RADIOGRAFER DARI SEJAK KELAHIRANNYA

RADIOGRAFER DARI SEJAK KELAHIRANNYA

I. SEJARAH PENDIDIKAN

Perkembangan ilmu radiology dimulai sejak ditemukannya sinar-x oleh Prof William Conrad Rontgen pada bulan November tahun 1895 dengan demikian disiplin ilmu radiologi merupakan ilmu yang relatif masih muda dibandingan dengan ilmu-ilmu lainnya khususnya ilmu kedokteran. Sedangkan di Indonesia radiology baru berkembang pada tahun 1950, dengan dibukanya bagian radiology di rumah Sakit Dr.Cipto Mangunkusumo yang pada waktu masih bernama CBZ dan di pimpin oleh Prof. Dr. Vanderplats dan Prof. Knoch radiology dari Belanda, Bersama-sama dengan beberapa dokter dari Indonesia diantaranya Prof Yohannes, Prof Siwabessy, Prof H.B.Syahrial Rasyad, dan Prof. Dr. H. Gani Ilyas yang semuanya sudah almarhum.

Sedangkan tenaga operator pada saat itu direkrut dari tenaga-tenaga perawat senior yang di latih untuk mengoperasikan pesawat dan atau sumber radiasi lainnya. Didalam perkembangannya ternyata bahwa ilmu radiology dan teknologi radiologi berkembang sangat pesat sehingga perlu untuk mendidik tenaga radiografer secara formal.

Pada tahun 1954 pertama kali dibuka pendidikan formal Asisten Rontgen dengan siswa yang diambil dari lulusan Sekolah Menengah Pertama, pendidikan ini terus berlangsung sampai tahun 1968 dengan lokasi tempat pendidikan di Rs. Cipto Mangunkusumo. Hal ini dirasakan perlu sehubungan dengan meningkatnya perkembangan ilmu dan teknologi radiology serta kebutuhan masyarakat pada waktu itu.

Perkembangan ilmu dan teknologi terus berkembang termasuk juga penelitian-penelitian dalam bidang radiology yang dilaksanakan oleh International Atomatic Energy Assosiation (IAEA) tentang akibat negative yang di timbulkan oleh radiasi pengion, maka muncullah rekomendasi-rekomendasi. Salah satu diantaranya adalah pekerja radiasi harus berumur sekurang- kurangnya 18 tahun. Tahun 1964 terbit pula U.U No 60 Tentang pokok –pokok Tenaga Atom yang juga mengatur tentang pemakaian radiasi sinar –x baik yang di gunakan untuk industri maupun untuk kepentingan pelayanan kesehatan

Indonesia yang telah turut menandatangi Konvensi Internasional tentang pemakaian tenaga atom untuk kepentingan perdamaian dan kesejahteraan umat harus mengikuti semua rekomendasi yang di keluarkan oleh Badan Tenaga Atom Internasional.

Maka WHO melalui Departemen kesehatan melakukan persiapan-persiapan untuk meningkatkan pendidikan formal tenaga kesehatan bidang radiology dengan melakukan kegiatan seminar yang pada waktu itu disebut “ Up Grading”. Pertemuan yang di biayai oleh WHO dan pada waktu itu pihak WHO diwakili oleh 2 tenaga ekspert pendidikan tenaga radiographer yaitu Mr.Gordon Ward berkebangsaan Kanada dan Miss.Spiers yang berkebangsaan Australia.

Dari hasil beberapa kali “Up Grading” tersusunlah suatu program pendidikan formal berjenjang setingkat Akademi yang disebut Akademi Penata Rontgen yang didirikan berdasarkan Surat keputusan Menteri No. ………………tertanggal 29 Januari Tahun 1970. Struktur dan Tata Laksana Kerja Organisasi Pendidikan tidak lagi dilaksanakan oleh RS.Dr. Cipto Mangunkusumo tetapi di laksanakan langsung oleh Secretariat Jendral Departemen Kesehatan. Kurikulum yang ditetapkan pada saat itu adalah kurikulum yang diadop dari kurikulum pendidikan formal tenaga Radiografer adi Inggris dan kanada yang disesuaikana dengan situasi dan kondisi Negara Indonesia pada saat itu dan tenaga pengajarnya adadlah para profesi tenaga kesehatan diantaranya adalah Dokter Spesialis radiologi, Dokter Umum, Perawat, Insinyur Elektro, dan tenaga pengajar dari disiplin ilmu lainnya sesuai dengan kurikulum saat itu.

Untuk menyiapkan tenaga-tenaga pengajar bidang radiologi dengan bantuan WHO telah dikirim beberapa radiographer senior dari institute pendidikan untuk mengikuti program pendidikan dosen radiografi ( Teacher Learning ) ke inggris selama 2 (dua) tahun. Dari program tersebut telah lulus pendidikan dosen radiografi sebanyak 4 orang.

Pada tahun Akademik 1969/1970 Instutusi pendidikan APRO ( Akademik Penata Rontgen ) membuka hanya membuka program pendidikan Radiodiagnostik, dan pada tahun berikutnya dibuka program pendidikan Radioterapi sehubungan dengan meningkatnya kebutuhan dakan pelayanan radioterapi. Program Radioterapi berlangsung terus sampai tahun 1987, disebabkan karena kebutuhan akan tenaga kerja pelayanan dianggap telah mencukupi. Keadaan tersebut dikarenakan pengembangan Ilmu dan Teknologi Radioterapi di Indonesia kurang pesat dibandingkan dengan perkembangan ilmu dan teknologi radiodiagnostik ( hanya ada 4 Rumah sakit yang menyelenggarakan pelayanan radioterapi ).

Dalam perkembangan dan perjalannya dalam mengemban visis dan missi Akademi Penata Rontgen telah melakukan revisi kelembagaan dan Program pendidikan yakni menjadi Pendidikan Ahli Madya Radiodiagnostik dan Radioterapi pada tahun 1987 – 1995, kemudian menjadi Akademi Teknik Radiodiagnostik dan Radioterapi yang terakhir dengan Surat Keputusan Menkes R I Nomor 298 April Tahun 2001 kelembagaanpun berubah menjadi Politeknik

Kesehatan dengan program pendidikan Diploma III. Teknik Radiodiagostik dan Radioterapi yang berada pada Jurusan Teknik Radiodiagnostik dan Radioterapi salah satu jurusan dari tujuh jurusan dibawah lembaga Politeknik dan Radioterapi Jakarta II.

II. PENGEMBANGAN PENDIDIKAN.

Sebagai pendidikan formal tenaga kesehatan bidang radiologi Jurusan Teknik Radiodiagnostik dan radioterapi poltekkes Jakarta II, terus berkembang mengikuti perkembangan Ilmu dan Teknologi kesehatan yang semakin meningkat. Dengan demikian semakin terasa bahwa muatan pendidikan yang terinci di dalam Kurikulum baik kurikulum tahun 1997 maupun kurikulum politeknik kesehatan program pendidikan Diploma III Teknik Radiodiagnostik dan Radioterapi sudah tidak mungkin lagi memuat ilmu dan teknologi yang berkembang, sehingga menurut keputusan Kongres Nasional ke XII di Bali tahun 1999 pendidikan formal Diploma III Teknik Radiodiagnostik dan Radioterapi perlu di tingkatkan menjadi D IV dan atau S 1.

Pembahasan kurikulum dilakukan secara intensif oleh profesi, dosen Jurusan Teknik Radiodiagnostik dan Radioterapi Jakarta dan Semarang serta instruktur praktek lapangan beberapa rumah sakit baik dari pemerintah, swasta, BUMN, ABRI dan Polri. Akhirnya pada tahun 2003 tersusunlah Kurikulum pendidikan Teknik Radiodiagnostik dan Radioterapi jenjang D IV dan Jenjang Strata I.

Program D IV Teknik radiodiagnostik dan Radioterapi telah dibuka pada tahun 2003 pada Politeknik Kesehatan Semarang yang telah berjalan hampir 42 tahun, sedangkan pendidikan Strata 1 Teknik Radiologi dan Imejing di buka pada Universitas Brawijaya Malamg Jawa Timur , Politeknik Kesehatan Jakarta II rencananya akan membuka Program D IV Teknik Radiologi dan Imejing yang kini masih dalam proses.

III. SEJARAH PROFESI

Sejarah profesi tentunya akan sejalan dengan sejarah institusi pendidikan dimana profesi itu dihasilkan, dengan demikian sejarah profesi Radiografer tidak akan terlepas dari sejarag dan perkembangan Institusi Pendidikan Akademi Teknik Radiodiagnostik dan Radioterapi Departemen Kesehatan R I.

Tahun 1954 lulusan Sekolah Asisten Radiologi ( ASRO ) merasa perlu untuk membentuk suatu wadah sebagai media berkomikasi, dan menyalurkan aspirasi para lulusan, maka dibentuklah oragnisasi yang bernama IKASARI ( Ikatan Asisten Rontgen Indonesia ). Perkembangan ilmu dan teknologi serta kebutuhan masyarakat akan pelayanan kesehatan bidang radiology semakin meningkat dan anggota semakin banyak sehingga sehingga dibutuhkan suatu wadah yang lebih professional, maka pada tahun 1956 dibentuklah organisasi Persatuan Asisten Rontgen Indonesia yang disingkat PARI.

Tahun 1980 Persatuan Asisten Rontgen mengadakan Kongres yang ke IV di Hotel ASOKA Jl Moh Husni Thamrin, dalam siding profesi nama tersebut dianggap sudah tidak relevan lagi, karena anggotanya tidak hanya lulusan ASSRO tetapi juga lulusan dari Akademi Penata Rontgen yang berjumlah 320 lulusan dari delapan angkatan (angkatan tahun 1972-1980). Secara aklamasi maka nama organisasi dirubah sedangan singkatan tetap lahirlah organisasi
Persatuan Ahli Radiografi Indonesia yang disingkat PARI.


Tahun 1985 dibuatlah Anggaran Dasar, Anggaran Rumah Tangga, Kode Etik Profesi serta program kerja yang dalam Kongres tahun 1989 ditetapkan menjadi Anggaran dasar dan Anggaran Rumah Tangga yang resmi dan syah.

Periode kepegurusan organisasi tahun 1990 -1994 menetapkan program kerja priotas yang harus di laksanakan adalah :
1. Jenjang Pendidikan Formal setingkat D IV dan S 1 walaupun tiadak vertical.
2. Tunjangan Bahaya Radiasi bagai Pekerja radiasi.
3. Jabatan Fungsional Tenaga Radiografer.

Darihasil kerja pengurus didukung baik secara moril masupun metril, maka 2 prioritas program kerja dapat terwujud yaitu :
1. Tunjangan Bahaya Radiasi bagi Pekerja Radiasi yang terbit tahun 1997 dalam bentuk Kepres No. 48 tahun 1997.
2. Pendidikan Jenjang S 1, Kesehatan Masyarakat di Universitas Indonesia.
3. Program Pendidikan Jenjang D IV Fisika Medis di Universitas Diponegoro.
4. Program Pndidikan Jenjang S1 dan S2 Fisika Medis di Universitas Indonesia Jakarta.
5. Program S 1 Radiologi dan Imejing di Universitas Brawijaya Malang.

Dari uraian sejarah perkembangan pendidikan tergambar jelas bahwa Anggota Persatuan Ahli Radiografi Indonesia mempunyai bermacam-macam tingkat pendidikan lanjutan yang berbeda, maka pada Kongres ke XIII di Jogyakarta ditetapkan bahwa anggota Persatuan Ahli Radiografi Indonesia yang disebut Radiografer adalah :

1. Lulusan Asisten Rontgen yaitu lulusan tahun 1950 – 1969.
2. Lulusan Akademi Penata Rontgen yaitu lulusan tahun 1972 – 1989
3. Lulusan PAM Radiodiagnostik dan Radioterapi, yaitu lulusan tahun 1989 -1992.
4. Lulusan Akademi Teknik Radiodiagnostik dan Radioterapi yaitu lulusan tahun 1992 – 2001.
5. Lulusan Politeknik Kesehatan yaitu lulusan tahun 2002- sekarang.
6. Radiografer yang telah meningkatkan jenjang pendidikannya baik formal maupun non formal pada jenjang pendidikan D IV maupu S 1 dibidang disiplin ilmu yang non vertical maupun yang vertical.
Didalam era globalisasi sangat terbuka kesempatan menjadi anggota profesi radiographer bagi tenaga kesehatan dari luar negeri yang bekerja di Indonesia setelah memenuhi ketentuan dan persyaratan yang diatur oleh pemerintah.

Oleh: Eddy Rumhadi Iskandar

2 Response to "RADIOGRAFER DARI SEJAK KELAHIRANNYA"

  1. heru Says:
    13 Oktober 2011 pukul 08.57

    siip dah buat blog nya....hehehe
    oiya untuk Kepres No. 48 tahun 1997. apa masih berlaku asmpai saat ini....???
    makasih banyak....

  2. ELIM MEDICAL CENTER says:
    21 September 2013 pukul 12.02

    DIBUTUHKAN SEGERA

    RADIOGRAFER

    Kualifikasi / Persyaratan :
    1. Pendidikan min.D3 Radiologi
    2. Pria /Wanita usia max. 35 tahun
    3. Pengalaman kerja 1 tahun di posisi yang sama / terbuka untuk Fresh Graduated


    KUALIFIKASI UMUM:
    1. Jujur, bertanggung jawab dan mau bekerja keras,
    2. Memiliki komitmen dan integritas yang tinggi,
    3. Memiliki motivasi tinggi untuk belajar,
    4. Mampu bekerja dalam team,
    5. Memiliki keterampilan menggunakan komputer

    Kirimkan surat lamaran (tulis posisi yang dilamar di amplop /di subjek email ), CV, Pas Photo 4x6, Fotocopy Ijazah, Surat Refrensi / Pengalaman kerja, KTP beserta nomor telepon / HP yang dapat dihubungi ke alamat:

    HRD ELIM MEDICAL CENTER

    Jl. Jend. Sudirman No. 190 – Bandung 40181
    recruitment.elimmedicalcenter@gmail.com
    Lamaran paling lambat dterima akhir September 2013

Posting Komentar

back to top