SISTEM PERENCANAAN RADIASI 3-D CRT


SISTEM PERENCANAAN RADIASI 3-D CRT
PADA KANKER NASOFARING
OLEH :
KELIEK SOEDARTO
Instalasi Radioterapi
Rumah Sakit Kanker Dharmais

PENDAHULUAN
Radioterapi adalah salah satu pengobatan untuk penyakit kanker dimana dengan pemberian radiasi pada kanker sangat efektif pada saat ini. Pemberian dosis radiasi yang tepat pada volume target semaksimal mungkin, serta mengurangi dosis pada jaringan / organ kritis seminimal mungkin merupakan cara pemberian pengobatan secara 3-dimensi (3-D CRT) dalam teknik radioterapi yang sudah digunakan di Indonesia.

Teknik 3-D CRT (three dimension conformal reconstruction technique) merupakan salah satu teknik  cara pengobatan radiasi yang berdasarkan posisi, ukuran dan bentuk target radiasi. Modalitas pendukung untuk pengobatan 3 dimensi perlu adanya immobilisasi (fiksasi pasien ), CT-planning (pemberi informasi anatomi organ), dan simulator ( simulasi pasien berdasarkan planning/CT-plan–anatomi tulang ). Metode radiasi ini termasuk pengobatan yang non-invasif, juga pengobatan lanjut dari pasca-operatif tumor.

Adapun proses dalam perencanaan radioterapi dengan teknik 3-D CRT pada kanker nasofaring meliputi :
-          Pra Perencanaan
-          Perencanaan
-          Tindakan Radioterapi

·         Pra Perencanaan Radioterapi 3-D CRT
Didalam pra perencanaan radioterapi, meliputi evaluasi klinis, penentuan staging/stadium dan grading, penetapan tujuan dan indikasi radiasi serta bila ada kombinasi dengan modalitas lain.

·         Perencanaan Radioterapi 3-D CRT
Proses ini meliputi deskripsi pengobatan radiasi, metode immobilisasi / fiksasi pasien, akurasi data imaging tumor dan data pasien, penentuan target volume, pemilihan teknik penyinaran, modifikasi sumbu penyinaran serta perancangan distribus dosis.

·         Tindakan Radioterapi 3-D CRT
Pelaksanaan pemberian radiasi, meliputi penentuan dan pemberian dosis, implementasi pengobatan radioterapi, verifikasi dengan film portal ataupun sistem EPID ( Electronic Portal Imaging Device ), pemantauan dan kontrol dosis radiasi atau evaluasi selama radiasi, pencatatan dan pelaporan serta evaluasi hasil pengobatan radiasi.

DESKRIPSI RADIOTERAPI
Pada dasarnya, semua tindakan dan langkah dalam perencanaan radioterapi teknik 3-D CRT akan menghasilkan suatu pedoman tindakan radiasi di ruang penyinaran. Hasil / output dari perencanaan radiasi teknik 3-D CRT, meliputi :

-          Bentuk / batas lapangan radiasi di tubuh pasien
-          Arah sinar yang digunakan
-          Bentuk target (Multi Leaf Collimators)
-          Energi radiasi yang digunakan
-          Jumlah lapangan radiasi
-          Alat bantu posisi pasien
-          Pemakaian kompensator (wedge)
-          Penggunaan teknik pembobotan dan normalisasi
-          Evaluasi distribusi dosis dengan kurva isodosis dan Dose Volume Histogram (DVH)

Penentuan / Lokalisasi Lapangan Radiasi Teknik 3-D CRT
Lokalisasi lapangan radiasi (target volume) dilakukan dengan simulator berdasarkan hasil planning/perencanaan. Penggunakan simulator bertujuan untuk menyesuaikan hasil 3D dari CT-plan sesuai DRR (Digital Reconstruction Radiography) berdasarkan anatomi tulang. Hasil simulator merupakan verifikasi perencanaan atau realisasi perencanaan berupa fluoroscopy atau film 2D konvensional.

Selain proyeksi DRR, 3-D CRT juga menggunakan proyeksi BEV (Beams Eye View). Proyeksi BEV berdasarkan aksis yang bersesuaian dengan hasil modulasi pencitraan diagnostik. Proyeksi ini dapat memberikan informasi terkait limitasi lapangan maupun pembentukan sinar yang digunakan. Pada dasarnya, BEV ini merupakan konjungsi terhadap proyeksi DRR.

Penentuan/lokalisasi lapangan radiasi dari perencanaan dilakukan oleh Radiation Oncologist, Radiotherapist, dan Dosimetrist. Penentuan luas lapangan radiasi, arah sinar, teknik penyinaran, dan dosis tumor dilakukan pada ruang simulator. Data – data tersebut harus dicatat dalam lembaran perencanaan radiasi dan ditandatangani oleh petugas simulator in – charge.

Pada kondisi khusus, kanker nasofaring yang multikompleks diperlukan teknik 3-D CRT dengan sarana CT-Planning / CT-Simulator atau dengan MRI modulasi atau dapat dikombinasikan keduanya untuk pembuatan planning/ perencanaan.

Perlakuan CT-Planning / CT-Simulator pada kanker nasofaring dibuat batasan dari vertex sampai daerah sternal notch. Adapun slice dari CT diambil 0,3 cm atau 0,5 cm. Data-data dari potongan/slice CT dikirm secara on-line ke komputer Treatment Planning System, yang selanjutnya diolah untuk dibuat rancangan sinar. Di ruang CT Planning yang berperan yaitu Dosimetris dan Senior Radiografer / Radiotherapist.

Adapun untuk mendapatkan hasil pengobatan radiasi yang akurat, maka diperlukan alat immobilisasi pada daerah kepala dan leher seperti pengganjal khusus kepala untuk posisi ekstensi dan dibuat masker kepala (termoplast).

Perencanaan Radiasi dengan Komputer
Perencanaan radiasi dengan komputer diperlukan, bila lapangan radiasi multikompleks (multiple fields) di mana lokasi tumor berada dekat dengan organ kritis, seperti pada kanker nasofaring terdapat organ kritis meliputi: mata, medula spinalis, glandula saliva harus dihindari dari dosis radiasi yang berlebihan. Sistem perencanaan radiasi ini dilakukan dengan komputer Treatment Planning System 3-D dengan penentuan arah sinar, blocking pada daerah yang dilindungi, variasi penggunaan wedge, dll. Penggunaan Conformal Multi Leaf Collimators (MLC) memiliki batasan dengan kisaran 0,5 – 0,8 cm dari PTV. 

Sistem perencanaan radiasi dengan komputer pada teknik 3-D CRT merupakan suatu keharusan dalam perancangan radiasi yang multikompleks. Penentuan volum target (CTV) dapat dilakukan dengan melihat potongan dari setiap slice CT. Pembuatan volume target, ditentukan oleh dokter onkologi radiasi, yang selanjutnya dibuat suatu sistem rancangan oleh Dosimetris / Fisika Medis. Adapun parameter rancangan yang harus dibuat meliputi : pemilihan energi, dosis tumor, bobot dosis radiasi, normalisasi dosis radiasi.

Teknik 3D-CRT membutuhkan penentuan dosis radiasi pada masing-masing daerah penyinaran yang terklasifikasi sebagai berikut :
-          Gross Tumour Volume (GTV) à 65 – 70 Gy
-          Clinical Target Volume (CTV) à 60 Gy
-          Planning Target Volume, meliputi :

·                     Nasofaring à 60 Gy
·                     KGB / KGB Supraclav à 50 Gy
Dalam sistem perencanaan radiasi dengan teknik 3-D CRT, maka optimisasi dosis diperlukan untuk mendapatkan dosis radiasi yang optimal pada daerah clinical tumour volume (CTV) sesuai dengan ketentuan ICRU Report 50. Daerah planning target volume (PTV), ditentukan homogenitas dosis pada 95% - 107% (200 Cgy) atau -5% sampai +7%. Selain hal tersebut, pembuat perencanaan penyinaran pasien juga perlu memperhatikan kurva distribusi penyinaran (kurva isodosis) dan dose volume histogram (DVH). Gambaran kurva isodosis merupakan distribusi penyinaran sesuai dengan ketentuan ICRU Report 50. 

Dose Volume Histogram (DVH) merupakan gambaran kumulatif (integral) hasil distribusi dosis yang diberikan baik terhadap CTV/PTV maupun organ at risk (OAR) dengan bagian volume yang mendapat kontribusi radiasi dengan isodosis 95%. Dalam kasus kanker nasofaring, maka OAR yang menjadi perhatian adalah mata, medula spinalis, kelenjar saliva dan lidah. DVH akan menampilkan data berdasarkan dosis maksimum, dosis minimum, dan rata-rata dosis yang diterima pada volume tertentu.

Apabila hasil perencanaan radiasi telah disetujui oleh Radiation Oncologist (dokter onkologi radiasi), data-data tersebut selanjutnya dikirim on-line ke pesawat radiasi ( LINAC ) untuk dilakukan penyinaran sesuai dengan hasil dari perencanaan radiasi.

Teknik Penyinaran Radioterapi 3D-CRT
Pada umumnya, teknik penyinaran yang digunakan pada kanker nasofaring menggunakan teknik 3 lapangan penyinaran, meliputi :

Lapangan I/II à teknik radiasi plan paralel (kanan/kiri) dengan daerah penyinaran  nasofaring (CTV) dan KGB Leher.
Lapangan III à teknik radiasi dari anterior dengan daerah penyinaran KGB Supraclavicula.
Pemberian dosis radiasi yang diberikan pada masing-masing teknik lapangan penyinaran meliputi :
-          Lapangan I/II akan menerima dosis radiasi sebesar 60 Gy dengan jumlah fraksinasi sebanyak 30 kali ( 30 x 200 CGy).
-          Lapangan III akan menerima dosis penyinaran sebesar 50 Gy.

Pelaksanaan Radiasi
Pelaksanaan radiasi dilakukan di ruang LINAC, di mana data-data yang telah terkirim secara on-line diedit untuk disesuaikan dengan modul yang tersedia pada pesawat LINAC. Apabila data-data teknis penyinaran telah terisi semua dalam komputer LINAC, maka pasien disimulasi dengan foto verifikasi dengan portal film ataupun EPID untuk mendapatkan hasil yang akurat. Dari hasil verifikasi data tersebut, selanjutnya pasien siap untuk dilakukan penyinaran oleh Radioterapist. Selama penyinaran, pasien dipantau melalui monitor CCTV serta dipantau pula pulsa dosis radiasi.

Hal – hal yang harus diperhatikan dalam pelaksanaan radiasi 3-D CRT, antara lain:
-          Posisi pasien dan immobilisasi
-          Setting jarak dari fokus ke kulit (FSD/FID)
-          Laser pointer kanan/kiri berimpit pada sentrasi
-          Nilai dosis maksimum (Monitor Unit)
-          Verifikasi sistem blocking (MLC) dengan film/ EPID
-          Sistem interlock keselamatan radiasi (pintu) dan pada pesawat (meja penyinaran).

Apabila semua hal tersebut dilakukan dengan baik, maka dosis radiasi yang diterima pasien akan tepat sehingga tujuan pengobatan radiasi sukses dan tercapai. Besarnya dosis radiasi yang diterima oleh pasien dapat diketahui dengan pemanfaatan dosimeter seperti TLD atau in-vivo dosimeter yang diletakkan pada lokasi target penyinaran yaitu nasofaring dan KGB Supraclavicula.

KESIMPULAN
Radioterapi merupakan salah satu cara dalam pengobatan kanker dengan memberikan dosis radiasi yang semaksimal mungkin pada jaringan kanker dan jaringan normal ataupun organ yang beresiko akan menerima dosis seminimal mungkin. Salah satu perkembangan dari teknik radioterapi adalah pemanfaatan teknik 3-D CRT.

Teknik 3-D CRT memerlukan modulasi pencitraan diagnostik yang dapat memberikan informasi sedetail mungkin terhadap kondisi pasien. Lokalisasi lapangan radiasi (target volume) dilakukan dengan simulator berdasarkan hasil planning/perencanaan. Penggunakan simulator bertujuan untuk menyesuaikan hasil 3D dari CT-plan sesuai DRR (Digital Reconstruction Radiography) berdasarkan anatomi tulang maupun BEV (Beam Eye View). Hasil simulator merupakan verifikasi perencanaan atau realisasi perencanaan berupa fluoroscopy atau film 2D konvensional.

Adapun untuk mendapatkan hasil pengobatan radiasi yang akurat, maka diperlukan alat immobilisasi pada daerah kepala dan leher seperti pengganjal khusus kepala untuk posisi ekstensi dan dibuat masker kepala (termoplast).

Teknik 3-D CRT ini menggunakan pengembangan Treatment Planning System secara komputerisasi dengan pengevaluasian planning menggunakan kurva isodosis maupun DVH. Berdasarkan ICRU report 50 bahwa optimisasi dosis teknik ini berkisar -5% sampai 7% atau 95% - 107% (200 CGy) dengan memperhatikan dosis yang diterima pada organ kritis. Teknik penyinaran yang digunakan pada kasus kanker nasofaring adalah teknik 3 lapangan yang meliputi daerah penyinaran plan paralel (kanan/kiri) yaitu CTV (nasofaring) dan KGB leher serta teknik anterior daerah penyinaran KGB supraclav. Besar dosis yang diberikan sebesar 60 Gy untuk lapangan plan paralel sebanyak 30 fraksi (200 CGy) dan lapangan anterior sebesar 50 Gy.


REFERENSI
Ann Barnett Jane Dobbs, Stephen Morris, Practical Radiotheraphy Planning : 4rd edition, page 156 – 164.
Bonford.C.K, Kunker, Miller, Textboook of Radiotheraphy : 6th edition, page 326-328.
Gunilla.C.Bentel, Radiation Therapy Planning: International Edition, page 277 – 285.
Soedarto, Keliek, Teknik Radioterapi pada Kanker Nasofaring.




SISTEM PERENCANAAN RADIASI 3-D CRT


SISTEM PERENCANAAN RADIASI 3-D CRT
PADA KANKER NASOFARING
OLEH :
KELIEK SOEDARTO
Instalasi Radioterapi
Rumah Sakit Kanker Dharmais

PENDAHULUAN
Radioterapi adalah salah satu pengobatan untuk penyakit kanker dimana dengan pemberian radiasi pada kanker sangat efektif pada saat ini. Pemberian dosis radiasi yang tepat pada volume target semaksimal mungkin, serta mengurangi dosis pada jaringan / organ kritis seminimal mungkin merupakan cara pemberian pengobatan secara 3-dimensi (3-D CRT) dalam teknik radioterapi yang sudah digunakan di Indonesia.

Teknik 3-D CRT (three dimension conformal reconstruction technique) merupakan salah satu teknik  cara pengobatan radiasi yang berdasarkan posisi, ukuran dan bentuk target radiasi. Modalitas pendukung untuk pengobatan 3 dimensi perlu adanya immobilisasi (fiksasi pasien ), CT-planning (pemberi informasi anatomi organ), dan simulator ( simulasi pasien berdasarkan planning/CT-plan–anatomi tulang ). Metode radiasi ini termasuk pengobatan yang non-invasif, juga pengobatan lanjut dari pasca-operatif tumor.

SURAT EDARAN MTKI (Majelis Tenaga Kesehatan Indonesia)

SURAT EDARAN MTKI

Dari        : Ketua Majelis Tenaga Kesehatan Indonesia (MTKI)
Kepada  : Seluruh Kepala Dinas Kesehatan Kabupaten/Kota
Perihal   : Pelaksanaan Registrasi dan Sertifikasi Tenaga Kesehatan

Dalam rangka pelaksanaan Peraturan Menteri Kesehatan Kesehatan Republik Indonesia Nomor 1796/MENKES/PER/VIII/2011 tentang Registrasi Tenaga Kesehatan dan mempermudah tenaga kesehatan untuk dapat menjalankan pekerjaan sesuai dengan keahlian dan kewenangan serta sambil menunggu diterbitkannya Surat Tanda Registrsi (STR) bagi tenaga kesehatan yang bersangkutan, maka dapat diambil langkah-langkah sebagai berikut:

  1. Tenaga Kesehatan yang dimaksudkan dalam Peraturan Menteri Kesehatan tersebut adalah Tenaga Kesehatan selain Tenaga Medis dan Tenaga Kefarmasian.
  2. Bagi tenaga kesehatan yang telah memiliki:
    1. SIP bagi Perawat berdasarkan Permenkes Nomor. 1239/Menkes/SK/XI/2001dan Nomor. 02.02/MENKES/148/I/2010
    2. SIF bagi Fisioterapis berdasarkan Permenkes Nomor. 1363/Menkes/SK/XII/2001
    3. SIPG bagi Perawat Gigi berdasarkan Permenkes Nomor. 1392/Menkes/SK/XII/2001
    4. SIRO bagi Refraksionis Optisien berdasarkan Permenkes Nomor. 544/Menkes/SK/VI/2002
    5. SIB bagi Bidan berdasarkan Permenkes Nomor. 900/Menkes/SK/VII/2002 dan Nomor. 1464/MENKES/PER/X/2010
    6. SITW bagi Terapis Wicara berdasarkan Permenkes Nomor. 867/Menkes/Per/VIII/2004
    7. SIR bagi Radiografer berdasarkan Permenkes Nomor. 357/Menkes/Per/V/2006
    8. SIOT bagi Okupasi Terapis berdasarkan Permenkes Nomor. 548/Menkes/Per/V/2007
    9. baik yang belum habis masa berlakunya maupun yang telah habis masa berlakunya dapat memperoleh SIK atau SIP berdasarkan Permenkes tersebut diatas. Dengan demikian Kepala Dinas Kesehatan Kabupaten/Kota tetap dapat mengeluarkan SIK/SIP berdasarkan Peraturan Menteri Kesehatan tersebut.

  •   Bagi tenaga kesehatan yang belum memiliki:
    1. SIP bagi Perawat berdasarkan Permenkes Nomor. 1239/Menkes/SK/XI/2001dan Nomor. 02.02/MENKES/148/I/2010
    2. SIF bagi Fisioterapis berdasarkan Permenkes Nomor. 1363/Menkes/SK/XII/2001
    3. SIPG bagi Perawat Gigi berdasarkan Permenkes Nomor. 1392/Menkes/SK/XII/2001
    4. SIRO bagi Refraksionis Optisien berdasarkan Permenkes Nomor. 544/Menkes/SK/VI/2002
    5. SIB bagi Bidan berdasarkan Permenkes Nomor. 900/Menkes/SK/VII/2002 dan Nomor. 1464/MENKES/PER/X/2010
    6. SITW bagi Terapis Wicara berdasarkan Permenkes Nomor. 867/Menkes/Per/VIII/2004
    7. SIR bagi Radiografer berdasarkan Permenkes Nomor. 357/Menkes/Per/V/2006
    8. SIOT bagi Okupasi Terapis berdasarkan Permenkes Nomor. 548/Menkes/Per/V/2007


  • dapat memperoleh SIK atau SIP berdasarkan Peraturan Menteri Kesehatan tersebut diatas. Dengan demikian Kepala Dinas Kesehatan Kabupaten/Kota dapat mengeluarkan SIK/SIP berdasarkan Peraturan Menteri Kesehatan tersebut.

  • Tenaga kesehatan untuk memperbaharui:
    1. SIP bagi Perawat berdasarkan Permenkes Nomor. 1239/Menkes/SK/XI/2001dan Nomor. 02.02/MENKES/148/I/2010
    2. SIF bagi Fisioterapis berdasarkan Permenkes Nomor. 1363/Menkes/SK/XII/2001
    3. SIPG bagi Perawat Gigi berdasarkan Permenkes Nomor. 1392/Menkes/SK/XII/2001
    4. SIRO bagi Refraksionis Optisien berdasarkan Permenkes Nomor. 544/Menkes/SK/VI/2002
    5. SIB bagi Bidan berdasarkan Permenkes Nomor. 900/Menkes/SK/VII/2002 dan Nomor. 1464/MENKES/PER/X/2010
    6. SITW bagi Terapis Wicara berdasarkan Permenkes Nomor. 867/Menkes/Per/VIII/2004
    7. SIR bagi Radiografer berdasarkan Permenkes Nomor. 357/Menkes/Per/V/2006
    8. SIOT bagi Okupasi Terapis berdasarkan Permenkes Nomor. 548/Menkes/Per/V/2007berdasarkan Permenkes Nomor. 548/Menkes/Per/V/2007
    9. dengan STR diajukan kepada Ketua Majelis Tenaga Kesehatan Indonesia (MTKI) secara kolektif melalui Organisasi Profesi, Institusi Pendidikan dan/atau Fasilitas Pelayanan Kesehatan dan /atau Majelis Tenaga Kesehatan Provinsi.

  1. Bagi tenaga kesehatan tang telah memperoleh STR dari MTKI wajib melaporkan kepada Kepala Dinas Kesehatan Kabupaten/Kota selambat-lambatnya 2(dua) minggu setelah menerima STR.
  2. Bagi tenaga kesehatan yang belum diatur Surat Izin Kerja (SIK) nya dapat memperoleh Surat Izin Kerja (SIK) dengan mengajukan permohonan kepada Kepala Dinas Kesehatan Kabupaten/Kota dimana dia bekerja dengan melampirkan ijazah tenaga kesehatan yang bersangkutan.


Kepala Dinas Kesehatan Kabupaten/Kota dapat menerbitkan SIK bagi tenaga kesehatan tersebut sambil menunggu STR bagi tenaga kesehatan yang bersangkutan diterbitkan.
Tenaga kesehatan dimaksud meliputi:
a. Tenaga Nutrisionis
b. Tenaga Perekam Medis dan Informasi
c. Tenaga Teknik Gigi
d. Tenaga Kesehatan Lingkungan
e. Tenaga Elektro Medik
f. Tenaga Teknik Laboratorium Kesehatan
g. Tenaga Perawat Anastesi
h. Tenaga Akupuntur
i. Tenaga Fisikawan Medis
j. Tenaga Ortotik Prostetik


Demikian Surat Edaran ini disampaikan, untuk dilaksanakan sebagaimana mestinya.


Jakarta, November 2011
Majelis Tenaga Kesehatan Indonesia
Ketua,



FAIQ BAHFEN



Tembusan disampaikan kepada yth:
1. Menteri Kesehatan (sebagai laporan)
2. Sekretaris Jenderal (sebagai laporan)
3. Kepala Badan PPSDM Kesehatan (sebagai laporan)
4. Para Eselon I di Lingkungan Kementerian Kesehatan
5. Para Kepala Dinas Kesehatan Provinsi
6. Para Kepala BKD Provinsi
7. Para Ketua MTKP
8. Para Kepala BKD Kab/Kota
9. Para Ketua PP Organisasi Profesi


sumber: http://perawattegal.wordpress.com/

SURAT EDARAN MTKI (Majelis Tenaga Kesehatan Indonesia)

SURAT EDARAN MTKI

Dari        : Ketua Majelis Tenaga Kesehatan Indonesia (MTKI)
Kepada  : Seluruh Kepala Dinas Kesehatan Kabupaten/Kota
Perihal   : Pelaksanaan Registrasi dan Sertifikasi Tenaga Kesehatan

Dalam rangka pelaksanaan Peraturan Menteri Kesehatan Kesehatan Republik Indonesia Nomor 1796/MENKES/PER/VIII/2011 tentang Registrasi Tenaga Kesehatan dan mempermudah tenaga kesehatan untuk dapat menjalankan pekerjaan sesuai dengan keahlian dan kewenangan serta sambil menunggu diterbitkannya Surat Tanda Registrsi (STR) bagi tenaga kesehatan yang bersangkutan, maka dapat diambil langkah-langkah sebagai berikut:

Hafalan Shalat Delisa


Ahad kemarin, 25 Desember 2011, bersama permaisuri & dua matahariku, Riyadh (6 thn) dan Fayyadh (4 thn) saya berkesempatan menonton film berjudul: Hafalan Shalat Delisa.


Film yang diadaptasi dari Novel best seller karya Tere Liye, Hafalan Shalat Delisa mengisahkan tentang Delisa (Chantiq Schagerl) seorang gadis cilik yang harus kehilangan Ibunya (Ummi Salamah, diperankan oleh Nirina Zubir), dan ketiga kakaknya yaitu Fatimah (Ghina Salsabila), Aisyah (Reska Tania Apriadi) dan Zahra(Riska Tania Apriadi), pasca bencana tsunami yang melanda Aceh.


Sosok Delisa dikisahkan baru berusia 6 tahun. Duduk di kelas 1 Ibtidaiyah Negeri I Lhok Nga. Seorang gadis kecil yang manis, polos, dan menggemaskan. Delisa gemar bermain bola bersama teman laki-lakinya setiap sore di dekat pantai Lok Nga, sekitar 400 meter dari rumahnya. Delisa anak yang kritis. Ia sering kali bertanya tentang apapun yang tidak ia mengerti. Dia hidup dalam keluarga yang bahagia bersama Ummi Salamah, Abi Usman, kak Fatimah, serta kedua kakak kembarnya, Aisyah dan Zahra. Abi Delisa bekerja di kapal tanker yang membawa minyak mentah untuk diangkut dari satu negara ke negara lainnya, akan pulang setiap 3 bulan sekali. Jadilah Ummi yang setiap hari menjaga keempat anaknya yang manis itu.



Ada satu tradisi dalam keluarga Usman, yakni anak yang telah hafal bacaan shalat akan diberikan hadiah kalung. Begitupun dengan Delisa yang berusaha keras belajar menghafal bacaan shalat. Delisa ingin memakai kalung seperti kakak-kakaknya. Delisa telah memilih sendiri kalung hadiahnya yang ia beli bersama Ummi di toko Koh Acan. Sebuah kalung yang indah dengan liontin berbentuk “D”. “D” untuk Delisa. Sayangnya kalung itu belum boleh dipakai oleh Delisa sampai Delisa hafal seluruh bacaan shalatnya. 


Sepanjang hari dia terus berusaha menghafalkan bacaan shalat, meski kadang bacaannya terbalik seperti bacaan ruku’ yang terbalik dengan sujud ataupun dia lupa sama sekali dengan kelanjutan bacaan iftitahnya serta sering mendapat ejekan dari kak Aisyah namun itu semua tidak membuatnya gentar untuk menjadikan shalatnya sempurna dengan bacaan shalat. Apalagi Abi berjanji akan membelikannya sepeda.


Pada 26 Desember 2004, Delisa bersiap mengikuti ujian hafalan shalat. Namun Lhok Nga bergetar ketika gempa melanda kota di bibir pantai Aceh itu. Delisa ketakutan, tangannya mendekap Ummi. Setelah suasana kembali normal, mereka memutuskan untuk bergegas ke tempat ujian.

Gadis kecil itu memulai bacaan shalatnya. Dia teringat nasehat sang ustad, Ustad Rahman (Fathir Muchtar) untuk tetap khusyuk walau apapun yang terjadi. Laut pecah, ombak menggeliat, tsunami menggulung pagi itu. Namun Delisa seolah larut dalam kekhusyukannya. Sementara tsunami ikut menggulung ketiga saudara perempuannya dan ribuan warga Aceh.

Tsunami Aceh mengakibatkan kesedihan yang teramat dalam, seluruh dunia ikut terguncang mendengar kabar ini, sejumlah relawan asing pun diterjunkan. Ayah Delisa yang sehari-harinya bekerja di kapal tanker pun segera pulang ke Lhok Nga untuk mencari anak istrinya.

Delisa berhasil selamat dari terjangan tsunami yang sungguh dahsyat tersebut, Delisa berhasil ditemukan dan diselamatkan oleh tentara Amerika yakni Smith (Mike Lewis). Di rumah sakit Delisa harus dioperasi dan diamputasi satu kakinya karena terluka dan sudah membusuk. Dirumah sakit pula ia dirawat oleh suster yang sangat menyayanginya yakni suster sophie (Loide Christina Teixeira), hingga akhirnya ayahnya Abi Usman menemukannya.


Delisa yang banyak kehilangan hal yang berharga di hidupnya banyak mengajarkan pada orang-orang disekitarnya yang sama-sama terkena bencana menjadi kuat untuk menghadapi cobaan, dan ikhlas menerima cobaan yang tentunya datang dari Tuhan, tidak terkecuali tentara Amerika Smith dan suster Sophie yang menjadi lebih mengerti arti hidup karena melihat Delisa.


Delisa akhirnya berhasil menuntaskan hafalan shalatnya tapi tidak karena hadiah tapi karena Allah, Delisa ingin benar-ingin bisa hafal bacaan shalatnya hingga bisa shalat dengan khusyuk dan mendoakan Umi Salma, kak Fatima, kak Zahra, dan kak Aisyah.

Setelah ia berhasil lulus bacaan shalatnya Delisa bertemu dengan Umi Salma yang sudah meninggal namun tangannya mengenggam kalung Delisa (D untuk Delisa).


Film ini sangat edukatif. Beberapa kisah yang masih menggelayut di benak saya pasca menonton diantaranya adalah:


1.      Delissa yang tumbuh menjadi anak kecil tidak pelit dan selalu membagi setiap mendapatkan rezeki. Ia selalu berbagi dengan disekitarnya. Sebuah pelajaran yang luar bisa akan arti kepedulian...


2.      Celotehan Aisha, ”Makanya kalau shalat itu jangan cuma dihafal bacaanya, tapi juga artinya..” Dari kalimat ini saya merasa termasuk dibagian yang dikomentari Aisha, terkadang hanya hafal bacaanya tapi lupa artinya.


3.      Lakukan sesuatu dengan ikhlas, jangan mengharapkan hadiah, serahkan segala sesuatunya hanya pada Allah. Pada point ini, lagi-lagi saya merasa termasuk yang disentil: Ikhlas sangat mudah di ucapkan tapi sulit untuk diamalkan. 


Singkat cerita, yuuuuuk.... kita tonton film “Hafalan Shalat Delisa”, kita dukung para sineas & produser film Indonesia untuk sering-sering bikin film bermutu sekualitas film Hafalan Shalat Delisa dengan cara menontonnya. Agar mereka tidak bangkrut dan tidak kapok memproduksi film-film bagus yang mendidik. Selamat menonton.


back to top