RADIOGRAFER DARI SEJAK KELAHIRANNYA

RADIOGRAFER DARI SEJAK KELAHIRANNYA

I. SEJARAH PENDIDIKAN

Perkembangan ilmu radiology dimulai sejak ditemukannya sinar-x oleh Prof William Conrad Rontgen pada bulan November tahun 1895 dengan demikian disiplin ilmu radiologi merupakan ilmu yang relatif masih muda dibandingan dengan ilmu-ilmu lainnya khususnya ilmu kedokteran. Sedangkan di Indonesia radiology baru berkembang pada tahun 1950, dengan dibukanya bagian radiology di rumah Sakit Dr.Cipto Mangunkusumo yang pada waktu masih bernama CBZ dan di pimpin oleh Prof. Dr. Vanderplats dan Prof. Knoch radiology dari Belanda, Bersama-sama dengan beberapa dokter dari Indonesia diantaranya Prof Yohannes, Prof Siwabessy, Prof H.B.Syahrial Rasyad, dan Prof. Dr. H. Gani Ilyas yang semuanya sudah almarhum.

Sedangkan tenaga operator pada saat itu direkrut dari tenaga-tenaga perawat senior yang di latih untuk mengoperasikan pesawat dan atau sumber radiasi lainnya. Didalam perkembangannya ternyata bahwa ilmu radiology dan teknologi radiologi berkembang sangat pesat sehingga perlu untuk mendidik tenaga radiografer secara formal.

Pada tahun 1954 pertama kali dibuka pendidikan formal Asisten Rontgen dengan siswa yang diambil dari lulusan Sekolah Menengah Pertama, pendidikan ini terus berlangsung sampai tahun 1968 dengan lokasi tempat pendidikan di Rs. Cipto Mangunkusumo. Hal ini dirasakan perlu sehubungan dengan meningkatnya perkembangan ilmu dan teknologi radiology serta kebutuhan masyarakat pada waktu itu.

Perkembangan ilmu dan teknologi terus berkembang termasuk juga penelitian-penelitian dalam bidang radiology yang dilaksanakan oleh International Atomatic Energy Assosiation (IAEA) tentang akibat negative yang di timbulkan oleh radiasi pengion, maka muncullah rekomendasi-rekomendasi. Salah satu diantaranya adalah pekerja radiasi harus berumur sekurang- kurangnya 18 tahun. Tahun 1964 terbit pula U.U No 60 Tentang pokok –pokok Tenaga Atom yang juga mengatur tentang pemakaian radiasi sinar –x baik yang di gunakan untuk industri maupun untuk kepentingan pelayanan kesehatan

Indonesia yang telah turut menandatangi Konvensi Internasional tentang pemakaian tenaga atom untuk kepentingan perdamaian dan kesejahteraan umat harus mengikuti semua rekomendasi yang di keluarkan oleh Badan Tenaga Atom Internasional.

Maka WHO melalui Departemen kesehatan melakukan persiapan-persiapan untuk meningkatkan pendidikan formal tenaga kesehatan bidang radiology dengan melakukan kegiatan seminar yang pada waktu itu disebut “ Up Grading”. Pertemuan yang di biayai oleh WHO dan pada waktu itu pihak WHO diwakili oleh 2 tenaga ekspert pendidikan tenaga radiographer yaitu Mr.Gordon Ward berkebangsaan Kanada dan Miss.Spiers yang berkebangsaan Australia.

Dari hasil beberapa kali “Up Grading” tersusunlah suatu program pendidikan formal berjenjang setingkat Akademi yang disebut Akademi Penata Rontgen yang didirikan berdasarkan Surat keputusan Menteri No. ………………tertanggal 29 Januari Tahun 1970. Struktur dan Tata Laksana Kerja Organisasi Pendidikan tidak lagi dilaksanakan oleh RS.Dr. Cipto Mangunkusumo tetapi di laksanakan langsung oleh Secretariat Jendral Departemen Kesehatan. Kurikulum yang ditetapkan pada saat itu adalah kurikulum yang diadop dari kurikulum pendidikan formal tenaga Radiografer adi Inggris dan kanada yang disesuaikana dengan situasi dan kondisi Negara Indonesia pada saat itu dan tenaga pengajarnya adadlah para profesi tenaga kesehatan diantaranya adalah Dokter Spesialis radiologi, Dokter Umum, Perawat, Insinyur Elektro, dan tenaga pengajar dari disiplin ilmu lainnya sesuai dengan kurikulum saat itu.

Untuk menyiapkan tenaga-tenaga pengajar bidang radiologi dengan bantuan WHO telah dikirim beberapa radiographer senior dari institute pendidikan untuk mengikuti program pendidikan dosen radiografi ( Teacher Learning ) ke inggris selama 2 (dua) tahun. Dari program tersebut telah lulus pendidikan dosen radiografi sebanyak 4 orang.

Pada tahun Akademik 1969/1970 Instutusi pendidikan APRO ( Akademik Penata Rontgen ) membuka hanya membuka program pendidikan Radiodiagnostik, dan pada tahun berikutnya dibuka program pendidikan Radioterapi sehubungan dengan meningkatnya kebutuhan dakan pelayanan radioterapi. Program Radioterapi berlangsung terus sampai tahun 1987, disebabkan karena kebutuhan akan tenaga kerja pelayanan dianggap telah mencukupi. Keadaan tersebut dikarenakan pengembangan Ilmu dan Teknologi Radioterapi di Indonesia kurang pesat dibandingkan dengan perkembangan ilmu dan teknologi radiodiagnostik ( hanya ada 4 Rumah sakit yang menyelenggarakan pelayanan radioterapi ).

Dalam perkembangan dan perjalannya dalam mengemban visis dan missi Akademi Penata Rontgen telah melakukan revisi kelembagaan dan Program pendidikan yakni menjadi Pendidikan Ahli Madya Radiodiagnostik dan Radioterapi pada tahun 1987 – 1995, kemudian menjadi Akademi Teknik Radiodiagnostik dan Radioterapi yang terakhir dengan Surat Keputusan Menkes R I Nomor 298 April Tahun 2001 kelembagaanpun berubah menjadi Politeknik

Kesehatan dengan program pendidikan Diploma III. Teknik Radiodiagostik dan Radioterapi yang berada pada Jurusan Teknik Radiodiagnostik dan Radioterapi salah satu jurusan dari tujuh jurusan dibawah lembaga Politeknik dan Radioterapi Jakarta II.

II. PENGEMBANGAN PENDIDIKAN.

Sebagai pendidikan formal tenaga kesehatan bidang radiologi Jurusan Teknik Radiodiagnostik dan radioterapi poltekkes Jakarta II, terus berkembang mengikuti perkembangan Ilmu dan Teknologi kesehatan yang semakin meningkat. Dengan demikian semakin terasa bahwa muatan pendidikan yang terinci di dalam Kurikulum baik kurikulum tahun 1997 maupun kurikulum politeknik kesehatan program pendidikan Diploma III Teknik Radiodiagnostik dan Radioterapi sudah tidak mungkin lagi memuat ilmu dan teknologi yang berkembang, sehingga menurut keputusan Kongres Nasional ke XII di Bali tahun 1999 pendidikan formal Diploma III Teknik Radiodiagnostik dan Radioterapi perlu di tingkatkan menjadi D IV dan atau S 1.

Pembahasan kurikulum dilakukan secara intensif oleh profesi, dosen Jurusan Teknik Radiodiagnostik dan Radioterapi Jakarta dan Semarang serta instruktur praktek lapangan beberapa rumah sakit baik dari pemerintah, swasta, BUMN, ABRI dan Polri. Akhirnya pada tahun 2003 tersusunlah Kurikulum pendidikan Teknik Radiodiagnostik dan Radioterapi jenjang D IV dan Jenjang Strata I.

Program D IV Teknik radiodiagnostik dan Radioterapi telah dibuka pada tahun 2003 pada Politeknik Kesehatan Semarang yang telah berjalan hampir 42 tahun, sedangkan pendidikan Strata 1 Teknik Radiologi dan Imejing di buka pada Universitas Brawijaya Malamg Jawa Timur , Politeknik Kesehatan Jakarta II rencananya akan membuka Program D IV Teknik Radiologi dan Imejing yang kini masih dalam proses.

III. SEJARAH PROFESI

Sejarah profesi tentunya akan sejalan dengan sejarah institusi pendidikan dimana profesi itu dihasilkan, dengan demikian sejarah profesi Radiografer tidak akan terlepas dari sejarag dan perkembangan Institusi Pendidikan Akademi Teknik Radiodiagnostik dan Radioterapi Departemen Kesehatan R I.

Tahun 1954 lulusan Sekolah Asisten Radiologi ( ASRO ) merasa perlu untuk membentuk suatu wadah sebagai media berkomikasi, dan menyalurkan aspirasi para lulusan, maka dibentuklah oragnisasi yang bernama IKASARI ( Ikatan Asisten Rontgen Indonesia ). Perkembangan ilmu dan teknologi serta kebutuhan masyarakat akan pelayanan kesehatan bidang radiology semakin meningkat dan anggota semakin banyak sehingga sehingga dibutuhkan suatu wadah yang lebih professional, maka pada tahun 1956 dibentuklah organisasi Persatuan Asisten Rontgen Indonesia yang disingkat PARI.

Tahun 1980 Persatuan Asisten Rontgen mengadakan Kongres yang ke IV di Hotel ASOKA Jl Moh Husni Thamrin, dalam siding profesi nama tersebut dianggap sudah tidak relevan lagi, karena anggotanya tidak hanya lulusan ASSRO tetapi juga lulusan dari Akademi Penata Rontgen yang berjumlah 320 lulusan dari delapan angkatan (angkatan tahun 1972-1980). Secara aklamasi maka nama organisasi dirubah sedangan singkatan tetap lahirlah organisasi
Persatuan Ahli Radiografi Indonesia yang disingkat PARI.


Tahun 1985 dibuatlah Anggaran Dasar, Anggaran Rumah Tangga, Kode Etik Profesi serta program kerja yang dalam Kongres tahun 1989 ditetapkan menjadi Anggaran dasar dan Anggaran Rumah Tangga yang resmi dan syah.

Periode kepegurusan organisasi tahun 1990 -1994 menetapkan program kerja priotas yang harus di laksanakan adalah :
1. Jenjang Pendidikan Formal setingkat D IV dan S 1 walaupun tiadak vertical.
2. Tunjangan Bahaya Radiasi bagai Pekerja radiasi.
3. Jabatan Fungsional Tenaga Radiografer.

Darihasil kerja pengurus didukung baik secara moril masupun metril, maka 2 prioritas program kerja dapat terwujud yaitu :
1. Tunjangan Bahaya Radiasi bagi Pekerja Radiasi yang terbit tahun 1997 dalam bentuk Kepres No. 48 tahun 1997.
2. Pendidikan Jenjang S 1, Kesehatan Masyarakat di Universitas Indonesia.
3. Program Pendidikan Jenjang D IV Fisika Medis di Universitas Diponegoro.
4. Program Pndidikan Jenjang S1 dan S2 Fisika Medis di Universitas Indonesia Jakarta.
5. Program S 1 Radiologi dan Imejing di Universitas Brawijaya Malang.

Dari uraian sejarah perkembangan pendidikan tergambar jelas bahwa Anggota Persatuan Ahli Radiografi Indonesia mempunyai bermacam-macam tingkat pendidikan lanjutan yang berbeda, maka pada Kongres ke XIII di Jogyakarta ditetapkan bahwa anggota Persatuan Ahli Radiografi Indonesia yang disebut Radiografer adalah :

1. Lulusan Asisten Rontgen yaitu lulusan tahun 1950 – 1969.
2. Lulusan Akademi Penata Rontgen yaitu lulusan tahun 1972 – 1989
3. Lulusan PAM Radiodiagnostik dan Radioterapi, yaitu lulusan tahun 1989 -1992.
4. Lulusan Akademi Teknik Radiodiagnostik dan Radioterapi yaitu lulusan tahun 1992 – 2001.
5. Lulusan Politeknik Kesehatan yaitu lulusan tahun 2002- sekarang.
6. Radiografer yang telah meningkatkan jenjang pendidikannya baik formal maupun non formal pada jenjang pendidikan D IV maupu S 1 dibidang disiplin ilmu yang non vertical maupun yang vertical.
Didalam era globalisasi sangat terbuka kesempatan menjadi anggota profesi radiographer bagi tenaga kesehatan dari luar negeri yang bekerja di Indonesia setelah memenuhi ketentuan dan persyaratan yang diatur oleh pemerintah.

Oleh: Eddy Rumhadi Iskandar

RADIOGRAFER DARI SEJAK KELAHIRANNYA

RADIOGRAFER DARI SEJAK KELAHIRANNYA

I. SEJARAH PENDIDIKAN

Perkembangan ilmu radiology dimulai sejak ditemukannya sinar-x oleh Prof William Conrad Rontgen pada bulan November tahun 1895 dengan demikian disiplin ilmu radiologi merupakan ilmu yang relatif masih muda dibandingan dengan ilmu-ilmu lainnya khususnya ilmu kedokteran. Sedangkan di Indonesia radiology baru berkembang pada tahun 1950, dengan dibukanya bagian radiology di rumah Sakit Dr.Cipto Mangunkusumo yang pada waktu masih bernama CBZ dan di pimpin oleh Prof. Dr. Vanderplats dan Prof. Knoch radiology dari Belanda, Bersama-sama dengan beberapa dokter dari Indonesia diantaranya Prof Yohannes, Prof Siwabessy, Prof H.B.Syahrial Rasyad, dan Prof. Dr. H. Gani Ilyas yang semuanya sudah almarhum.

PENERAPAN KESELAMATAN PASEN DI PELAYANAN RADIOLOGI


PENERAPAN KESELAMATAN PASEN DI PELAYANAN RADIOLOGI


PENDAHULUAN

Publikasi terbaru di AS tahun 2011 menunjukkan 1 dari 3 pasien yang dirawat di rumah sakit mengalami KTD. Jenis yang paling sering adalah kesalahan pengobatan, kesalahan operasi dan prosedur, serta infeksi nosokomial. “Belum lagi dari studi 10 rumah sakit di North Carolina menemukan hasil serupa. Satu dari 4 pasien rawat inap mengalami KTD, 63% di antaranya sebenarnya dapat dicegah dan ternyata upaya penurunan KTD di negara maju berjalan lambat,”
Sementara itu di Indonesia, keselamatan pasien telah menjadi perhatian serius.

Dari penelitiannya terhadap pasien rawat inap di 15 rumah sakit dengan 4.500 rekam medik menunjukkan angka KTD yang sangat bervariasi, yaitu 8,0% hingga 98,2% untuk diagnostic error dan 4,1% hingga 91,6% untuk medication error. Sejak itu, bukti-bukti tentang keselamatan pasien di Indonesia pun semakin banyak. “Jadi, memang tidak terlalu keliru jika muncul slogan 'buy one, get one free' dengan tingginya angka KTD dari tindakan medik di RS tersebut,” kata Prof. dr. Adi Utarini, M.Sc., M.P.H., Ph.D. dalam pidato pengukuhannya sebagai Guru Besar Fakultas Kedokteran di Balai Senat UGM, Senin (25/7).


Oleh sebab Keselamatan pasien merupakan isu utama akhir-akhir ini baik di Indonesia maupun di luar negeri. Kepedulian pengambil kebijakan, manajemen dan praktisi klinis terhadap keselamatan pasien. Berbagai seminar, workshop, dan pelatihan banyak diadakan; patient safety, risk management, clinical audit, patient safety indicators – dengan berbagai motif.
Bahwa sistem regulasi pelayanan kesehatan bersifat kompleks. 

Di Indonesia, mutu pelayanan dan keselamatan pasien disebutkan secara eksplisit dalam UU Kesehatan No 36/2009, antara lain, melalui uji kompetensi tenaga kesehatan, kendali mutu, pelayanan sesuai standar dan audit medis, Sarana dan prasarana serta SDM kesehatan harus terstandarisasi. Sementara itu, di Indonesia sosialisasi serta pelatihan mutu dan keselamatan pasien telah dilakukan secara aktif oleh pemerintah dan institusi lainnya sejak 2005.

Oleh karena setiap individu yang menangani pasen memungkinkan timbulnya potensi KTD, oleh sebab itu dibutuhkan kecermatan dan ketelitian dengan memberikan pelayanan prima bermutu tinggi.dengan selalu memperhatikan keselamatan pasen. Meskipun secara alamiah pasen telah memiliki risiko akibat penyakit yang dideritanya, risiko akibat kejadian yang tidak diharapkan (KTD) tentu akan semakin memperparah kondisi pasien. Ibarat sudah jatuh, tertimpa tangga pula. 

Setelah lima tahun, profesi kesehatan dan rumah sakit mulai terbuka dan menyadari pentingnya mutu dan keselamatan pasien. Istilah medical errors, KTD tidak lagi menimbulkan resistensi.
Instalasi Radiologi yang mempunyai tugas pokok dan fungsi sebagai penyelenggara pelayanan kesehatan yang memanfaatkan radiasi pengion dan non pengion dalam upaya meningkatkan derajat kesehatan masyarakat menuju masyarakat sehat.

Di Instalasi radiologi baik yang mempunyai fasilitas sederhana maupun yang modern merupakan organisasi padat Ilmu pengetahuan dan teknologi, padat profesi, padat mutu serta padat resiko, sehingga tidak mengherankan kejadian tidak diinginkan ( KTD ) kemungkinan dapat terjadi, timbulnya injuri mulai dari ringan sampai berakibat fatal pada pasen, Kejadian Tidak Dinginkan tersebut dapat terjadi mulai dari pra radiasi, selama radiasi maupun sesudah radiasi,

Oleh karena itu semua individu tenaga kesehatan yang terkait dengan pelayanan fradiologi khususnya radiographer harus berperan aktif sangat dibutuhkan dimulai dari sadar akan kualitas, mahir dan trampil melakukan bagaimana cara mengurangi, dan atau menghilangkan KTD bila mungkin, agar tidak menambah keparahan pasen, sehingga hasil layanan tidak saja bermutu tinggi juga mengandung norma-norma keselamatan pasen..

Keselamatan pasen

Instalasi Radiologi merupakan salah satu bagian pelayanan rumah sakit oleh sebab itu pelayanan radiologi tidak hanya terfokus pada tujuan pelayanan radiologi dalam memanfaatkan radiasi tetapi juga tetap mempertimbangkan dan memperhatikan pada tujuan system keselamatan pasen. Selama ini instalasi radiologi dalam melaksanakan pelayanan kesehatan melalui pemanfaatan radiasi pengion dan non pengion sangat terarah pada keselamatan terhadap radiasi karena diketahui pemakaian radiasi pengion mengandung resiko bila digunakan tanpa mengkuti dan taat pada pewraturan dan perundang-undangan yang berlaku.
Kini saatnya semua individu yang terkait dalam pelayanan radiologi mulai memikirkan, membuat, menerapkan dan melaksanakan system keselamatan pasen, sehingga pelayanan radiologi ( Radiodiagnostik) tidak hanya mampu memberikan layanan dan hasil layanan yang bermutu tinggi tetapi juga memberikan kepastian terwujudnya keselamatan pasen ( pasen safety ).

Pelayanan Radiologi.
Pelayanan bidang radiologi yang merupakan pelayanan penunjang kesehatan juga perlu menjaga dan meningkatkan mutu pelayanannya
Pelayanan radiologi merupakan pelayanan kesehatan yang menggunakan sinar peng-ion ataupun bahan radioaktif sehingga penggunaan bahan tersebut mempunyai dua sisi yang saling berlawanan, yaitu dapat sangat berguna bagi penegakan diagnosa dan terapi penyakit dan di sisi lain akan sangat berbahaya bila penggunaannya tidak tepat dan tidak terkontrol, terlebih lagi bila di lakukan oleh tenaga yang tidak kompeten atau bukan radiographer.

Untuk itu setiap pengguna, penguasa ataupun pelaksana pelayanan radiologi harus senantiasa merjamin mutu pelayanannya yaitu harus tepat dan aman baik bagi pasien, pekerja maupun lingkungan atau masyarakat sekitarnya.

Kebijakan dan upaya peningkatan mutu pelayanan radiologi pada dasarnya juga sama seperti kebijakan pelayanan kesehatan umumnya yang mengutamakan kesehatan dan keselamatan pasen antara lain :
- Regulasi perizinan penyelenggaraan radiologi
- Standar Pelayanan Radiologi.
- Pemantapan jejaring pelayanan radiologi
- Penyelenggaraan quality assurance
- Penetapan dan penerapan berbagai stándar pelayanan radiologi
- Pemenuhan persyaratan dalam standar
- Pelaksanaan akreditasi pelayanan radiologi (radiodiagnostik dan radioterapi)
- Peningkatan pengawasan pelaksanaan pelayanan radiologi baik oleh pusat yang dilakukan oleh Depkes dan Bapeten maupun oleh daerah
-Pengembangan ilmu pengetahuan dan teknologi.
- Pengembangan Teknik Pemeriksaan Radiologi
Upaya peningkatan mutu di bidang pelayanan radiologi harus dilakukan baik untuk kepentingan diagnostik maupun untuk pengobatan, agar dengan demikian selain dapat memberikan mutu pelayanan yang tepat dan teliti, sekaligus dapat meminimalkan “interpersonal discrepancies” dan “intrapersonal disagreement” serta dapat memberikan perlindungan maksimal terhadap keselamatan pasien, petugas dan lingkungan, walaupun tidak secara tegas tersurat.

Pemeriksaan Radiologi biasanya dilakukan dengan teknik-teknik yang berbeda sesuai dengan klinis pasen, secara garis besar pemeriksaan radiologi diagnostic terdiri dari:
1. Pemeriksaan dengan sinar-X
    a. Radiografi
    b. Radiofluorografi ( MCS )
    c. Fluoroscopy
    d. CT Scan

2. Pemeriksaan dengan Sinar Gamma ( Radiofarmaka )
    a. Spect ( gamma camera )
    b. PET

3. Pemeriksaan dengan Proton MRI
4. Pemeriksaan dengan Gelombang Suara
    a. USG Konvensional
    b. USG Dopller

Dengan dilakukannya berbagai teknik pemeriksaan radiologi mulai dari yang konvensional sampai dengan teknik intervensional baik dengan menggunakan bahan kontras maupun tanpa bahan kontras, maka setiap pekerja radiasi perlu melakukan dengan cermat karena kemungkinan timbulnya KTD pada setiap pemeriksaan..

Jenis Fasilitas Pelayanan Radiologi menurut Enersi yang digunakan :
1. Sinar-X ( Radiografi dan Fluoroscopy )
A. Pesawat Konvensioanal
a. Mobile Unit
1. Mobile Unit Cordless
2. Mobile Unit Condenser discharge
3. Cathlab ( Monoplane)
b. Stationary X-Ray Unit dan khusus
1. Skull Unit
2. Tomografi
3. Mammografi
4. Pesawat Multipurpose

B. Pesawat Intervensional
a. Cathlab ( Biplane) with DSA.
b. Digital Fluoroscopy
c. Digital Fluoroscopy Remote controle

2. Radioaktif Radioisotop dalam bentuk Radiofarmaka
A. SPECT
B. PET

3. Magnetik-Proton

MRI 1,5 – 3 T

4. Ultrasound
A. A,B Mode
B. 3 D
C. Dopller

5. Dental x-ray Unit
A. Konvensional
B. Digital
C. Panoramic

Dengan meningkatnya jumlah sentra dan fasilitas pelayanan radiologi maka dimungkinkan semakin meningkatnya jumlah pasen yang dilakukan pemeriksaan sehingga tidak dapat dipungkiri bahwa semakin banyak jumlah pasen yang menerima radiasi dan kemungkinan semakin besar peluang terjadinya KTD. Oleh sebab itu diharapkan petugas kesehatan harus semakin hati-hati untuk tidak menambah penderitaan pasen dengan terjadinya KTD.

Kejadian tidak diinginkan yang mungkin timbul pada proses pelayanan radiologi diagnostic antara lain dapat disebabkan oleh :
1. Pada saat menerima surat permintaan pemeriksaan radiologi
a. Kurang/tidak teliti dalam mengidentifikasi pasen
b. Kurang paham klinis yang membuat kesalahan pembuatan foto
c. .Tidak bertanya apakah pasen hamil atau tidak ( wanita subur )
2. Pada saat dilakukan pemeriksaan.
a. Saat memindahkan pasen ke meja pemeriksaan
b. Terlalu banyak memanipulasi obyek
c. Memakai peralatan kurang steril
d. Tidak menggunakan peralatan disposable
e. Terjadinya kontra indikasi bahan kontras
f. Kurang mahir mencari pembuluh darah KGB ( Lympografi )
g. Terlalu lamanya dilakukan fluoroscopy ( Intervesional )
h. Pengulangan pemeriksaan
- Salah penyudutan arah sinar
- Salah sentrasi
- Under dan upper eksposure                                                                                                  - Tidak ada marker
- Kesalahan tindakan medic oleh resident/radiolog
- Salah positioning
- Kesalahan pesawat yang disebabkan             
1. Tidak dikalibrasi secara rutin
2. Tidak adanya kegiatan QC peralatan radiologi.
3. Tidak dimiliki alat-alat QC radiodiagnostik
3. Sesudah pemeriksaan
a. Efek bahan kontras
b. Tindakan setelah pemeriksaan ( Intervensional )
c. Efek radiasi ( dosis tinggi Intervensional )

Implementasi Keselamatan pasen pada tiap modalitas imajing.
1. Modalitas dengan sumber Radiasi Sinar-X
a. Hindari manipulasi pasen pada saat posisioning
Terutama pada pasen dengan klinis trauma capitis, Fraktur Columna Vertebralis, trauma tumpul abdomen dan thoraks. Begitu pula pasen dengan fraktur ekstrimitas dengan pemakaian peralatan traksi.

b. Pemakaian bahan kontras.radiografi
- Harus ada konsen inform sebelum dilakukan pemasukan bahan kontras
- Harus ada pemeriksaan laboratorium mengenai fungsi ginjal
- Gunakan bahan kontras yang relatip aman
- Harus dilakukan oleh dokter atau didalam pengawasan dokter
- Ada standar kedaruratan medic radiologi
- Teknik pemasukan bahan kontras kadang-kadang membuat KTD pada pemeriksaan radiologi intervensional ( cateterisasi, Lympografi )
- Harus memakai peralatan disposable, terutama pada pemeriksaan intervensional ( Cateter
- Harus dilakukan oleh dokter sub spesialis intervensional untuk mencegah TKD yang lebih serius ( misal putusnya cateter dalam pembuluh darah)
- Perlu dilakukan penanganan khusus pasca pemeriksaan di Ruang Recovery.untuk menghilangkan pengaruh obat anestesi dan penekanan pembuluh darah didaerah bekas insisi ( Odema )

c. Minimalisasi dosis radiasi
- Terutama pada penggunaan teknik fluoroscopy pada tindakan radiologi intervensional.( TAE, TAI, PTCD, Cateterisasi, Embolisasi ),
- Pengaturan luas lapangan penyinaran yang diatur sedemikian rupa sehingga cukup seluas obyek yang diperiksa.
- Pengaturan Faktor eksposi yang tepat ( dicatat pada lembar permintaan pemeriksaan radiologi untuk mudah menghitung dosis permukaan yang diterima pasen.
- Pada setiap pasen wanita usia subur sebelum dilakukan pemeriksaan harus ditanya apakah sedang hamil atau tidak bila hamil diminta petimbangan dokter radiologi apakah perlu atau tidak dilakukan.
Jadi pada hakekatnya semua pemeriksaan atau tindakan radiologi harus dilakukan apabila ada permintaan dari dokter yang mengirim dan dilengkapi dengan klinis yang jelas dan dikerjakan sesuai dengan standar operational Prosedur dan dilakukan oleh tenaga kesehatan yang kompeten

2. Magnetik Resonansi Imejing
- Sekrining pasen terhadap bahan metal dan ferromagnetic sebelum pemeriksaan bila perlu dengan metal detector.
- Tidak memasukan peralatan medic berbentuk/berbahan metal ke ruang pemeriksaan MRI.
- Pemeriksaan laboratorium fungsi ginjal bila diperlukan pemeriksaan dengan bahan kontras Gadolium
( Lihat lampiran MRI Safety )
Bila dibandingkan dengan pemeriksaan dengan sinar-x pemeriksaan MRI lebih aman.

3. Pemeriksaan Kedokteran Nuklir
Teknik pemeriksaan Kedokteran Nuklir menggunakan radiosotop baik dalam bentuk cair maupun padat biasa disebut radiofarmaka dan jenis radiasi sumber terbuka. Identifikasi pasen harus diperhatikan pada wanita subur dan ibu menyusui hal ini disebabkan karena radiofarmaka ikut dalam metabolisme tubuh Akibat adanya masukan radiofarmaka maka pasen merupakan sumber radiasi oleh sebab yang terpenting adalah mengetahui tingkat aktivitas dan jenis radioframaka yang diberikan. Selain itu penghentian pemberian obat-obatan yang dapat mengurangi fungsi radioframaka. Pemakaian radiofarmaka di Instalasi Kedokteran Nuklir membutuhkan penanganan khusus, apabila terjadi kontaminasi termasuk pengolahan limbah zat radioaktif.

4. Ultrasonografi
Sampai saat ini pemeriksaan USG masih dikatagorikan sebagai pemeriksaan yang paling aman bagi pasen. Belum ditemukan gejala- gejala KTD selama pemeriksaan maupun seudah pemeriksaan,

Kesimpulan
Secara system, keselamatan pasen di pelayanan radiologi belum diatur dalam suatu peraturan baik oleh Departemen kesehatan mapun oleh BAPETEN sebagai regulator pelayanan kesehatan dan lembaga pengawasan pemanfaatan radiasi, semua peraturan perundang-undangan hanya mengatur keselamatan terhadap radiasi baik bagi pekerja radiasi, pasen dan lingkungan. 

Hal ini mungkin disebabkan belum tersosialisasinya system keselamatan pasen walaupun secara structural sudah Rumah sakit yang memiliki Komisi/Komite keselamatan pasen dan melakukan sosialisasi dalam bentuk pelatihan-pelatihan, seminar tentang keelamatan pasen.

Dari kenyataan tersebut adalah tugas profesi yang berkompeten dibidang radiologi apakah itu PDSRI dan PARI untuk membantu pemerintah dalam hal ini Kementerian Kesehatan untuk membuat peraturan ataupun pedoman yang membahas tentang keselamatan pasen di pelayanan radiologi. Namun demikian walaupun belum ada peraturan perundang-undangan tentang keselamatan pasen di pelayanan radiologi diharapkan Radiografer tetap komitmen terhadap keselamatan pasen dengan melaksanakan dan mentaati semua peraturan dan perundang-undangan yang berlaku di bidang pelayanan radiologi agar mutu pelayanan radiologi tetap terjamin kualitasnya dan semakin meningkat apabila diterapkannya system Keselamatan Pasen.


Oleh: Eddy Rumhadi Iskandar
--------------------------------------------------------------------------------------------------------
* Dosen Jurusan Teknik Radiodiagnostik dan radioterapi PoltekesKemkes Jakarta II
* Penasehat Perhimpunan Radiografer Indonesia
Disampaikan pada Seminar Radiografi Pengda RIAU, Pakan Baru 16-18 September 20011


PENERAPAN KESELAMATAN PASEN DI PELAYANAN RADIOLOGI


PENERAPAN KESELAMATAN PASEN DI PELAYANAN RADIOLOGI


PENDAHULUAN

Publikasi terbaru di AS tahun 2011 menunjukkan 1 dari 3 pasien yang dirawat di rumah sakit mengalami KTD. Jenis yang paling sering adalah kesalahan pengobatan, kesalahan operasi dan prosedur, serta infeksi nosokomial. “Belum lagi dari studi 10 rumah sakit di North Carolina menemukan hasil serupa. Satu dari 4 pasien rawat inap mengalami KTD, 63% di antaranya sebenarnya dapat dicegah dan ternyata upaya penurunan KTD di negara maju berjalan lambat,”
Sementara itu di Indonesia, keselamatan pasien telah menjadi perhatian serius.

Dari penelitiannya terhadap pasien rawat inap di 15 rumah sakit dengan 4.500 rekam medik menunjukkan angka KTD yang sangat bervariasi, yaitu 8,0% hingga 98,2% untuk diagnostic error dan 4,1% hingga 91,6% untuk medication error. Sejak itu, bukti-bukti tentang keselamatan pasien di Indonesia pun semakin banyak. “Jadi, memang tidak terlalu keliru jika muncul slogan 'buy one, get one free' dengan tingginya angka KTD dari tindakan medik di RS tersebut,” kata Prof. dr. Adi Utarini, M.Sc., M.P.H., Ph.D. dalam pidato pengukuhannya sebagai Guru Besar Fakultas Kedokteran di Balai Senat UGM, Senin (25/7).

Relaksasi dalam Magnetic Resonance Imajing

Relaksasi dalam Magnetic Resonance Imajing


A.Pendahuluan
Sejak pengenalan pencitraan klinis hampir dua dekade lalu, Magnetic Resonance Imaging (MRI) telah secara radikal mengubah praktek kedokteran pada umumnya dan radiologi pada khususnya. Seperti pendahulunya, X-ray computed tomography (CT), MRI adalah pencitraan berbasis modalitas komputer , yang menampilkan tubuh dalam irisan tipis tomografi
Tidak seperti CT, yang memerlukan radiasi pengion, MRI didasarkan pada interaksi yang aman antara gelombang radio dan inti hidrogen di dalam tubuh dalam medan magnet yang kuat. 

Selain itu lebih aman daripada CT, MRI menghasilkan gambar, yang sering kali lebih baik daripada CT. Ini tidak hanya mencerminkan kontras yang lebih baik antara lesi dan organ sekitarnya, tetapi juga kemampuan untuk menampilkan lesi dalam berbagai bidang proyeksi. Dalam CT, orang harus discan dalam gantry yaitu secara aksial atau semi-coronal. Dalam MRI, seseorang dapat memperoleh gambar secara langsung dalam setiap bidang yaitu, aksial, sagital, coronal.

Dalam kedua CT dan MRI, karakteristik fisik elemen volume atau "voxel" dari jaringan yang diterjemahkan oleh komputer menjadi gambar dua dimensi yang terdiri dari unsur-unsur gambar atau "piksel". Hal ini berguna untuk membandingkan faktor-faktor penentu intensitas pixel dalam CT dan MRI untuk menunjukkan perbedaan dalam metode pencitraan. Intensitas pixel di CT mencerminkan kerapatan elektron, dalam MRI itu mencerminkan densitas hidrogen, umumnya seperti air (H20) atau lemak. Untuk lebih tepatnya, intensitas sinyal MR mencerminkan kepadatan inti hydrogen yang bergerak diubah oleh lingkungan kimiawi, yaitu dengan waktu relaksasi magnetik , T1 dan T2, dan gerakan.

Inti hidrogen adalah satu proton. Karena itu bermuatan (positif) dan saat berputar (melakukan spin), menghasilkan medan magnet kecil (suatu "momen magnetik"). Seperti jarum kompas di medan magnet bumi, momen magnet ini align bila ditempatkan dalam medan magnet yang lebih besar

Hal ini memungkinkan mereka untuk menampilkan fenomena resonansi magnetik nuklir (NMR). Ahli Kimia dan fisika telah menggunakan NMR selama lebih dari 50 tahun untuk analisis kimia. Peralatan yang dibutuhkan untuk melakukan NMR hanya terdiri dari magnet yang kuat dan sebuah radio pemancar dan penerima. Ketika NMR digunakan untuk analisis kimia, medan magnet di tabung sampel harus sangat- sangat seragam, sering kali untuk satu bagian dalam 100 juta (0,01 ppm). Ketika NMR digunakan untuk pencitraan itu disebut MRI dan medan magnet di seluruh tubuh-ukuran sampel tersebut sengaja dibuat non-seragam Dengan menempatkan tambahan gradien medan magnet yang dapat diaktifkan dan dinonaktifkan dengan cepat

Aktivasi tambahan ini menghasilkan medan magnet gradien bersih dalam kekuatan medan magnet di seluruh tubuh yang diperlukan untuk spasial lokalisasi dan pencitraan.

Dengan demikian, komponen penting dari sebuah sistem MRI meliputi:
(1) magnet besar yang menghasilkan medan magnet yang seragam,
(2) lebih kecil kumparan elektromagnetik untuk menghasilkan medan magnet gradien untuk imaging, dan
(3) radio pemancar dan penerima dan terkait transmisi dan penerimaan antena atau kumparan. Selain komponen fundamental ini, sebuah komputer yang diperlukan untuk mengkoordinasikan generasi sinyal dan akuisisi dan pembentukan dan menampilkan gambar .

Gambaran Cara kerja MRI secara sederhana : Ketika tubuh terletak pada sebuah magnet, ia menjadi magnet sementara. Keadaan ini dicapai ketika nuklei hidrogen dalam tubuh sejajar dengan medan magnet. Ketika magnet, tubuh merespon paparan radiowaves pada frekuensi tertentu dengan mengirimkan kembali sinyal radiowave disebut "spin echo".
Fenomena ini (NMR) hanya terjadi pada satu frekuensi (yang "Larmor frekuensi") yang sesuai dengan kekuatan khusus medan magnet. Echo spin sinyal terdiri dari beberapa frekuensi, yang mencerminkan posisi yang berbeda sepanjang gradien medan magnet. Ketika sinyal dipecah menjadi komponen-komponen frekuensi (dengan teknik yang disebut "Fourier Transform"), besarnya masing-masing sinyal pada frekuensi berbanding lurus dengan kerapatan hidrogen di lokasi tersebut, sehingga memungkinkan sebuah gambar yang akan dibangun. Dengan demikian, informasi spasial di MRI terdapat dalam frekuensi sinyal, tidak seperti sinar-X berbasis modalitas pencitraan seperti CT.
Magnetisasi:

Segera setelah ditempatkan dalam medan magnet, ada jumlah proton sama menunjuk utara dan selatan atau "sejajar" dan "anti-paralel" dengan medan magnet utama . Dengan demikian, pada awalnya magnetik individu membatalkan satu sama lainnya. Dalam beberapa detik (dalam bahan biologi), sebuah redistribusi terjadi sedemikian rupa sehingga sedikit lebih banyak nuklei hidrogen (satu dalam satu juta) menyelaraskan sejajar dengan bidang dan tubuh dikatakan "magnet"

Setelah penempatan di magnet, magnetisasi meningkat secara eksponensial dengan orde pertama konstanta waktu eksponensial yang dikenal sebagai waktu relaksasi Tl (yang merupakan waktu yang dibutuhkan untuk memulihkan 63% dari ekuilibrium magnetisasi)

Magnetisasi pada pada puncak nilai kesetimbangan bergantung pada kerapatan hidrogen.
Meskipun pada kesetimbangan hanya poin magnetisasi sepanjang sumbu medan magnet utama (didefinisikan sebagai sumbu z), secara umum dapat menunjuk ke arah manapun

Magnetisasi adalah besaran vektor yang dapat diwakili oleh "longitudinal" komponen sepanjang z dan dengan komponen kedua tegak lurus dengan yang pertama disebut "magnetisasi transversal", yang ada dalam bidang xy. Hanya magnetisasi transversal menghasilkan sinyal.

Hasil magnetisasi transversal ketika sebuah pulsa RF tips magnetisasi longitudinal berjalan dari z-sumbu ke arah bidang transversal (xy). Sebuah 90 °pulsa RF tips yang magnetisasi sepanjang jalan ke bidang xy.

Sebuah pulsa RF 180° (dua kali lebih kuat atau dua kali selama Pulsa 90 ) tips yang magnetisasi sehingga menunjuk ke bawah, di sepanjang z-sumbu. Sebuah pulsa 90° mengkonversi semua magnetisasi longitudinal untuk magnetisasi transversal.Akan tetapi jika tidak pulsa 90 ° , sebuah pulsa 180 tidak dapat menghasilkan magnetisasi transversal., magnetisasi maksimum transversal (dan sinyal maksimum) hasil dari flip angle 90°,berkurangnya flip angle dari 90° tidak menyebabkan hilangnya semua magnetisasi longitudinal, dan karena itu mereka juga menghasilkan lebih sedikit magnetisasi transversal per flip. Namun, karena lebih sedikit waktu yang diperlukan untuk pemulihan longitudinal, mereka dapat

diulang dengan cepat, dan menghasilkan lebih banyak magnetisasi transversal (yaitu lebih sinyal per satuan waktu). Ini adalah dasar untuk gradien echo imaging.

Magnetisasi transversal Setiap kali hadir, ia berputar atau "presesi" seperti gasing tentang z-sumbu di resonansi (Larmor) frekuensi,

yang juga merupakan frekuensi sinyal echo spin diinduksikan pada kumparan RF. Hanya komponen rotasi magnetisasi melintang dan dapat dideteksi, magnetisasi longitudinal tersebut tidak berotasi dan tidak dapat dideteksi secara langsung.

Dua jenis sinyal MR dapat diproduksi oleh magnetisasi transversal. Segera setelah sebuah pulsa RF, sinyal yang dihasilkan oleh freely rotating berputar, magnetisasi transversal mengalami decay. Sinyal ini disebut sebagai "free induction decay" atau "FID". Magnetisasi transversal meluruh dengan cepat karena non- keseragaman dalam medan magnet utama yang menyebabkan proton untuk beresonansi pada frekuensi yang sedikit berbeda pada posisi yang sedikit berbeda dalam voxel. Sebagaimana proton ini keluar dari fase (yaitu, "lose fase coherense") magnetisasi transversal (dan induced signal) yang hilang secara eksponensial.Konstanta waktu decay ini disebut T2 .
Saat pulsa 90° dan pulsa 180° diterapkan secara berurutan, dihasilkan spin-echo sinyal.

Tujuan pulsa 180 °adalah untuk "memfokuskan kembali" fase dari proton, yang menyebabkan mereka untuk mendapatkan kembali koherensi dan dengan demikian memulihkan magnetisasi transversal, menghasilkan spin echo. (Rephasing serupa dapat dilakukan dengan membalik gradient fields secara simetris, menghasilkan sebuah "gradient" atau "echo field".) Mengikuti spin echo, koherensi adalah hilang lagi sebagai proton yang terus beresonansi pada frekuensi yang sedikit berbeda karena non-keseragaman dalam medan magnet utama. Jika Pulsa 180 ° lainnya diterapkan, koherensi dapat kembali ditetapkan untuk spin echo kedua .Pada kenyataannya multiple spin echo dapat dihasilkan sinyal jikapulsa 90° asli diikuti oleh multiple 180 °(atau gradien pembalikan).

Meskipun pulsa 180° menyebabkan terjadi beberapa kali rephasing (oleh non-keseragaman tetap di lapangan utama), rephrasing yang lengkap tidak mungkin karena medan magnet yang berfluktuasi secara acak di dalam substansi itu sendiri. Dengan demikian, intensitas maksimum dari sinyal spin echo di echo train dibatasi oleh kurva decay secara eksponensial (gambar 11). Konstanta waktu kurva decay ini adalah waktu relaksasi magnetic T2 yang kedua kalinya. T2 * selalu kurang dari T2 karena former termasuk non-keseragaman dalam magnet serta bidang

internal yang berfluktuasi secara acak dalam substansi. Decay T2 hanya karena fluktuasi bidang internal dalam substansi.

Pada umumnya, orang harus berhati-hati untuk membedakan istilah yang digunakan untuk menggambarkan MR sinyal dari yang digunakan untuk menggambarkan MR pulse sequence karena kadang-kadang adalah sama. Sebuah sinyal FID hasil dari terminal pulsa RF 90 °. Sebuah konvensional sinyal spin echo sign hasil dari terminal pasangan pulsa RF 90° -180 .Sebuah Inversi Recovery (IR) sequence hasil dari sebuah pasangan pulsa 90°-180° (Sejak “ final RF Pulse “, dalam IR sequence ini adalah Pulsa 90° , sinyal FID diproduksi. Dengan menambahkan terminal pulsa 180° misalnya : 180 -90 -180 derajat sebuah IR sequence dapat menghasilkan spin echo sinyal .

Sebuah sinyal echo spin tradisional hasil dari rephasing keduanya secara temporally (oleh 180 pulsa) dan spasial (dengan pembalikan dari pembacaan gradien).Yang terakhir ini dilakukan dengan dephasing awalnya spin sepanjang readout axis dan kemudian rephasing mereka, menghasilkan sebuah "gradient" atau "field" echo. Dalam CT dan MRI, pabrik perbaikan parameter tertentu, dan parameter lainnya berada di bawah kendali operator. Pada MRI, parameter yang ditentukan oleh pabrik pada saat pembelian atau upgrade mencakup kekuatan lapangan/field strength (dalam Tesla) dan kekuatan gradien dalam (milliTesla per meter: mT / m) dan rice time (dalam sec). Faktor-faktor di bawah kendali operator berdenyut termasuk memilih: pulshing sequence , sequence parameter times, ukuran matriks , ketebalan irisan dan jarak antara irisan, Field Of View(FOV), jumlah excitations, orientasi bidang pencitraan , jenis kumparan penerima, penggunaan cardiac gating, penggunaan kontras, dll .

Peningkatan resolusi spasial di CT umumnya dikaitkan dengan peningkatan dosis radiasi. Resolusi spasial di MRI dapat dihitung dari jumlah piksel sepanjang sumbu x dan y (yaitu "akuisisi matriks") dan field-of-view. Field-of-view, pada gilirannya, ditentukan oleh kekuatan dari gradien dan rentang frekuensi tertentu ( "bandwidth") yang terdeteksi. Untuk suatu sistem pencitraan MR, meningkatkan resolusi spasial (pada suatu sinyal-to-noise ratio, S / N) memerlukan waktu akuisisi yang lebih lama, namun tidak meningkatkan risiko terhadap pasien.

B. Relaxation (NMR)

Dalam resonansi magnetik nuklir (NMR) spektroskopi dan Magnetic Resonance Imaging (MRI) istilah relaksasi menggambarkan beberapa proses dimana magnetisasi nuklir dipersiapkan dalam keadaan non-ekuilibrium kembali ke ekuilibrium distribusi. Dengan kata lain, relaksasi menggambarkan seberapa fast spins "forget" kearah di mana mereka berorientasi. Tingkat relaksasi spin ini dapat diukur baik dalam aplikasi spektroskopi dan pencitraan.

C. Waktu relaksasi longitudinal
T1 adalah waktu relaksasi longitudinal. Ini menunjukkan waktu yang dibutuhkan untuk suatu zat menjadi magnet

setelah pertama kali ditempatkan dalam medan magnet atau, sebaliknya, waktu yang dibutuhkan untuk memulihkan magnetisasi longitudinal mengikuti pulsa RF. T1 ditentukan oleh interaksi thermal antara proton yang beresonansi dan proton lain serta inti magnetik lainnya di lingkungan medan magnetik atau "lattice". Interaksi ini memungkinkan energi yang diserap oleh proton selama resonansi menjadi tersebar ke inti lain dalam “ lattice ”.

Semua molekul mempunyai gerakan alami akibat getaran, rotasi, dan translasi. Molekul kecil seperti air umumnya bergerak lebih cepat, sehingga mereka memiliki frekuensi alami yang lebih tinggi. Molekul besar seperti protein bergerak lebih lambat. Ketika air yang diadakan dihidrasi lapisan di sekitar protein oleh hydrophilic side groups , gerakannya akan melambat

Waktu relaksasi T1 mencerminkan hubungan antara frekuensi gerakan molekuler tersebut dan resonansi (Larmor) frekuensi - yang bergantung pada medan magnet utama dari scanner MR. Ketika keduanya serupa, T1 pendek dan pemulihan magnetisasi berlangsung cepat; ketika mereka berbeda, T1 panjang. Molekul air kecil dan bergerak terlalu cepat untuk relaksasi T1 yang efisien, sedangkan protein yang besar bergerak terlalu lambat. Keduanya memiliki frekuensi alami sangat berbeda dari Larmor frekuensi dan dengan demikian mempunyai waktu relaksasi T1 yang lama. Kolesterol, mempunyai ukuran molekul yang medium, memiliki frekuensi alami dekat dengan yang digunakan untuk MRI dan memiliki T1 pendek ketika dalam keadaan cair . Jadi cairan kolesterol dalam craniopharyngiomas tampak terang pada T1Weigthing Image.

Air di fase sebagian besar (misalnya, CSF) memiliki waktu relaksasi T1 lama karena frekuensi gerakan alamnya jauh lebih tinggi daripada Larmor rentang frekuensi yang digunakan secara klinis. Namun, ketika CSF yang sama ini dipaksa keluar ke periventricular white matter (seperti edema interstisial karena obstruksi ventrikular) dengan waktu relaksasi T1 jauh lebih pendek .

T1-shorthening mencerminkan fakta bahwa air adalah sekarang dihidrasi lapisan di sekitar protein myelin bukannya di fase massal (figure2). Protein solusi (seperti abses dan tumor nekrotik) memiliki persentase lebih tinggi air di lapisan hidrasi lingkungan dan dengan demikian memiliki T1 lebih singkat bila dibandingkan dengan "pure" larutan berair seperti CSF.

Perdarahan subakut memilikiT1 lebih pendek daripada jaringan otak. Hal ini mencerminkan karakteristik paramagnetik besi di methemoglobin. T1-mentega dihasilkan oleh sebuah dipol-dipol interaksi antara elektron tidak berpasangan pada besi dan air paramagnetik proton dalam larutan. T1 pendek perdarahan subakut memungkinkan untuk memulihkan magnetisasi longitudinal relative sangat cepat terhadap otak. Dengan demikian, perdarahan subakut biasanya akan tampak lebih cerah dari otak .

Mekanisme dipol-dipol yang sama account untuk T1-shortening terlihat dengan media kontras MRI, gadolinium .

D. Waktu relaksasi transversal

T2 adalah waktu relaksasi transversal . Ini merupakan ukuran dari magnetisasi transversal berapa lama akan bertahan sempurna dalam medan magnet luar yang homogen .
Atau, itu adalah ukuran dari berapa lama proton beresonansi tetap koheren atau presesi/rotasi"in phase" mengikuti RF 90°. T2 decay disebabkan interaksi magnetik yang terjadi antara spinning proton. Tidak seperti interaksi T1, T2 interaksi tidak melibatkan transfer energi tetapi hanya perubahan fase, yang menyebabkan hilangnya koherensi.

T2 relaksasi tergantung pada kehadiran statis bidang internal dalam substansi. Biasanya ini karena proton pada molekul yang lebih besar. Ini diam atau medan magnet yang berfluktuasi perlahan-lahan menciptakan daerah setempat dari peningkatan atau penurunan medan magnet, tergantung pada apakah proton align dengan atau melawan medan magnet utama. Lokal field yang tidak seragam

menyebabkan proton untuk presesi (memutar) pada frekuensi yang sedikit berbeda. Selanjutnya mengikuti pulsa 90°, proton kehilangan koherensi dan magnetisasi transversal hilang.Jadi setelah 90° Hal ini mengakibatkan T2 * dan T2 relaksasi.
Ketika zat paramagnetik kompartementalisasi, mereka menyebabkan hilangnya koherensi secara cepat dan memiliki T2 * pendek dan T2.Magnetisasi terinduksi di dalam sel darah merah terdeoksigenasi lebih besar daripada dalam plasma di luar sel darah merah karena deoxyhemoglobin intraselular adalah paramagnetik.
 Ini kompartementalisasi zat dengan tingkat yang berbeda-beda menyebabkan magnetisasi terinduksi magnet yang tidak seragam dengan shortened T2 *, menyebabkan free inducation decay (FID) untuk decay lebih cepat. Sejak image gradien echo pada dasarnya image FID rephased , ini juga menyebabkan kehilangan sinyal pada image gradien echo. Dengan demikian pendarahan awal akut dan subakut (berisi deoxy dan intraseluler methemoglobin, masing-masing) tampak gelap pada T2-weighted gradient echo images Medan magnet yang berbeda di dalam dan di luar sel darah merah mengakibatkan dephasing yang cepat difusi proton air melintasi membran sel merah dalam hematom akut dengan sekunder T2-shortening dan hilangnya sinyal .

Frekuensi gerakan natural dari proton yang meningkat, T2 relaksasi menjadi kurang dan kurang efisien dan T2 menjadi panjang. Gerakan berfluktuasi yang cepat (seperti dalam cair) rata-rata keluar sehingga tidak ada bidang internal yang signifikan dan terdapat banyak keseragaman lingkungan magnet internal . Hidrasi-lapisan air di edema otak memiliki T1 lebih pendek dari fase bulk air seperti CSF, namun gerak proton di edema otak tidak terlalu pelan dan relaksasi T2 efisien, sehingga T2 tetap lama. Nilai untuk penampilan intens edema vasogenic terkait dengan tumor otak di T2-weighted MR image .

Diposkan oleh R Catur Budi Santoso,S.ST (dirilis Babeh pada 3 Juli 2011, pkl 10.25 di FB: Café Radiologi Group)

back to top