Tampilkan postingan dengan label Pengendalian mutu radiologi. Tampilkan semua postingan
Tampilkan postingan dengan label Pengendalian mutu radiologi. Tampilkan semua postingan

Processing Room ( Kamar Gelap )



1.      Pendahuluan

D  Dalam suatu proses radiografi processing room atau kamar gelap merupakan salah satu pendukung yang penting dalam menunjang keberhasilan suatu proses pemotretan . Hal ini disebabkan karena processing room kita dapat mengubah film dari bayangan laten kedalam bayangan tampak

 P Processing room disebut juga final proses akhir karena processing room merupakan rangkaian yang terakhir dalam suatu proses radiografi .

2.      Pengertian
            Adalah suatu area atau tempat dilakukan pengolahan film sebelum dan sesudah di expose ( dari bayangan laten menjadi bayangan tetap ) .
            Fungsi processing room,antara lain :
·                     Mengisi/mengosongkan kaset
·                     Memasukkan film kedalam processing automatic
·                     Perawatan dan pemeliharaan processing automatis
·                     Penyimpanan film yang belum di expose
·                     Prosedur duplikasi atau substraksi
·                     Silver recovery


3.      Jenis-Jenis Processing
a.       Automatic processing
Dalam processing automatic hampir sama dengan processing manual hanya perbedaannya pada prosesnya tidak mengalami proses rinsing ( pembilasan ), menggunakan tenaga mesin .
b.      Manual processing
c.       Dengan menggunakan tenaga manusia yang melalui beberapa proses yaitu : Developer ( pembangkitan ) ; Rinsing ( pembilasan ) ; Fixing ( penetapan ) ; Washing ( pencucian ) ; dan Drying ( pengeringan ).

4.      Desain dan Kontruksi
a.       Lokasi
ü  Mudah diakses jika dibutuhkan
ü  Terlindungi dari sinar langsung tau sinar hambur
ü  Bersebelahan dengan ruang pemeriksaan dan dihubungkan dengan kaset heatch
b.      Interior Dark Room
1.      Bagian basah ( wet side ) , contoh : tangki prosessing
2.      Bagian kering ( dry side ) , contoh : meja,film box, dll .

c.       Ukuran
Automatic prosessing  : Sebaiknya bujur sangkar ; Luas : 7 m2, Tinggi : 3 m
Manual prosessing       : Sebaiknya memanjang ; Luas : 10 m2, Tinggi : 3 m
10 m2 (memanjang) dengan maksud memudahkan pengaturan bahan-bahan dalam kamar gelap .
d.      Lantai
1.      Syaratnya :
v  Tidak mudah rapuh dan keropos serta tahan terhadap cairan prosessing
v  Tidak licin dan mudah dibersihkan
v  Dapat menyerap cairan kimia
v  Berwarna cerah
2.      Bahan
v  Bitumen ( turunan aspal )
v  Keramik, porselin
e.       Dinding
1.      Syarat-syaratnya :
·         Harus terjamin proteksi radiasi
·         Warna cerah : seperti , merah jambu , kream dll
·         Mudah dibersihkan
·         Dari bahan water proof / Porselin
·         Tahan terhadap korosi
2.      Syarat ketebalan :
·         Barium plaster 25cm          campuran Ba2SO4 dengan semen
·         Batu bata yang ekuivalen dengan 2 mm Pb           tebalnya 25cm disusun miring
·         Kombinasi antara batu bata dengan ½ bata yang dilapisi Barium plester setebal 1 ½ cm
·         Dari beton yang tebalnya 15 cm
·         Balok dengan batang carbon : 25 cm
·         Papan biasa dilapisi dengan 2mm Pb

f.       Langit-langit
1.      Tinggi kurang lebih 2,7-3 m
2.      Bahan cat yang tidak mudah terkelupas / cat minyak

g.      Ventilasi
1.      Berfungsi sebagai pertukaran udara dalam kamar gelap . Dan menjaga kestabilan dari cairan –cairan prosesing .
2.      Diatur agar udara berotasi 6-10 kali/jam
3.      Suhu dalam ruangan180-220C
4.      Kelembaban 40 % - 60 %
5.      Ventilasi dibuat diatas loteng dengan bentuk cerobong asap atau bisa menggunakan AC, kipas angin dll .

h.      Pintu Masuk Kamar gelap :
1. Persyaratannya :
·         Kedap cahaya
·         Personil mudah masuk tanpa mengganggu jalannya processing
·         Harus memenuhi syarat processing
·         Dapat mengatur ventilasi

2. Macam-macam pintu :
1.      Sistem 1 pintu  
·         Lebih murah
·         Menghemat ruangan (ekonomis)
·         Memiliki pengunci otomatis yang dihubungkan dengan sistem                                                         pencahayaan sehingga ketika ruangan gelap, processing film, pintu                                     terkunci .
·         Pintu tidak tembus cahaya





2.      Sistem 2 pintu
ü  Menghemat tempat
ü  Kunci otomatis
ü  Tiap pintu harus kokoh dan ditempatkan dengan baik untuk mencegah cahaya masuk ketika ditutup





3.      Sistem pintu zig-zag
ü  Tidak memakan tempat
ü  Efisien dari segala hal
ü  Praktis




4.      Sistem dinding penyekat ( Labirin )
            Terdiri dari 2 lorong parallel         perlu ruangan yang lebih luas dari sistem             yang lain . Labirin akan terlihat lebih efektif bila :
ü  Permukaan tembok kasar dan dicat hitam
ü  Panjang tiap lorong min 3 m
ü  Lebar lorong tidak lebih dari 0,7 m
            Keuntungan :
·         Mudah dan cepat untuk melalui setiap waktu
·         Ventilasi processing room yang terus menerus






5.      Sistem berputar
Menggunakan metal yang berbentuk silinder dengan bagian terbuka pada sisi untuk masuk . Untuk dapat masuk ke dalam processing room, perlu melangkah ke silinder dan dirotasikan secara manual sampai tiba diprocesing room . Keuntungannya : hemat waktu .





5.      Penerangan
1.      Penerangan Umum / General illumination :
v  Lampu pijar
v  Lampu neon
Untuk memudahkan membersihkan kamar gelap, mengatur dan merawat asesoris di dalamnya .
2.      Penerangan Khusus / Special Illumination :
a.       Safe light : Sebagai pengontrol processing film
v  Type langsung : Cahaya saft light langsung mengenai area bekerja.
Ditempatkan min 1,2 m dari permukaan tempat bekerja, merupakan type paling baik untuk loading dan unloading casset .
v  Type tidak langsung : Merupakan penerangan umum . Safe light diarahkan ke eternity sehingga yang digunakan adalah cahaya refleksi . Ditempatkan 2,1 m dari lantai .

                                    Warna safe light :
·         Hijau, merah, coklat : untuk film monocromatik . X-Ray film
·         Merah : untuk jenis orthokromatik . X-Ray dan flomografi
·         Tanpa safe light : untuk film pankromatik . Kebanyakan film fotografi dengan sebagian dari film filografi
b.      Vising box : untuk mengecek hasil film processing
3.      Lampu Indikator : yang dipasang didepan pintu kamar gelap .

6.      Equipment : Sarana dan prasarana yang harus terdapat pada kamar gelap,yaitu :
a.       Meja kering     : rak kaset, film hopper dan aksesoris lainnya .
b.      Meja basah      : tangki processing
c.       Label printer ( pencetak indentifikasi pasien )
d.      Cassette Hatch , alat bantu transport kaset yang dipasang pada pembatas kamar gelap dan kamar pemeriksaan
e.       Film Hopper , tempat penyimpanan film yang belum terkena exspose
f.       Cupboard, tempat penyimpanan film dalam jumlah kecil untuk mengganti apabila persediaan film pada hopper habis, letaknya didalam loading bench
g.      Penerangan
h.      Hanger film
i.        Tower dispenser untuk mengeringkan tangan
j.        Termometer
k.      Timer
l.        Manual processing
m.    Automatic procesing  

7.      Sirkulasi Air
            Sirkulasi air dialam kamar gelap harus selalu mengalir supaya kebersihan air dalam kamar gelap terus terjaga kebersihannya dan pada film tidak menimbulkan artefak . Tujuan sirkulasi air adalah untuk membersihkan film dari sisa-sisa developer dan fixer, dengan demikian cairan yang terbawa air akan mengalir serta mendukung kualitas gambar yang baik .

8.      Transpor Film
Fungsinya untuk transportasi film dari kamar gelap ke ruang pemeriksaan atau sebaliknya, sehingga membutuhkan peralatan seperti :
Transfor film :
1.      Cassette hatch terdiri dari 2 kotak , yaitu :
·         Expose dan unexposed
Syaratnya :
·         Tidak tembus radiasi
·         Tidak ada bocoran sinar
·         Bersifat interlock
2.      Ban berjalan
Syaratnya :
·         Tidak bersebelahan dengan ruang pemeriksaan
·         Ada proteksi radiasi untukmelindungi cassette

9.      Perawatan
ü  Membersihkan screen debgan alcohol atau air sabun
ü  Membersihkan tangki processing / sirkulasi air
ü  Mengetes safe light
ü  Membersihkan kamar gelap
ü  Menjaga agar tidak ada cahaya yang dapat menembus kamar gelap
ü  Memperhatikan temperatur dan kelembaban udara
ü  Disiplin dalam bekerja

10.  Penutup
            Melihat susunan dari processing room maka processing room berperan sangat penting dalam menunjang tingkat keberhasilan dari proses pemotretan radiografi . Dalam hal ini dibutuhkan kecermatan , ketelitian dalam mendesain konstruksi kamar gelap .

Processing Room ( Kamar Gelap )



1.      Pendahuluan

D  Dalam suatu proses radiografi processing room atau kamar gelap merupakan salah satu pendukung yang penting dalam menunjang keberhasilan suatu proses pemotretan . Hal ini disebabkan karena processing room kita dapat mengubah film dari bayangan laten kedalam bayangan tampak

 P Processing room disebut juga final proses akhir karena processing room merupakan rangkaian yang terakhir dalam suatu proses radiografi .

2.      Pengertian
            Adalah suatu area atau tempat dilakukan pengolahan film sebelum dan sesudah di expose ( dari bayangan laten menjadi bayangan tetap ) .
            Fungsi processing room,antara lain :
·                     Mengisi/mengosongkan kaset
·                     Memasukkan film kedalam processing automatic
·                     Perawatan dan pemeliharaan processing automatis
·                     Penyimpanan film yang belum di expose
·                     Prosedur duplikasi atau substraksi
·                     Silver recovery

MENYUSUN VISI DAN MISI PROGRAM PENJAMINAN MUTU RADIOLOGI

Visi memberi kerangka kerja yang menuntun suatu nilai dan kepercayaan organisasi. Pernyataan visi dan misi dari suatu organisasi memainkan peranan penting dalam strategi pengembangan kualitas. Visi dan Misi memberikan identitas organisasi dan pemahaman terhadap arah yang ingin dicapai.

a. Visi
Visi merupakan gambaran ideal yang ingin dicapai oleh organisasi dimasa yang akan datang dan tidak sama dengan perkiraan. Suatu pernyataan visi merupakan pernyataan yang mendefinisikan apa yang diinginkan organisasi di masa yang akan datang. Suatu pernyataan visi yang didefinisikan secara baik dan didokumentasikan akan memberikan pemahaman yang stabil tentang arah petunjuk bagi organisasi untuk berjalan dari waktu ke waktu melalui sejumlah perubahan yang dilakukan agar membuat visi organisasi itu menjadi suatu kenyataan. Visi organisasi adalah suatu keadaan sempurna atau ideal yang diinginkan dimasa yang akan datang, meskipun tidak akan pernah tercapai, tetapi orang-orang dalam organisasi tersebut tidak akan pernah berhenti untuk mencapainya.

Berdasarkan uraian diatas, perenyataan visi organisasi harus memperhatikan hal-hal berikut :
 Singkat, sederhana dan jelas
 Menarik, mudah diingat
 Sesuai dengan nilai-nilai organisasi
 Terkait dengan kebutuhan pelanggan
 Bersifat mendorong (melibatkan ) orang-orang untuk melaksanakannya
 Inspirasional dan menantang
 Memberikan arah dimasa yang akan datang
 Tidak memiliki batas waktu

Contoh pernyataan visi organisasi yang secara eksplisit memfokuskan pada kualitas produk : Ray Kroc, pendidri Mc Donald, yaitu : ” Kualitas, Pelayanan, Bersih , Nilai ” , contoh lain : ” Pelayanan prima denganbiaya terjangkau”.

Perumusan visi kualitas dalam pelayanan radiologi sebaiknya selalui mencakup aspek 3 D sebagaimana telah diuraikan diatas.

b. Misi
Misi adalah pernyataan tentang tujuan organisasi yang diekspresikan dalam produk dan pelayanan yang dapat ditawarkan, kebutuhan yang dapat ditanggulangi, kelompok masyarakat yang dilayani, nilai-nilai yang dapat diperoleh, serta aspirasi dan cita-cita di masa depan (Kotler et al., 1987).

Dari pengertian tersebut terdapat lima unsur penting yang harus diingat dalam merumuskan misi, yaitu :
 Produk apa atau pelayanan apa yang akan ditawarkan, misalnya pelayanan radiologi
 Apakah produk atau pelayanan yang ditawarkan mampu memenuhi kebutuhan atau bahkan dicari karena selama ini belum tersedia, misalnya pelayanan CT Scan Multi Slice, dan sebagainya
 Harus secara tegas menyatakan kelompok masyarakat tertentu. Misalnya : melayani pemeriksaan Angiocardiografi dan Kateterisasi jantung masyarakat Semarang, dan sebagainya.
 Bagaimana kualitas barang atau pelayanan yang hendak ditawarkan. Misalnya Pelayanan pemeriksaan CT Scan dengan peralatan generasi mutakhir.
 Aspirasi apa yang diinginkan di masa yang akan datang. Keuntungan apa yang dapat diperoleh masyarakat dengan produk atau pelayanan itu, akan lebih sehat, lebih berbobot dan sebagainya.

Perumusan Visi dan Misi merupakan pekerjaan yang tidak ringan. Visi dan Misi hendaknya dirumuskan oleh satu kelompok dan bukan satu orang. Pertanyaan-pertanyan disiapkan dalam satu formulir untuk dijawab, misalnya : Siapakah kita ? Kebutuhan-kebutuhan pemerksaan radiologi bagi masyarakat? Apa yang dapat kita lakukan untuk memenuhi kebutuhan masyarakat tersebut? Apakah falsafah dan nilai-nilai hakiki kita ? Apa yang membuat kita khas dan unik? dan sebagainya.

MENYUSUN VISI DAN MISI PROGRAM PENJAMINAN MUTU RADIOLOGI

Visi memberi kerangka kerja yang menuntun suatu nilai dan kepercayaan organisasi. Pernyataan visi dan misi dari suatu organisasi memainkan peranan penting dalam strategi pengembangan kualitas. Visi dan Misi memberikan identitas organisasi dan pemahaman terhadap arah yang ingin dicapai.

a. Visi
Visi merupakan gambaran ideal yang ingin dicapai oleh organisasi dimasa yang akan datang dan tidak sama dengan perkiraan. Suatu pernyataan visi merupakan pernyataan yang mendefinisikan apa yang diinginkan organisasi di masa yang akan datang. Suatu pernyataan visi yang didefinisikan secara baik dan didokumentasikan akan memberikan pemahaman yang stabil tentang arah petunjuk bagi organisasi untuk berjalan dari waktu ke waktu melalui sejumlah perubahan yang dilakukan agar membuat visi organisasi itu menjadi suatu kenyataan. Visi organisasi adalah suatu keadaan sempurna atau ideal yang diinginkan dimasa yang akan datang, meskipun tidak akan pernah tercapai, tetapi orang-orang dalam organisasi tersebut tidak akan pernah berhenti untuk mencapainya.

Berdasarkan uraian diatas, perenyataan visi organisasi harus memperhatikan hal-hal berikut :
 Singkat, sederhana dan jelas
 Menarik, mudah diingat
 Sesuai dengan nilai-nilai organisasi
 Terkait dengan kebutuhan pelanggan
 Bersifat mendorong (melibatkan ) orang-orang untuk melaksanakannya
 Inspirasional dan menantang
 Memberikan arah dimasa yang akan datang
 Tidak memiliki batas waktu

Contoh pernyataan visi organisasi yang secara eksplisit memfokuskan pada kualitas produk : Ray Kroc, pendidri Mc Donald, yaitu : ” Kualitas, Pelayanan, Bersih , Nilai ” , contoh lain : ” Pelayanan prima denganbiaya terjangkau”.

Perumusan visi kualitas dalam pelayanan radiologi sebaiknya selalui mencakup aspek 3 D sebagaimana telah diuraikan diatas.

b. Misi
Misi adalah pernyataan tentang tujuan organisasi yang diekspresikan dalam produk dan pelayanan yang dapat ditawarkan, kebutuhan yang dapat ditanggulangi, kelompok masyarakat yang dilayani, nilai-nilai yang dapat diperoleh, serta aspirasi dan cita-cita di masa depan (Kotler et al., 1987).

Dari pengertian tersebut terdapat lima unsur penting yang harus diingat dalam merumuskan misi, yaitu :
 Produk apa atau pelayanan apa yang akan ditawarkan, misalnya pelayanan radiologi
 Apakah produk atau pelayanan yang ditawarkan mampu memenuhi kebutuhan atau bahkan dicari karena selama ini belum tersedia, misalnya pelayanan CT Scan Multi Slice, dan sebagainya
 Harus secara tegas menyatakan kelompok masyarakat tertentu. Misalnya : melayani pemeriksaan Angiocardiografi dan Kateterisasi jantung masyarakat Semarang, dan sebagainya.
 Bagaimana kualitas barang atau pelayanan yang hendak ditawarkan. Misalnya Pelayanan pemeriksaan CT Scan dengan peralatan generasi mutakhir.
 Aspirasi apa yang diinginkan di masa yang akan datang. Keuntungan apa yang dapat diperoleh masyarakat dengan produk atau pelayanan itu, akan lebih sehat, lebih berbobot dan sebagainya.

Perumusan Visi dan Misi merupakan pekerjaan yang tidak ringan. Visi dan Misi hendaknya dirumuskan oleh satu kelompok dan bukan satu orang. Pertanyaan-pertanyan disiapkan dalam satu formulir untuk dijawab, misalnya : Siapakah kita ? Kebutuhan-kebutuhan pemerksaan radiologi bagi masyarakat? Apa yang dapat kita lakukan untuk memenuhi kebutuhan masyarakat tersebut? Apakah falsafah dan nilai-nilai hakiki kita ? Apa yang membuat kita khas dan unik? dan sebagainya.

Konsep Mutu dan penjaminan mutu dalam pelayanan radiologi



 
Menurut pandangan tradisional oleh para pembuat produk (manufacturer) konsep mutu (kualitas) difokuskan kepada aktivitas inspeksi untuk mencegah lolosnya produk-produk cacat ketangan pelanggan. Aktivitas inspeksi  terhadap produk setelah produk itu selesai dibuat dengan jalan menyortir produk yang baik dari yang jelek, kemudian  mengerjakan ulang bagian-bagian produk  yang cacat. Kegiatan inspeksi ini dipandang dari perspektif sistem kualitas modern adalah sia-sia, karena tidak memberikan kontribusi kepada peningkatan kualitas (quality improvement).
Pada masa sekarang pengertian dari konsep kualitas adalah lebih luas daripada sekedar aktivitas inspeksi. Pengertian modern dari konsep kualitas adalah membangun sistem kualitas modern yang pada dasarnya dapat dicirikan oleh 5 (lima) karakteristik  berikut ini :


1.            Berorientasi kepada pelanggan
Produk (barang dan/atau jasa) didesain  sesuai keinginan pelanggan melalalui riset pasar, kemudian dproduksi (diproses dengan cara-cara yang baik dan benar, sehingga produk yang dihasilkan memenuhi spesifikasi  desain (memiliki derajat konformans yang tinggi), serta pada akhirnya memberikan pelayanan purna jual kepada pelanggan , Sistem kualitas modern menganut prinsip hubungan pemasok-pelanggan. Sebagai contoh, para manajer merupakan pelanggan dari sekretaris mereka, tetapi pada saat yang sama papara manajer juga merupakan pemasok bagi skretaris mereka.


2.            Partisipasi aktif yang dipimpin oleh manajemen puncak (top management). 
Jika tanggung jawab untuk kualitas didelegasikan kepada Bagian jaminan kualitas saja setiap orang dalam organisasi akan memiliki persepsi bahwa kualitas bukan merupakan perhatian kunci. Hal ini berdampak negatif secara psikologis, dimana keterlibatan secara totaldan aktif orang-orang dalam organisasimenjadi kurang.


3.            Pemahaman dari setiap orang terhadap tanggung jawab spesifik untuk kualitas.  

Meskipun kualitas mestinya merupakan tanggung jawab setiap orang, namun patut diketahui pula diketahui bahwa setiap orang memiliki tanggung jawab yang berbeda dalam organisasi tergantung posisi dimana yang bersangkutan berada . Manajemen puncak harus menunjukkan komitmenn bahwa kualitas adalah teramat penting untuk memperhatikan kelangsungan hidup organisasi.





4.            Berorientasi kepada tindakan pencegahan kerusakan.
Hal ini bahwa aktivitas kualitas tidak hanya berfokus untuk mendeteksi kerusakan saja. Kalau hal ini terjadi maka akan berarti terlalu mahal. Meskipun tetap menjadi persyaratan untuk melalkukan beberapa inspeksi singkat atau audit terhadap produk akhir, tetapi upaya aktivitas kualitas seharusnya lebih difokuskan pada tindakan pencegahan sebelum terjadinya kerusakan dengan jalan melaksanakan aktivitas secara baik dan benar pada waktu pertama kali mulai melaksanakan sesuatu aktivitas.



5.            Filosofi yang menganggap bahwa kualitas merupakan ”jalan hidup” (way of life).  
Isu-isu tentang kualitas selalu didiskusikan dalam pertemuan manajemen. Semua karyawan diberikan pelatihan  tentang konsep-konsep kualitas beserta metodanya. Setiap orang dalam organisasi secara sularela berpartisipasi dalam usaha-usaha peningkatan kualitas.
Dari uraian diatas dapat diketahui bahwa pelaksanaan pengendalian kualitas secara terpadu memerlukan beberapa hal yang berkaitan dengan pengoperasian struktur kerja, pendokumentasian yang efektif, prosedur teknik dan manajerial yang terintegrasi, dimana semuanya akan dijadikan sebagai petunjuk dalam melaksanakan koordinasi terhadap tenaga kerja, alat-alat, informasi dan lainnya untuk memenuhi kepuasan pelanggan serta mampu menekan ongkos produksi sampai pada tingkat minimum.
Dalam tatanan organisasi pelayanan radiologi penjaminan mutu diterapkan melalui program  yang diorganisasikan untuk meningkatkan pelayanan pasien melalui penilaian obyektif pelayanan pasien dan koreksi terhadap masalah-masalah yang dapat diidentifikasi. Hal tersebut merupakan sistem menyeluruh yang memantau permintaan pemeriksaan radiologi oleh dokter pengirim, pengelolaan terhadap permintaan pemeriksaan dan hasil akhir interpretasi radiologik dari pemeriksaan.
Terdapat dua aspek dalam sistem kualitas dalam pelayanan radiologi yaitu : pengendalian kualitas ( quality control) dan penjaminan kualitas (quality assurance).Pengendalian kualitas menyangkut pengujian dan  pengukuran yang memantau parameter-parameter teknis dari pelayanan radiologi, sementara penjaminan kualitas adalah usaha-usaha terkoordinasi menggunakan data untuk memberikan gambaran kualitas pelayanan di bagian radiologi.
Organisasi Kesehatan Dunia (World Health Organization) memberikan batasan penjaminan kulaitas dalam bidang radiologi diagnostik sebagai berikut :
”Usaha terorganisasi yang dilakukan oleh staf yang mengoperasikan untuk menjamin bahwa gambar diagnostik yang dihasilkan oleh fasilitas tersebut memiliki kualitas cukup tinggi sehingga dapat memberikan informasi diagnostik secara konsisten dengan biaya yang minimum dan dengan paparan radiasi sekecil mungkin yang diterima pasien”  

Jadi esensinya, sasaran program penjaminan mutu dalam pelayanan radiologi diagnostik adalah memantau performa dari seluruh komponen atau faktor yang dapat mempengaruhi kualitas gambar dan usha memperkecil adanya pemborosan film dalam bagian radiologi. Justifikasi riil dari upaya penjaminan kualitas dan pengendalian kualitas  adalah tertuju pada hasil yang diharapkan dapat dicapat yaitu yang dalam ungkapan internasional dikenal dengan 3 D ( Dose, Diagnosis, Dollars), yang maknanya dapat diuraikan sebagai berikut :
·              Dose (dosis), meminimalkan dosis radiasi terhadap pasien sehingga manfaat pemeriksaan dapat melebihi resiko. Sementara mengurangi dosis pasien berarti juga mengurangi dosis terhadap personel
·              Diagnosis, mengurangi dosis radiasi sembari menjaga dan meningkatkan kualitas gambar atau informasi diagnostik berarti telah mengoptimasi diagnosis atau dengan kata lain diagnosis dapat ditegakkan.
·              Dollars, dengan mengurangi jumlah pengulangan dalam pemotretan, utilisasi dari sumber daya dapat ditingkatkan dan pengurangan jumlah film dan bahan lainnya pada akhirnya mengurangi biaya pemeriksaan dan penghematan biaya.

Konsep Mutu dan penjaminan mutu dalam pelayanan radiologi



 
Menurut pandangan tradisional oleh para pembuat produk (manufacturer) konsep mutu (kualitas) difokuskan kepada aktivitas inspeksi untuk mencegah lolosnya produk-produk cacat ketangan pelanggan. Aktivitas inspeksi  terhadap produk setelah produk itu selesai dibuat dengan jalan menyortir produk yang baik dari yang jelek, kemudian  mengerjakan ulang bagian-bagian produk  yang cacat. Kegiatan inspeksi ini dipandang dari perspektif sistem kualitas modern adalah sia-sia, karena tidak memberikan kontribusi kepada peningkatan kualitas (quality improvement).
Pada masa sekarang pengertian dari konsep kualitas adalah lebih luas daripada sekedar aktivitas inspeksi. Pengertian modern dari konsep kualitas adalah membangun sistem kualitas modern yang pada dasarnya dapat dicirikan oleh 5 (lima) karakteristik  berikut ini :


1.            Berorientasi kepada pelanggan
Produk (barang dan/atau jasa) didesain  sesuai keinginan pelanggan melalalui riset pasar, kemudian dproduksi (diproses dengan cara-cara yang baik dan benar, sehingga produk yang dihasilkan memenuhi spesifikasi  desain (memiliki derajat konformans yang tinggi), serta pada akhirnya memberikan pelayanan purna jual kepada pelanggan , Sistem kualitas modern menganut prinsip hubungan pemasok-pelanggan. Sebagai contoh, para manajer merupakan pelanggan dari sekretaris mereka, tetapi pada saat yang sama papara manajer juga merupakan pemasok bagi skretaris mereka.


2.            Partisipasi aktif yang dipimpin oleh manajemen puncak (top management). 
Jika tanggung jawab untuk kualitas didelegasikan kepada Bagian jaminan kualitas saja setiap orang dalam organisasi akan memiliki persepsi bahwa kualitas bukan merupakan perhatian kunci. Hal ini berdampak negatif secara psikologis, dimana keterlibatan secara totaldan aktif orang-orang dalam organisasimenjadi kurang.


3.            Pemahaman dari setiap orang terhadap tanggung jawab spesifik untuk kualitas.  

Meskipun kualitas mestinya merupakan tanggung jawab setiap orang, namun patut diketahui pula diketahui bahwa setiap orang memiliki tanggung jawab yang berbeda dalam organisasi tergantung posisi dimana yang bersangkutan berada . Manajemen puncak harus menunjukkan komitmenn bahwa kualitas adalah teramat penting untuk memperhatikan kelangsungan hidup organisasi.


Kebijakan Jaminan Mutu Pelayanan Bidang Radiologi


Pelayanan bidang radiologi yang merupakan pelayanan penunjang kesehatan juga perlu menjaga dan meningkatkan mutu pelayanannya.

Pelayanan radiologi merupakan pelayanan kesehatan yang menggunakan sinar peng-ion ataupun bahan radioaktif sehingga penggunaan bahan tersebut mempunyai dua sisi yang saling berlawanan, yaitu dapat sangat berguna bagi penegakan diagnosa dan terapi penyakit dan di sisi lain akan sangat berbahaya bila penggunaannya tidak tepat dan tidak terkontrol.

Untuk itu setiap pengguna ataupun pelaksana pelayanan radiologi harus senantiasa merjamin mutu pelayanannya yaitu harus tepat dan aman baik bagi pasien, pekerja maupun lingkungan atau masyarakat sekitarnya.

Kebijakan dan upaya peningkatan mutu pelayanan radiologi pada dasarnya juga sama seperti kebijakan pelayanan kesehatan umumnya.

Berbagai upaya yang menjadi prioritas utama saat ini yang perlu segera dilaksanakan antara lain :

- Regulasi perizinan penyelenggaraan radiologi


- Pemantapan jejaring pelayanan radiologi


- Penyelenggaraan quality assurance


- Penetapan dan penerapan berbagai stándar pelayanan radiologi


- Pemenuhan persyaratan dalam standar


- Pelaksanaan akreditasi pelayanan radiologi (radiodiagnostik dan radioterapi)


- Peningkatan pengawasan pelaksanaan pelayanan radiologi baik oleh pusat yang dilakukan oleh Depkes dan Bapeten maupun oleh daerah


- Pengembangan ilmu pengetahuan dan teknologi

Upaya peningkatan mutu di bidang pelayanan radiologi harus dilakukan baik untuk kepentingan diagnostik maupun untuk pengobatan, agar dengan demikian selain dapat memberikan mutu pelayanan yang tepat dan teliti, sekaligus dapat meminimalkan “interpersonal discrapancies” dan “intrapersonal disagreement” serta dapat memberikan perlindungan maksimal terhadap keselamatan pasien, petugas dan lingkungan.

Kebijakan Jaminan Mutu Pelayanan Bidang Radiologi


Pelayanan bidang radiologi yang merupakan pelayanan penunjang kesehatan juga perlu menjaga dan meningkatkan mutu pelayanannya.

Pelayanan radiologi merupakan pelayanan kesehatan yang menggunakan sinar peng-ion ataupun bahan radioaktif sehingga penggunaan bahan tersebut mempunyai dua sisi yang saling berlawanan, yaitu dapat sangat berguna bagi penegakan diagnosa dan terapi penyakit dan di sisi lain akan sangat berbahaya bila penggunaannya tidak tepat dan tidak terkontrol.

Untuk itu setiap pengguna ataupun pelaksana pelayanan radiologi harus senantiasa merjamin mutu pelayanannya yaitu harus tepat dan aman baik bagi pasien, pekerja maupun lingkungan atau masyarakat sekitarnya.

Kebijakan dan upaya peningkatan mutu pelayanan radiologi pada dasarnya juga sama seperti kebijakan pelayanan kesehatan umumnya.

Berbagai upaya yang menjadi prioritas utama saat ini yang perlu segera dilaksanakan antara lain :

- Regulasi perizinan penyelenggaraan radiologi


- Pemantapan jejaring pelayanan radiologi


- Penyelenggaraan quality assurance


- Penetapan dan penerapan berbagai stándar pelayanan radiologi


- Pemenuhan persyaratan dalam standar


- Pelaksanaan akreditasi pelayanan radiologi (radiodiagnostik dan radioterapi)


- Peningkatan pengawasan pelaksanaan pelayanan radiologi baik oleh pusat yang dilakukan oleh Depkes dan Bapeten maupun oleh daerah


- Pengembangan ilmu pengetahuan dan teknologi

Upaya peningkatan mutu di bidang pelayanan radiologi harus dilakukan baik untuk kepentingan diagnostik maupun untuk pengobatan, agar dengan demikian selain dapat memberikan mutu pelayanan yang tepat dan teliti, sekaligus dapat meminimalkan “interpersonal discrapancies” dan “intrapersonal disagreement” serta dapat memberikan perlindungan maksimal terhadap keselamatan pasien, petugas dan lingkungan.

PELAYANAN KESEHATAN DAN MUTU PELAYANAN


Mengacu pada ISO 2000, mutu diartikan sebagai “degree to which a set of inherent characteristics fulfills requirements.”

Mutu adalah sesuatu untuk menjamin pencapaian tujuan atau luaran yang diharapkan, dan harus selalu mengikuti perkembangan pengetahuan professional terkini ( consist with current professional knowledge ).

Untuk itu mutu harus diukur dengan derajat pencapaian tujuan. Berpikir tentang mutu berarti berpikir mengenai tujuan. Mutu harus memenuhi berbagai standar / spesifikasi.

Pelayanan kesehatan yang dilaksanakan oleh berbagai sarana/unit pelayanan kesehatan haruslah dipandang sebagai suatu kegiatan yang menghasilkan produk dalam bentuk “pelayanan/service”’. Pelayanan yang berorientasi pada pasar ( market driven ) harus dapat memberikan kepuasan kepada pelanggan/client satisfaction yang dapat terdiri dari pasien/keluarga/masyarakat, pemberi pelayanan/provider, pemasok atau pihak berkepentingan lainnya.

Untuk menjamin mutu pelayanan kesehatan maka berbagai komponen input, process dan output harus ditetapkan standar/spesifikasinya secara jelas dan rinci, mencakup aspek manajemen dan teknis dengan berpedoman pada pencapaian visi dan pewujudan misi yang telah ditetapkan bersama.

Merumuskan visi dan misi harus dilakukan secara bottom – up dan disosialisasikan kepada seluruh karyawan.



Kebijakan dalam menjamin mutu pelayanan kesehatan, mencakup :

 Peningkatan kemampuan dan mutu pelayanan kesehatan melalui pengembangan dan pemantapan jejaring pelayanan kesehatan dan rujukannya serta penetapan pusat-pusat unggulan sebagai pusat rujukan (top referral).

 Penetapan dan penerapan berbagai standar dan pedoman dengan memperhatikan perkembangan ilmu pengetahuan dan teknologi terkini dan standar internasional .

 Peningkatan mutu sumber daya manusia diarahkan pada peningkatan profesionalisme mencakup kompetensi, moral dan etika.

 Penyelenggaraan Quality Assurance untuk mengendalikan dan meningkatkan mutu pelayanan kesehatan disertai dengan Evidence-based Parcipitatory Continuous Quality Improvement.

 Percepatan pelaksanaan aktreditasi yang diarahkan pada pencapaian akreditasi untuk berbagai aspek pelayanan kesehatan.

 Peningkatan public – private mix dalam mengatasi berbagai problem pelayanan kesehatan

 Peningkatan kerjasama dan koordinasi antar berbagai pihak yang berkepentingan dalam peningkatan mutu pelayanan kesehatan.

 Peningkatan peran serta masyarakat termasuk swasta dan organisasi profesi dalam penyelenggaraan dan pengawasan pelayanan kesehatan.

Untuk meningkatkan pelayanan kesehatan agar lebih bermutu dan terjangkau oleh masyarakat, maka perlu dilaksanakan berbagai upaya. Upaya ini harus dilakukan secara sistematik, konsisten dan terus menerus.

Upaya peningkatan mutu pelayanan kesehatan mencakup :

1) Penataan organisasi
Penataan organisasi menjadi organisasi yang efisien, efektif dengan struktur dan uraian tugas yang tidak tumpang tindih, dan jalinan hubungan kerja yang jelas dengan berpegang pada prinsip organization through the function.

2) Regulasi peraturan perundangan.
Pengkajian secara komprehensif terhadap berbagai peraturan perundangan yang telah ada dan diikuti dengan regulasi yang mendukung pelaksanaan kebijakan tersebut di atas.

3) Pemantapan jejaring.
Pengembangan dan pemantapan jejaring dengan pusat unggulan pelayanan dan sistem rujukannya akan sangat meningkatkan efisiensi dan efektifitas pelayanan kesehatan, sehingga dengan demikian akan meningkatkan mutu pelayanan.

4) Standarisasi
Standarisasi merupakan kegiatan penting yang harus dilaksanakan, meliputi standar tenaga baik kuantitatif maupun kualitatif, sarana dan fasilitas, kemampuan, metode, pencatatan dan pelaporan dan lain-lain. Luaran yang diharapkan juga harus distandarisasi.

5) Pengembangan sumber daya manusia.
Penyelenggaraan berbagai pendidikan dan pelatihan secara berkelanjutan dan berkesinambungan untuk menghasilkan sumber daya manusia yang profesional, yang kompeten dan memiliki moral dan etika, mempunyai dedikasi yang tinggi, kreatif dan inovatif serta bersikap antisipatif terhadap berbagai perubahan yang akan terjadi baik perubahan secara lokal maupun global.

6) Quality Assurance
Berbagai komponen kegiatan quality assurance harus segera dilaksanakan dengan diikuti oleh perencanaan dan pelaksanaan berbagai upaya perbaikan dan peningkatan untuk mencapai peningkatan mutu pelayanan. Data dan informasi yang diperoleh dianalysis dengan cermat ( root cause analysis ) dan dilanjutkan dengan penyusunan rancangan tindakan perbaikan yang tepat dengan melibatkan semua pihak yang berkepentingan. Semuanya ini dilakukan dengan pendekatan “tailor’s model“ dan Plan- Do- Control- Action (PDCA)

7) Pengembangan ilmu pengetahuan dan teknologi.
Pengembangan ilmu pengetahuan dan teknologi dilakukan dengan membangun kerjasama dan kolaborasi dengan pusat-pusat unggulan baik yang bertaraf lokal atau dalam negeri maupun internasional. Penerapan berbagai pengembangan ilmu pengetahuan dan teknologi tersebut harus dilakukan dengan mempertimbangkan aspek pembiayaan.

8) Peningkatan peran serta masyarakat dan organisasi profesi.
Peningkatan peran organisasi profesi terutama dalam pembinaan anggota sesuai dengan standar profesi dan peningkatan mutu sumber daya manusia.

9) Peningkatan kontrol sosial.
Peningkatan pengawasan dan kontrol masyarakat terhadap penyelenggaraan pelayanan kesehatan akan meningkatkan akuntabilitas, transparansi dan mutu pelayanan.

PELAYANAN KESEHATAN DAN MUTU PELAYANAN


Mengacu pada ISO 2000, mutu diartikan sebagai “degree to which a set of inherent characteristics fulfills requirements.”

Mutu adalah sesuatu untuk menjamin pencapaian tujuan atau luaran yang diharapkan, dan harus selalu mengikuti perkembangan pengetahuan professional terkini ( consist with current professional knowledge ).

Untuk itu mutu harus diukur dengan derajat pencapaian tujuan. Berpikir tentang mutu berarti berpikir mengenai tujuan. Mutu harus memenuhi berbagai standar / spesifikasi.

Pelayanan kesehatan yang dilaksanakan oleh berbagai sarana/unit pelayanan kesehatan haruslah dipandang sebagai suatu kegiatan yang menghasilkan produk dalam bentuk “pelayanan/service”’. Pelayanan yang berorientasi pada pasar ( market driven ) harus dapat memberikan kepuasan kepada pelanggan/client satisfaction yang dapat terdiri dari pasien/keluarga/masyarakat, pemberi pelayanan/provider, pemasok atau pihak berkepentingan lainnya.

Untuk menjamin mutu pelayanan kesehatan maka berbagai komponen input, process dan output harus ditetapkan standar/spesifikasinya secara jelas dan rinci, mencakup aspek manajemen dan teknis dengan berpedoman pada pencapaian visi dan pewujudan misi yang telah ditetapkan bersama.

Merumuskan visi dan misi harus dilakukan secara bottom – up dan disosialisasikan kepada seluruh karyawan.

Reject Analysis


Reject Analysis

Pengertian Reject Analysis
adalah suatu prosedur untuk mengetahui tingkat kesalahpahaman dan kesalahan teknik dalam melakukan pemeriksaan atau kesalahan yang timbul oleh peralatan yang dinilai terhadap film - film yang terbuang dengan sia - sia.

Tujuan Reject Analysis Film
1. Menganalisa jumlah film yang terbuang sebagai sebuah presentase dari total film yang digunakan
2. Membuat standar untuk program QA dan kemudian memantau sebuah keefektifan dari suatu program
3. Menyediakan alat untuk mendeteksi dini dari perubahan reject rate dan mengidentifikasi kemungkinan dari penyebabnya

Maanfaat Reject Analysis
1. Memastikan bahwa teknik radiografi yang digunakan tepat dan penanganan film yang dilakukan benar
2. Memastikan bahwa perlengkapan radiografi yang digunakan dalam kondisi baik dan standar
3. Memastikan bahwa pemilihan jenis film yang digunakan tepat

Prosedur Pelaksanaan Reject Analysis Film
Lakukan survei terhadap :
1. Jumlah film yang belum terekspose di ruang processing termasuk yang ada didalam kaset
2. Jumlah film yang belum terekspose di masing-masing kamar pemeriksaan
3. Tentukan jumlah dari film yang di reject untuk masing-masing kategori, antara lain :
    a. Over eksposure
    b. Under eksposure
    c. Positioning
    d. Motion
    e. Processing
    f. Equipment
4. Masing-masing ruang mencatat jumlah film yang digunakan dan jumlah film yang ditolak
5. Tim analisi melakukan pengumpulan data dari masing-masing ruangan seminggu sekali, film yang ditolak disortir dan dilakukan kategorisasi  (jika memungkinkan dilakukan identifikasi pada setiap pemeriksaan)




Batas - batasan radiograf (gambar radiografi ) yang diterima :
1. Angka reject tidak melebihi 10%
2. Ideal nya dibawah 5% tergantung tidak hanya program QC yang baik tetapi juga laporan yang ideal diantara radiografer dan radiolog
3. Jika total reject > 10% maka yang diharapkan harus melakukan QC program yang baik


Faktor - faktor penyebab reject analysis film :

1. Kesalahan penolakan film akibat kesalahan manusia ( human error )

Kesalahan atau kekurang telitian personal atau radiografer dalam mengatur faktor eksposi sehingga gambaran yang dihasilkan tidak memberikan informasi yang jelas untuk menegakkan diagnosa. Gambar yang dihasilkan dapat menjadi under exposure atau over exposure. Under exposure terjadi karena faktor eksposi yang diberikan kurang sehingga gambaran menjadi putih akibat kurangnya kontras dan densitas. Sedangkan over exposure terjadi karena faktor eksposi yang diberikan terlalu banyak sehingga gambaran yang dihasilkan menjadi terlalu gelap akibat kelebihan kontras dan densitas.
 
2. Kesalahan penolakan film akibat kesalahan peralatan (tools eror)
Penyebab penolakan film akibat alat adalah akibat kurang berfungsinya alat yang digunakan dalam radiologi, seperti pesawat rontgen yang tidak stabil karena ada hambatan pada tegangan. Processing otomatis yang macet atau roller processing yang kasar sehingga manyebabkan film tergores. Kaset dan IS yang kotor, marker yang menutupi organ.

3. Kesalahan penolakan film akibat pergerakan pasien (patient eror)
Pergerakan pasien akan menyababkan gambaran radiografi menjadi kabur. Hal ini dapat terjadi karena pasien yang tidak kooperatif dapat juga terjadi karena pasien tidak mengerti maksud dan jenis pemeriksaan karena tidak mandapatkan instruksi yang jelas dari radiografer.


 
Tahap - tahap reject analysis
Tahap-tahap yang dilakukan oleh tim reject analysis harus diberikan kepada instalasi radiologi, tahap-tahap tersebut yaitu: 
a. Siapa yang menjalankan program
b. Radiografer yang diikutsertakan
c. Kategori apa saja yang dilakukan
d. Data-data apa saja yang dimasukkan dalam analisa
e. Periode waktu yang digunakan 
f. Penafsiran hasil 
g. Analisa hasil 
h. Perbandingan hasil



Form Reject Analysis
 


back to top