi bukan pengion (non-pengion) baik dalam bidang diagnostik maupun dalam bidang terapi.
b. Memberikan pelayanan rutin, khusus dan gawat darurat.
c. Membicarakan dengan staf mengenai pengertian diagnostik foto dan pemeriksaan imejing lainnya (USG, CT, Nuklir dan lain-lain) serta tindakan radioterapi.
d. Bersikap profesional sesuai dengan etik profesi.
e. Membantu menetapkan dan menjaga pelayanan dengan mutu tinggi melalui analisa, tinjauan dan evaluasi dari gambaran klinik yang ada di rumah sakit.
f. Melakukan riset dan percobaan baru setelah evaluasi.
g. Memberikan informasi tentang tingkat paparan radiasi yang aman bagi pekerja dan masyarakat di tempat-tempat yang mudah dibaca.

1.2. Pelayanan radiologi khusus dan rutin yang diselenggarakan tergantung dari tingkatan kelas rumah sakit dan kemampuan dari rumah sakit.

1.3. Jika pimpinan rumah sakit akan mengambil keputusan yang berkaitan dengan fungsi dan peranan radiologi harus diminta terlebih dahulu pendapat dan sasaran dari staf radiologi.

Pengertian
Bentuk dari partisipasi yang dimintakan :
a. Partisipasi dalam mengevaluasi pelayanan rumah sakit.
b. Memelihara komunikasi dengan administrator dan staf medis rumah sakit serta mengikuti pertemuan-pertemuan tim medis rumah sakit antar bagian/unit dan bagian lain di luar rumah sakit yang ada hubungannya dengan kesehatan.
c. Menghadiri dan berpartisipasi dalam pertemuan berkala dan pertemuan antar bagian/unit dan badan di luar rumah sakit.

Standar 2. Administrasi dan Pengelolaan

Bagian radiologi yang harus mempunyai bagan organisasi dan uraian tugas yang jelas bagi semua klasifikasi pegawai yang ada.

Kriteria

2.1. bagan organisasi akan memperhatikan jalur komunikasi dan garis komando dalam bagian radiologi anatara bidang administrasi, dokter radiologi dan kepala bagian radiologi dan juga hubungan dengan bagian lain terutama bagian yang sering meminta bantuan pelayanan radiologi.
2.2. Harus ada uraian tugas tertulis dari tiap-tiap jabatan struktural dan fungsional yang ada di bagian radiologi.
Uraian tugas ini ditetapkan berdasarkan :
a. kualifikasi dari posisi yang diperlukan,
b. garis wewenang,
c. fungsi dan tanggung jawab,
d. penilaian atas tingkah laku dari tiap anggota staf.
2.3. Struktur organisasi dan uraian tugas akan ditinjau paling tidak tiap tiga tahun sekali dan kalu diperlukan dapat dilakukan perubahan.
Pengertian :

Perubahan yang dilakukan didasarkan atas:
a. adanya jabatan baru,
b. perubahan jabatan baru,
c. adanya sasaran baru.

2.4. Laporan hasil pemeriksaan radiodiagnostik dicatat direkam medis pasien dalam waktu 24 jam setelah interpretasi foto, sedang salinannya harus ada di bagian radiologi. Ahli radiologi akan memberitahu secepatnya kepada dokter yang mengirim pasien untuk pemeriksaan radiologi apabila ditemukan hal-hal serius.
2.5. Semua foto dan rekaman imejing lainnya yang sudah dibaca, akan disimpan di rumah sakit paling tidak untuk jangka waktu 3 – 5 tahun, ini diperlukan bila pasien diperiksa ulang.
2.6. Catatan dari film X-ray, film USG, kedokteran Nuklir, CT-scan, MRI dan lain-lain dibutuhkan untuk pendidikan baik bagi mahasiswa fakultas kedokteran maupun untuk residen dan pendidikan lainnya yang membutuhkan.
2.7. Statistik yang akurat diperlukan untuk tiap jenis pemeriksaan radiologi.

Standar 3. Staf dan Pimpinan

Bagian radiologi dipimpin oleh seorang dokter spesialis radiologi dan dibantu oleh staf yang dianggap mampu sehingga tujuan dan pelayanan bisa tercapai.

Kriteria
3.1. Kepala bagian radiologi bisa seorang tenaga purna waktu atau paruh waktu tergantung kemampuan dari bagian.
3.2 Dokter spesialis radiologi dan radiografer harus siap bila dibutuhkan.
3.4 Tanggung jawab seluruh hasil pemeriksaan radiologi imejing dimengerti oleh dokter spesialis radiologi dan dokter pengirim (merujuk).
3.5. Staf bagian radiologi imejing selain dokter spesialis juga radiografer, perawat, tata usaha, staf administrasi yang jumlahnya sesuai dengan kegiatan yang ada.
3.6. Pertemuan reguler staf diadakan untuk menjamin adanya komunikasi yang baik diantara staf bagian maupun dengan bagian lain dalam rumah sakit.

Standar 4. Fasilitas dan Peralatan

Ruangan peralatan radiologi imejing mempunyai luas yang cukup dan nyaman agar seluruh pelayanan yang diberikan aman, baik bagi petugas maupun pasien serta linggkungan.

Kriteria

4.1. Pengamanan radiasi harus harus diperhatikan secara seksama oleh kepala bagian.
Pengertian :
Tindakan pengamanan selain terhadap bahaya radiasi juga terhadap listrik, mekanik, api dan bahan-bahan mudah meledak. Apabila kepala bagian tidak ada maka orang yang bertanggung jawab adalah orang yang ditunjuk oleh kepala bagian.
4.2. Tenaga yang dijalankan peralatan radiologi imejing yang menggunakan sinar-sinar pengion harus menggunakan alat monitoring dan secara periodik diperiksa di laboratorium yang hasilnya dilaporkan kepada kepala bagian secara berkesinambungan.
4.3. Tindakan terhadap pengamanan ditujukan untuk melindungi pasien, staf dan tenaga lain yang bekerja pada peralatan radiologi.
4.4. Untuk pengamanan ruang peralatan radiologi yang menggunakan sinar-sinar pengion dinilai oleh radiasi. Program perbaikan peralatan direncanakan untuk jangka waktu sepuluh tahun.
4.5. Untuk flouroskopi harus mempunya “image intensifier”

Standar 5. Kebijakan dan Prosedur

Agar pelayanan terhadap pasien bisa optimal maka perlu ada prosedur tertulis yang didasarkan pada pengetahuan dalam bidang radiologi imejing.

Kriteria.

5.1. Kebijakan dan prosedur tata kerja di bagian radiologi imejing harus tertulis.
Pengertian :
Kebijakan dan prosedur dalam pernyataan ini adalah :
a. pemeriksaan radiologi imejing dilakukan hanya berdasrkan permintaan dari dokter. Dalam surat permintaan tersebut dicantumkan keadaan klinik dan pemeriksaan fisik dari pasien.
b. Tanggung jawab dari hasil pemeriksaan radiologi imejing adalah dokter spesialis radiologi.
c. Semua foto seharusnya dibaca oleh seorang dokter spesialis radiologi atau bukan spelialis radiologi yang sudah mendapat penataran dalam bidang radiologi.
d. Prosedur/tata kerja radiologi juga meliputi jadwal pemeriksaan radiologi yang dilakukan di luar ruang/unit radiologi termasuk penyuntikan kontars oleh paramedis dan perawat pasien sakit berat. Harus ada prosedur tertulis mengenai penanggulangan terhadap pasien syok akibat kontras media.
5.2. Buku penuntun prosedur dalam bidang pelayanan radiologi diberikan kepada semua dokter.
5.3. Penuntun prosedur teknik dan pemeliharaan rutin diberikan kepada radiografer.
5.4. Penuntun prosedur administratif diketahui oleh semua staf.
5.5. Kebijakan dan prosedur akan dikembangkan oleh staf radiologi imejing dan komite pengamanan radiasi, bekerja sama dengan profesi lain terkait.
5.6. Kebijakan dan prosedur ini akan ditinjau paling tidak dalam tiga tahun
5.7. Staf harus menjalankan kebijakan dan prosedur ini dan mengikuti semua kegiatan yang ada.

Standar 6. Pengembangan Staf dan Program Pendidikan.

Program pendidikan diberikan kepada semua staf bagian radiologi

Kriteria

6.1. Staf yang profesional akan didorong untuk aktif dalam menghadiri kursus-kursus post graduate yang diadakan oleh organisasi profesional atau universitas.
6.2. Dalam program pendidikan berkelanjutan bila ada perkembangan baru dalam bidang radiologi imejing diinformasikan kepada semua staf.
Pengertian :
Hal-hal yang menyangkut program pendidikan berkelanjutan ini adalah sebagai berikut :
a. program dan pelatihan dasar,
b. menentukan literatur yang harus dibaca
c. menghadiri konfrensi dan pertemuan-pertemuan ilmiah,
d. diskusi dan evaluasi mengenai pelayanan.
6.3. Instruksi pengamanan terhadap bahaya ditujukan untuk melindungi paisen, staf dan semua tenaga yang bekerja dengan peralatan yang berbahaya.
6.4. tersedianya perpustakaan.

Standar 7. Evaluasi dan Pengendalian Mutu

Prosedur evaluasi akan menilai profesionalisme dalam pelayanan radiologi imejing dan pengalaman etika profesi setiap staf.
Mekanisme dari prosedur ini dengan mengumpulkan data-data evaluasi agar cara bekerja di bagian radiologi imejing lebih efektif dari pelayanan lebih ditingkatkan agar tujuan bisa tercapai.k
Kriteria :

7.1. Kriteria ini digunakan untuk menilai penampilan staf oleh kepala bagian setelah dilakukan konsultasi kepada setiap staf.
7.2. Penilaian penampilan kerja staf berdasarkan data atau fakta yang dikumpulkan dalam menjalankan tugasnya.
7.3. Seluruh staf mengikuti evaluasi dan ikut merencanakan kegiatan, mengatasi tiap hal yang tidak efisien.

Oleh: Eddy Rumhadi Iskandar, DFM

0 Response to "STANDAR OPERATIONAL PROSEDURE ( SOP )."

Posting Komentar

back to top