Achmad Buchori, Radiografer yang Psikolog pagi tadi
menghubungi saya menanyakan perihal kewenangan penggunaan alat C-Arm ditempat
saya bekerja.
Saya jadi teringat peristiwa diawal tahun 2013.
Ketika itu kami menghadiri sebuah pertemuan yang
difasilitasi oleh Kepala Departemen Radiologi RSCM, yang pertemuan tersebut dihadiri
oleh:
- Direktorat Inspeksi Perijinan fasilitas Radiasi & Zat Radioaktif
Bapeten.
- Ketua Proteksi Radiasi RSUPN Dr Cipto Mangunkusumo, Dr. Benny
Zulkarnain, Sp.Rad (K)
- Ketua Umum Perhimpunan Dokter Spesialis Radiologi Indonesia, Dr. Bambang
Budyatmoko, Sp.Rad (K)
- Ketua Umum Perhimpunan Radiografer Indonesia, H. Abdul Gamal S, SKM,
MKKK
- Ketua PARI Pengda DKI Jakarta
- Mantan Ketua Ikatan Dokter Indonesia (IDI), Dr. Prijo Sidipratomo,
Sp.Rad (K)
- Tim Perumus Kepmenkes, DR. dr. Jacob Pandelaki, Sp.Rad (K)
- Beberapa radiographer senior
Topik yang dibahas ketika itu adalah penyamaan
persepsi terkait dengan Perka Bapeten Nomor 8
Tahun 2011 tentang Keselamatan Radiasi Dalam Penggunaan Pesawat Sinar-X
Radiologi Diagnostik dan Intervensional.
Sebagai
tindak lanjut dari pertemuan tersebut, bersamaan dengan kegian RAKERNAS yang
digelar di Medan PP PARI mengagendakan secara khusus pada salah satu siding komisi
dengan judul, “Penegasan Terhadap Kewenangan Radiografer Untuk Bekerja Dengan Fluoroscopy”.
Berikut ini adalah ringkasannya:
I.
Kepmenkes
Nomor 1014/MENKES/SK/XI/2008 tentang Standar Pelayanan Radiologi Diagnostik di
Sarana Pelayanan Kesehatan.
A. Tugas
pokok masing-masing jenis tenaga adalah :
1. Dokter
Spesialis Radiologi
c.
Melaksanakan pemeriksaan dengan kontras dan fluoroskopi bersama dengan
radiografer. Khusus pemeriksaan yang memerlukan penyuntikan intravena,
dikerjakan oleh dokter spesialis radiologi atau dokter lain/tenaga kesehatan
yang mendapat pendelegasian.
2. Radiografer
c. Mengoperasionalkan
peralatan radiolgi sesuai SOP. Khusus untuk pemeriksaan dengan kontras dan fluoroskopi
pemeriksaan dikerjakan bersama dokter spesialis radiologi.
II.
Perka
Bapeten Nomor 8 Tahun 2011 tentang Keselamatan Radiasi Dalam Penggunaan Pesawat
Sinar-X Radiologi Diagnostik dan Intervensional.
A. Pasal
1
(16)
Pesawat Sinar-X C-Arm Penunjang Bedah adalah pesawat sinar-X bentuk C-Arm yang ditempatkan di ruang bedah yang secara
khusus digunakan untuk membantu tindakan pembedahan.
(24) Pesawat Sinar-X Fluoroskopi adalah pesawt
sinar-X yang memiliki tabir atau lembar penguat fluorosensi yang dilengkapi
dengan sistem video yang dapat mencitrakan objek secara terus menerus.
B. Pasal
15
(1) Personil
yang bekerja di instalasi yang menggunkan Pesawat Sinar-X Mamografi, Pesawat
Sinar-X CT Scan, Pesawat Sinar-X Fluoroskopi, Pesawat Sinar-X C-Arm/ U-Arm
Angiografi, Pesawat Sinar-X CT-Scan Angiografi, Pesawat Sinar-X CT-Scan Fluoroskopi,
Pesawat Sinar-X Simulator, dan/atau Pesawat Sinar-X C-Arm Brakhiterapi paling
kurang terdiri atas :
a. Dokter
Spesialis Radiologi atau Dokter yang Berkompetens;
b. Tenaga
Ahli (Qualified Expert) dan/atau Fisikawan Medis;
c. Petugas
Proteksi Radiasi; dan
d. Radiografer.
C. Pasal 17
Dokter
Spesialis Radiollogi atau Dokter yang Berkompetens sebagaimana dimaksud dalam
Pasal 14 huruf a dan Pasal 15 ayat (1) huruf a memiliki tugas dan tanggung
jawab.
c. Mengoperasikan Pesawat Sinar-X Fluoroskopi;
Menjamin bahwa paparan pasien serendah
mungkin untuk mendapatkan Citra Radiografi yang seoptimal mungkin dengan
mempertimbangkan tingkat panduan Paparan Medik;
D. Pasal 22
(2) Radiografer
dan Operator Pesawat Sinar-X Kedokteran Gigi sebagaimana dimaksud pada ayat (1)
dan ayat (2) meiliki tugas dan tanggung jawab :
a. Memberikan
proteksi terhadap pasien, dirinya sendiri, dan masyarakat di sekitar ruang
pesawat sinar-x;
b. Menerapkan
teknik dan prosedur yang tepat untuk meminimalkan paparan yang diterima pasien
sesuai kebutuhan; dan
c. Melakukan
kegiatan pengolahan film di kamar gelap.
E. Pasal
51
(1) Pesawat
sinar-X harus dioperasikan oleh Radiografer, kecuali Pesawat Sinar-X
Fluoroskopi.
F. Pasal
52
Pesawat
Sinar-X Fluoroskopi sebagaimana dimaksud dalam Pasal 51 harus dioperasikan oleh
Dokter Spesialis Radiologi atau Dokter yang Berkompeten.
PENDAPAT
/ PANDANGAN / PERSEPSI TERHADAP DUA PERATURAN DI ATAS
1. Terjadinya
multitafsir di pelayanan yang mengakibatkan terganggunya pelayanan dan
disharmonisasi hubungan antara Radiografer / Radioterapis, Dokter Spesialis
Radiologi dan Dokter Spesialis lain yang memanfaatkan Fluoroskopi.
2. Upaya
menghindari disharmoni hubungan di pelayanan tersebut, maka Radiografer/
Radioterapis ingin menjalankan/melaksanakan seluruh pelayanan dengan
Fluoroskopi sesuai dengan tupoksi dan kewenangannya.
3. Keberadaaan
Radiografer/radioterapis didalam pelaksanaan pelayanan yang memanfaatkan
Fluoroskopi apapun jenis pesawatnya/alatnya berkedudukan sebagai anggota Tim
dalam rangka mempersiapkan kesiapan pesawat/alat, atau bahan yang dibutuhkan,
tetapi tidak mengoperasikan (hand on) Fluoroskopi secara langsung baik untuk
pemantauan patologis radiodiagnostik (spot film) ataupun dalam penggunaan
fluoroskopi sebagai pengarahan (guide) dalam pelaksanaan bedah, urologi,
ortophedi maupun radioterapi.
4. Mengacu
kepada pelaksanaan Undang-undang Nomor 36 tahun 2009 dan Undang-undang Nomor 44
tahun 2009, bahwasanya :
“Setiap tenaga
kesehatan dalam memberikan pelayanan kesehatan berpedoman kepada
kode etik, standar
profesi, standar pelayanan dan standar operasi prosedur.”
Tidak ada komentar:
Posting Komentar